Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2024/PN Bnj GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H. 1.JOSUANTA PERNANDO PERANGIN ANGIN
2.MARIO RAMADAN SEMBIRING Als RAMBO
3.ADE RENDI ANANDA BANGUN Als RENDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 236/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3015/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUANTA PERNANDO PERANGIN ANGIN[Penahanan]
2MARIO RAMADAN SEMBIRING Als RAMBO[Penahanan]
3ADE RENDI ANANDA BANGUN Als RENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I ADE RENDI ANANDA BANGUN Als RENDI, Terdakwa II MARIO RAMADHAN SEMBIRING Als RAMBO, Terdakwa III JOSUANTA PERNANDO PERANGIN-ANGIN Als JOSUA pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Singgalang Lingkungan V Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah “sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya sebanyak ± 50 (lima puluh) orang masyarakat kelompok tani Mekar Jaya yang dipimpin oleh korban Sujono Alias Nasib datang menyerang masyarakat Beguldah dan salah satu masyarakat Beguldah terkena tembakan dari kelompok tani Mekar Jaya, melihat hal tersebut masyarakat Beguldah membunyikan lonceng yang terbuat dari velg bekas mobil agar masyarakat berkumpul karena ada serangan. Mendengar bunyi lonceng tersebut masyarakat Beguldah yang diantaranya termasuk Terdakwa I Josuanta Pernando Perangin-Angin Alias Josua dan Terdakwa III Ade Rendi Ananda Bangun Alias Rendi seketika keluar dari rumah dengan membawa senjata tajam berupa parang dan Terdakwa II Mario Ramadhan Sembiring Alias Rambo yang saat itu berada di warung kopi juga langsung bergabung dengan warga lainnya sambil membawa senapan angin/gojlok untuk bersiap melakukan perlawanan namun Terdakwa II kemudian menukarkan gojlok tersebut dengan sebilah parang. Kemudian kelompok masyarakat Beguldah dengan membawa senjata tajam dan senapan angin serta batu tersebut berjalan ke arah ladang untuk mendatangi kelompok tani Mekar Jaya dan balik melawan.

Bahwa selanjutnya kelompok tani Mekar Jaya mundur dari kampung dan lari namun ketiga Terdakwa melihat korban Sujono Alias Nasib bersama rekan-rekannya kabur ke dalam ladang yang kemudian terus dikejar oleh ketiga Terdakwa, namun korban Sujono Alias Nasib kelelahan dan terduduk di tanah sehingga ketiga Terdakwa mendapati korban Sujono Alias Nasib tinggal seorang diri dan ditinggal oleh rekan-rekannya. Kemudian ketiga Terdakwa yang masing-masing membawa senjata tajam jenis parang langsung menyerang korban karena saat itu korban yang membawa senapan angin langsung berupaya untuk menembak ketiga Terdakwa sehingga dengan sigap Terdakwa I Josuanta Pernando Perangin-Angin Alias Josua langsung membacok korban di bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I membacok bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, dan kembali lagi membacok kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung roboh namun korban masih bisa kembali duduk di tanah. Melihat korban yang masih bisa duduk kembali Terdakwa III Ade Rendi Ananda Bangun Alias Rendi langsung membacok korban menggunakan parang di kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban kembali roboh namun masih bisa bangkit kembali. Hingga akhirnya Terdakwa II Mario Ramadhan Sembiring Alias Rembo juga membacok menggunakan parang di kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing kepala bagian depan, bagian samping kiri, dan kepala bagian kanan korban yang membuat korban kembali roboh dalam keadaan terlungkup dan tidak bisa melakukan perlawanan lagi. Perbuatan ketiga Terdakwa mengakibatkan korban Sujono kehilangan nyawanya sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 100.3.11/6050/RSUD Djoelham/V/2024 yang dikeluarkan RSUD Djoelham dengan hasil kesimpulan :

  1. Perkiraan lama kematian korban adalah dua jam sampai delapan jam dari saat pemeriksaan;
  2. Cara kematian korban tidak wajar;
  3. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tajam dan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya tulang tengkorak kepala dan perdarahan yang luas pada rongga kepala dan jaringan otak sehingga mati lemas.

------------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.--------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ADE RENDI ANANDA BANGUN Als RENDI, Terdakwa II MARIO RAMADHAN SEMBIRING Als RAMBO, Terdakwa III JOSUANTA PERNANDO PERANGIN-ANGIN Als JOSUA pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Singgalang Lingkungan V Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya sebanyak ± 50 (lima puluh) orang masyarakat kelompok tani Mekar Jaya yang dipimpin oleh korban Sujono Alias Nasib datang menyerang masyarakat Beguldah dan salah satu masyarakat Beguldah terkena tembakan dari kelompok tani Mekar Jaya, melihat hal tersebut masyarakat Beguldah membunyikan lonceng yang terbuat dari velg bekas mobil agar masyarakat berkumpul karena ada serangan. Mendengar bunyi lonceng tersebut masyarakat Beguldah yang diantaranya termasuk Terdakwa I Josuanta Pernando Perangin-Angin Alias Josua dan Terdakwa III Ade Rendi Ananda Bangun Alias Rendi seketika keluar dari rumah dengan membawa senjata tajam berupa parang dan Terdakwa II Mario Ramadhan Sembiring Alias Rambo yang saat itu berada di warung kopi juga langsung bergabung dengan warga lainnya sambil membawa senapan angin/gojlok untuk bersiap melakukan perlawanan namun Terdakwa II kemudian menukarkan gojlok tersebut dengan sebilah parang. Kemudian kelompok masyarakat Beguldah dengan membawa senjata tajam dan senapan angin serta batu tersebut berjalan ke arah ladang untuk mendatangi kelompok tani Mekar Jaya dan balik melawan.

Bahwa selanjutnya kelompok tani Mekar Jaya mundur dari kampung dan lari namun ketiga Terdakwa melihat korban Sujono Alias Nasib bersama rekan-rekannya kabur ke dalam ladang yang kemudian terus dikejar oleh ketiga Terdakwa, kemudian dalam pelariannya korban Sujono Alias Nasib kelelahan dan terduduk di tanah sehingga ketiga Terdakwa mendapati korban Sujono Alias Nasib tinggal seorang diri dan ditinggal oleh rekan-rekannya. Kemudian ketiga Terdakwa yang masing-masing membawa senjata tajam jenis parang langsung menyerang korban karena saat itu korban yang membawa senapan angin langsung berupaya untuk menembak ketiga Terdakwa sehingga dengan sigap Terdakwa I Josuanta Pernando Perangin-Angin Alias Josua langsung membacok korban di bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I membacok bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, dan kembali lagi membacok kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung roboh namun korban masih bisa kembali duduk di tanah. Melihat korban yang masih bisa duduk kembali Terdakwa III Ade Rendi Ananda Bangun Alias Rendi langsung membacok korban menggunakan parang di kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban kembali roboh namun masih bisa bangkit kembali. Hingga akhirnya Terdakwa II Mario Ramadhan Sembiring Alias Rembo juga membacok menggunakan parang di kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing kepala bagian depan, bagian samping kiri, dan kepala bagian kanan korban yang membuat korban kembali roboh dalam keadaan terlungkup lalu korban meminta ampun sambil mengangkat kedua tangannya sambil korban mengatakan “...ampun bang saya tobat tidak mau lagi menyerang kampung kalian lagi..” sehingga ketiga Terdakwa tidak menyerang korban lagi.

Bahwa selanjutnya sdra. Darwan Sembiring Alias Badai (DPO) sambil mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi kejadian sambil menyuruh ketiga Terdakwa menghentikan aksinya dan meminta kepada ketiga Terdakwa untuk mengangkat korban ke sepeda motornya agar korban dapat dipindahkan ke jalan besar supaya teman-teman korban dapat melihat korban untuk dibawa ke Rumah Sakit. Selanjutnya ketiga Terdakwa mengangkat korban dan meletakkannya keatas sepeda motor dengan keadaan terlungkup yang mana saat itu korban dilihat ketiga Terdakwa masih dapat bergerak dan masih bernapas sehingga kemudian korban diletakkan di pinggir jalan tepatnya ke arah kampung Beguldah simpang pantai galian C yang akhirnya korban Sujono tidak sempat dibawa ke Rumah Sakit dan saat ditemukan oleh teman-temannya korban telah kehilangan nyawanya sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 100.3.11/6050/RSUD Djoelham/V/2024 yang dikeluarkan RSUD Djoelham dengan hasil kesimpulan :

  1. Perkiraan lama kematian korban adalah dua jam sampai delapan jam dari saat pemeriksaan;
  2. Cara kematian korban tidak wajar;
  3. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tajam dan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya tulang tengkorak kepala dan perdarahan yang luas pada rongga kepala dan jaringan otak sehingga mati lemas.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa I ADE RENDI ANANDA BANGUN Als RENDI, Terdakwa II MARIO RAMADHAN SEMBIRING Als RAMBO, Terdakwa III JOSUANTA PERNANDO PERANGIN-ANGIN Als JOSUA pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Singgalang Lingkungan V Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya sebanyak ± 50 (lima puluh) orang masyarakat kelompok tani Mekar Jaya yang dipimpin oleh korban Sujono Alias Nasib datang menyerang masyarakat Beguldah dan salah satu masyarakat Beguldah terkena tembakan dari kelompok tani Mekar Jaya, melihat hal tersebut masyarakat Beguldah membunyikan lonceng yang terbuat dari velg bekas mobil agar masyarakat berkumpul karena ada serangan. Mendengar bunyi lonceng tersebut masyarakat Beguldah yang diantaranya termasuk Terdakwa I Josuanta Pernando Perangin-Angin Alias Josua dan Terdakwa III Ade Rendi Ananda Bangun Alias Rendi seketika keluar dari rumah dengan membawa senjata tajam berupa parang dan Terdakwa II Mario Ramadhan Sembiring Alias Rambo yang saat itu berada di warung kopi juga langsung bergabung dengan warga lainnya sambil membawa senapan angin/gojlok untuk bersiap melakukan perlawanan namun Terdakwa II kemudian menukarkan gojlok tersebut dengan sebilah parang. Kemudian kelompok masyarakat Beguldah dengan membawa senjata tajam dan senapan angin serta batu tersebut berjalan ke arah ladang untuk mendatangi kelompok tani Mekar Jaya dan balik melawan.

Bahwa selanjutnya kelompok tani Mekar Jaya mundur dari kampung dan lari namun ketiga Terdakwa melihat korban Sujono Alias Nasib bersama rekan-rekannya kabur ke dalam ladang yang kemudian terus dikejar oleh ketiga Terdakwa, kemudian dalam pelariannya korban Sujono Alias Nasib kelelahan dan terduduk di tanah sehingga ketiga Terdakwa mendapati korban Sujono Alias Nasib tinggal seorang diri dan ditinggal oleh rekan-rekannya. Kemudian ketiga Terdakwa yang masing-masing membawa senjata tajam jenis parang langsung menyerang korban karena saat itu korban yang membawa senapan angin langsung berupaya untuk menembak ketiga Terdakwa sehingga dengan sigap Terdakwa I Josuanta Pernando Perangin-Angin Alias Josua langsung menganiaya korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa I membacok bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, dan kembali lagi membacok kepala korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban langsung roboh namun korban masih bisa kembali duduk di tanah. Melihat korban yang masih bisa duduk kembali Terdakwa III Ade Rendi Ananda Bangun Alias Rendi juga turut ikut membacok korban menggunakan parang di kepala bagian belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah punggung sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat korban kembali roboh namun masih bisa bangkit kembali. Hingga akhirnya Terdakwa II Mario Ramadhan Sembiring Alias Rembo juga ikut membacok menggunakan parang di kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing kepala bagian depan, bagian samping kiri, dan kepala bagian kanan korban yang membuat korban roboh dalam keadaan terlungkup lalu korban meminta ampun sambil mengangkat kedua tangannya sambil korban mengatakan “...ampun bang saya tobat tidak mau lagi menyerang kampung kalian lagi..” sehingga ketiga Terdakwa berhenti menganiaya korban.

Bahwa selanjutnya sdra. Darwan Sembiring Alias Badai (DPO) sambil mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi kejadian sambil menyuruh ketiga Terdakwa berhenti dan meminta kepada ketiga Terdakwa untuk mengangkat korban ke sepeda motornya agar korban dapat dipindahkan ke jalan besar supaya teman-teman korban dapat melihat korban untuk dibawa ke Rumah Sakit. Selanjutnya ketiga Terdakwa mengangkat korban dan meletakkannya keatas sepeda motor dengan keadaan terlungkup yang mana saat itu korban dilihat ketiga Terdakwa masih dapat bergerak dan masih bernapas sehingga kemudian korban diletakkan di pinggir jalan tepatnya ke arah kampung Beguldah simpang pantai galian C yang akhirnya korban tidak sempat dibawa ke Rumah Sakit dan saat ditemukan oleh teman-temannya korban Sujono telah kehilangan nyawanya sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 100.3.11/6050/RSUD Djoelham/V/2024 yang dikeluarkan RSUD Djoelham dengan hasil kesimpulan :

  1. Perkiraan lama kematian korban adalah dua jam sampai delapan jam dari saat pemeriksaan;
  2. Cara kematian korban tidak wajar;
  3. Penyebab kematian korban adalah kekerasan tajam dan kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya tulang tengkorak kepala dan perdarahan yang luas pada rongga kepala dan jaringan otak sehingga mati lemas.

------------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya