INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2024/PN Bnj | TURIN Br. PURBA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon atas nama TURIN Br. PURBA dan Suami Pemohon atas nama PINEM KELIAT yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tertanggal 20 Juni 1968;
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon atas nama TURIN Br. PURBA dan Suami Pemohon atas nama PINEM KELIAT yang dilangsungkan menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) tertanggal 20 Juni 1968, kedalam Register yang diperuntukan/dikhususkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |