Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H MUHAMMAD IRFAN SYAHPUTRA RANGKUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 297/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4022/L.2.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN SYAHPUTRA RANGKUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------

Kesatu:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi korban Wardani hendak membuka usaha pangkalan gas LPG 3 kg dirumah, dan selanjutnya bertemu dengan terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti yang bekerja sebagai mandor pangkalan LPG di SPBU Tanah Tinggi,selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitra pukul 12.00 wib saksi korban menghubungi terdakwa dan menanykan bagaimana caranya membuka lapangan gas LPG 3kg, lalu terdakwa mengatakan untuk di survey dulu ke lokasi, lalu saksi korban menjawab “jangan dulu bang”suami saya masih diluar”, selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 15.17 wib terdakwa menghubungi saksi korban dan menanyakan “udah ada kabar bu”, lalu saksi korban menjawab “besok pagi bisa datang pak” dan terdakwa menjawab “bisa bu, sharelok aja” setelah saksi korban sharelok, esok harinya pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai , lalu saksi korban dan saksi Bakhtiar (suami saksi korban) bersama dengan terdakwa duduk bersama dan sambil menanyakan syarat-sayarat dan berapa harga per tabung nya, lalu terdakwa menjelaskan harga pertabung nya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), jumlah tabungnya 120 tabung sehingga total biayanya Rp.20.400.00,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi korban dan saksi Bakhtiar setuju, dan terdakwa memberikan no rekeningnya Bank Sinarmas Nomor 0018116208 an.Muhammad Irfan Syahputra dan dikuatkan dengan kuitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa, kemudian saksi korban menunggu hingga pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 dan menanyakan kapan keluar ijinnya dan terdakwa menjawab “paling lama 4 (empat) hari”, lalu saksi korban menunggu hingga pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib dan saksi korban tanyakan kembali bagaimana kelanjutan ijinnya, lalu terdakwa menjawab “saya kejarkan cepat ya bu”, lalu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi, lalu saksi korban mendatangi kantor LPG Tanah Tinggi tempat terdakwa bekerja, lalu pihak kantor menjawab terdakwa sudah tidak bekerja lagi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wib menemukan terdakwa dirumahnya , dan saksi korban kenapa bapak menipu kami, dan terdakwa menjawab “uangnya saya pake bayar hutang saya”, selanjutnya saksi korban bersama dengan saksi Bakhtiar membuat laporan ke Polsek Binjai Selatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----------------

 

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oreang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi korban Wardani hendak membuka usaha pangkalan gas LPG 3 kg dirumah, dan selanjutnya bertemu dengan terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti yang bekerja sebagai mandor pangkalan LPG di SPBU Tanah Tinggi,selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitra pukul 12.00 wib saksi korban menghubungi terdakwa dan menanykan bagaimana caranya membuka lapangan gas LPG 3kg, lalu terdakwa mengatakan untuk di survey dulu ke lokasi, lalu saksi korban menjawab “jangan dulu bang”suami saya masih diluar”, selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 15.17 wib terdakwa menghubungi saksi korban dan menanyakan “udah ada kabar bu”, lalu saksi korban menjawab “besok pagi bisa datang pak” dan terdakwa menjawab “bisa bu, sharelok aja” setelah saksi korban sharelok, esok harinya pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, lalu saksi korban dan saksi Bakhtiar (suami saksi korban) bersama dengan terdakwa duduk bersama dan sambil menanyakan syarat-sayarat dan berapa harga per tabung nya, lalu terdakwa menjelaskan harga pertabung nya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), jumlah tabungnya 120 tabung sehingga total biayanya Rp.20.400.00,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi korban dan saksi Bakhtiar setuju, dan terdakwa memberikan no rekeningnya Bank Sinarmas Nomor 0018116208 an.Muhammad Irfan Syahputra dan dikuatkan dengan kuitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa, kemudian saksi korban menunggu hingga pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 dan menanyakan kapan keluar ijinnya dan terdakwa menjawab “paling lama 4 (empat) hari”, lalu saksi korban menunggu hingga pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib dan saksi korban tanyakan kembali bagaimana kelanjutan ijinnya, lalu terdakwa menjawab “saya kejarkan cepat ya bu”, lalu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi, lalu saksi korban mendatangi kantor LPG Tanah Tinggi tempat terdakwa bekerja, lalu pihak kantor menjawab terdakwa sudah tidak bekerja lagi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wib menemukan terdakwa dirumahnya , dan saksi korban kenapa bapak menipu kami, dan terdakwa menjawab “uangnya saya pake bayar hutang saya”, selanjutnya saksi korban bersama dengan saksi Bakhtiar membuat laporan ke Polsek Binjai Selatan.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----------------

 

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oreang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi korban Wardani hendak membuka usaha pangkalan gas LPG 3 kg dirumah, dan selanjutnya bertemu dengan terdakwa Muhammad Irfan Syahputra Rangkuti yang bekerja sebagai mandor pangkalan LPG di SPBU Tanah Tinggi,selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitra pukul 12.00 wib saksi korban menghubungi terdakwa dan menanykan bagaimana caranya membuka lapangan gas LPG 3kg, lalu terdakwa mengatakan untuk di survey dulu ke lokasi, lalu saksi korban menjawab “jangan dulu bang”suami saya masih diluar”, selanjutnya pada tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 15.17 wib terdakwa menghubungi saksi korban dan menanyakan “udah ada kabar bu”, lalu saksi korban menjawab “besok pagi bisa datang pak” dan terdakwa menjawab “bisa bu, sharelok aja” setelah saksi korban sharelok, esok harinya pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa datang kerumah saksi korban di Jl.P.Diponegoro Lk.VI Kel.Rambung Dalam Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, lalu saksi korban dan saksi Bakhtiar (suami saksi korban) bersama dengan terdakwa duduk bersama dan sambil menanyakan syarat-sayarat dan berapa harga per tabung nya, lalu terdakwa menjelaskan harga pertabung nya Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), jumlah tabungnya 120 tabung sehingga total biayanya Rp.20.400.00,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi korban dan saksi Bakhtiar setuju, dan terdakwa memberikan no rekeningnya Bank Sinarmas Nomor 0018116208 an.Muhammad Irfan Syahputra dan dikuatkan dengan kuitansi bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh terdakwa, kemudian saksi korban menunggu hingga pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 dan menanyakan kapan keluar ijinnya dan terdakwa menjawab “paling lama 4 (empat) hari”, lalu saksi korban menunggu hingga pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib dan saksi korban tanyakan kembali bagaimana kelanjutan ijinnya, lalu terdakwa menjawab “saya kejarkan cepat ya bu”, lalu pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 wib saksi korban kembali menghubungi terdakwa, namun nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif lagi, lalu saksi korban mendatangi kantor LPG Tanah Tinggi tempat terdakwa bekerja, lalu pihak kantor menjawab terdakwa sudah tidak bekerja lagi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wib menemukan terdakwa dirumahnya , dan saksi korban kenapa bapak menipu kami, dan terdakwa menjawab “uangnya saya pake bayar hutang saya”, selanjutnya saksi korban bersama dengan saksi Bakhtiar membuat laporan ke Polsek Binjai Selatan

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-----

 

Pihak Dipublikasikan Ya