Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Bnj RATIH RIDHANI, S.H SABRI PRANDANA Als SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2108/L.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RATIH RIDHANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABRI PRANDANA Als SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sabri Prandana Als Sabri bersama dengan Wagimin (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jalan Alpokat Raya Lk. V Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada hari sabtu tanggal 22 maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib saksi korban Sendi Sahputra pergi kerumah orang tuanya yang berada dijalan PKGM Dusun I Sendang Rejo Desa Sendang Rejo Kec. Binjai Langkat, pada saat saksi korban pergi meninggalkan rumahnya saksi korban mengunci semua pintu dan jendela rumahnya dengan baik kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 23 maret 2025 saksi korban mendapat telepon dari saksi Susi Eliyana Ratna Dewi dan mengatakan kepada saksi korban bahwa pintu belakang rumah saksi korban yang berada di Jalan Alpokat Raya Lk. V Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat dalam keadaan terbuka mendengar hal tersebut saksi korban langsung pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah saksi korban masuk kedalam rumahnya melalui pintu depan lalu saksi korban pergi kebelakang rumahnya dan melihat pintu rumah saksi korban sudah terbuka lalu saksi korban memeriksa barang-barang saksi korban dan melihat bahwa barang-barang yang hilang didalam rumah saksi korban berupa 1 (satu) unit TV merk LG 24 inchi warna hitam, 1 (satu) unit loudspeaker merk MKC Kimiso, 1 (satu) unit magickom merk miyako, 1( satu) buah setrika merk maspion, 1(satu) buah kipas angin merk carlsan warna ungu, 1(satu) buah tabung gas 3 kg, 1(satu) buah sepatu merk vinci, lalu saksi korban pergi kedepan rumahnya dan bertemu dengan saksi Boby Ambrizal pada saat itu saksi korban bertanya kepada saksi Boby Amrizal “abang tau gak siapa yang maling dirumah saya” lalu saksi Boby Amrizal mengatakan “sabar nanti abang cari tau” lalu saksi Boby Amrizal pergi meninggalkan saksi korban lalu beberapa menit kemudian saksi Boby Amrizal menemui saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa Sabri Prandana Als Sabri yang mengambil barang-barang tersebut lalu saksi korban dan saksi Boby Amrizal pergi mencari keberadaan terdakwa namun tidak berhasil lalu terdakwa menemui saksi Prayuda Sahputra dan menceritakan kejadian tersebut kemudian saksi korban dan saksi Prayuda Sahputra berusaha mencari kembali keberadaan terdakwa namun tidak berhasil kemudian saksi korban kembali menemui saksi Boby Amrizal untuk mencari keberadaan terdakwa selanjutnya saksi korban dan saksi Boby Amrizal pergi menemui Wagimin (DPO) yang merupakan teman terdakwa pada saat mengambil barang-barang dirumah saksi korban dan ketika saksi korban dan saksi Boby Amrizal bertemu dengan Wagimin lalu Wagimin mengatakan bahwa yang mengambil barang-barang yg berada dirumah saksi korban adalah terdakwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib saksi korban dan saksi Boby Amrizal pergi mencari terdakwa kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi korban menemui terdakwa didalam rumah kosong di Jln. Durian yang pada saat itu terdakwa sedang tidur kemudian saksi korban membangunkan terdakwa dan menanyakan keberadaan barang-barang tersebut terdakwa pun mengakuinya telah mengambil barang-barang berupa  1 (satu) unit TV merk LG 24 inchi warna hitam, 1 (satu) unit loudspeaker merk MKC Kimiso, 1 (satu) unit magickom merk miyako, 1( satu) buah setrika merk maspion, 1(satu) buah kipas angin merk carlsan warna ungu, 1(satu) buah tabung gas 3 kg, 1(satu) buah sepatu merk vinci bersama dengan Wagimin (DPO) mendengar hal tersebut saksi korban dan saksi Boby Amrizal menyerahkan terdakwa ke pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ,akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).     

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.........................................................................................................................................................................

                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya