Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUNG SUGANDA PUTRA ALIAS AGUNG pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2025 bertempat di Areal Pabrik pembuatansarang telur tepatnya di Jalan Danau Laut Tawar Lk V KelSumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum , Pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I A Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang menuju ke Binjai dengan menggunakan kendaraan angkutan umum (angkot) lalu kemudian terdakwa turun tepatnya di Jalan Megawati Binjai dan kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke pabrik pembuatan sarang telur yang berada di Jalan Danau Laut Tawar Kel Sumber karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai setelah sampai dilokasi kemudian terdakwa duduk dibelakang tembok berbatasan dengan jalur kereta api sambil merokok .---------------------Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam Areal Pabrikpembuatan sarang telur dengan cara terdakwa masuk daritembok pagar belakang pabrik dengan memanjat pohonpisang kemudian terdakwa turun dan berjalan daribangunan Breading (penetasan telur ayam) menujukeruangan sekam kayu kemudian terdakwa memanjatdinding kayu tersebut dan masuk melalui celah lubang asbesdan kemudian terdakwa turun keruangan melalui mesinpenetasan telur ayam tersebut dan terdakwa berjalankeruang mesin blower pemanasan sarang telur denganmembuka paksa pintu menggunakan obeng dan setelah pintutersebut terbuka terdakwa masuk ke dalam kamar mesindan terdakwa memotong kabel –kabel listrik yang terhubungke dynamo blower dan setelah terdakwa berhasi memotongkabel –kabel tersebut kemudian terdakwa membawa kabeltersebut keruang pendingin agar kabel tersebut terdakwakuliti dengan menggunakan pisau cutter untuk memisahkankulit kabel dengan kabel tembaganya.------------- Bahwakemudian sekitar pukul 07.00 wib terdakwa terbangun daningin melanjutkan lagi mengupas menguliti kabel sampaiduduk,kurang lebih hampir dua jam tiba-tiba saksi BOIREN (karyawan pabrik) membuka pintu ruangan pendingin danbertanya “ NGAPAIN KAU DISINI ????? sehingga membuatterdakwa kaget dan kemudian terdakwa melihat saksiBOIREN menghubungi saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE dan setelah itu dating saksi PURNAMA (karyawan pabrik) mengumpulkan kabel yang masih utuh , dan kabel yang terurai serta kawat tembaga dan kemudianterdakwa mengaku bahwa tujuan terdakwa mengambil kabeldan kawat tembaganya untuk terdakwa jual kembali agar mendapatkan uang.--------------------------------------- Bahwaperbuatan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaga di Pabrik Pembuatan sarang telur tersebut milik saksi korbanREYNALD BEEWIE LIENGKIE tanpa seizin dari saksikorban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korbanREYNALD BEEWIE LIENGKIE mengalami kerugiansebesar Rp 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah) .------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana .---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa ia terdakwa AGUNG SUGANDA PUTRA ALIAS AGUNG pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan April tahun 2025bertempat di Areal Pabrik pembuatan sarang telur tepatnya di JalanDanau Laut Tawar Lk V Kel Sumber Karya Kecamatan BinjaiTimur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum , Pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun I A Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kab Deli Serdang menuju ke Binjai dengan menggunakan kendaraan angkutan umum (angkot) lalu kemudian terdakwa turun tepatnya di Jalan Megawati Binjai dan kemudian terdakwa jalan kaki menuju ke pabrik pembuatan sarang telur yang berada di Jalan Danau Laut Tawar Kel Sumber karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai setelah sampai dilokasi kemudian terdakwa duduk dibelakang tembok berbatasan dengan jalur kereta api sambil merokok .-------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 wib terdakwa masuk ke dalam Areal Pabrik pembuatansarang telur dengan cara terdakwa masuk dari tembok pagarbelakang pabrik dengan memanjat pohon pisang kemudian terdakwaturun dan berjalan dari bangunan Breading (penetasan telur ayam) menuju keruangan sekam kayu kemudian terdakwa memanjatdinding kayu tersebut dan masuk melalui celah lubang asbes dankemudian terdakwa turun keruangan melalui mesin penetasan telurayam tersebut dan terdakwa berjalan keruang mesin blower pemanasan sarang telur dengan membuka paksa pintu menggunakanobeng dan setelah pintu tersebut terbuka terdakwa masuk ke dalamkamar mesin dan terdakwa memotong kabel –kabel listrik yang terhubung ke dynamo blower dan setelah terdakwa berhasimemotong kabel –kabel tersebut kemudian terdakwa membawakabel tersebut keruang pendingin agar kabel tersebut terdakwa kulitidengan menggunakan pisau cutter untuk memisahkan kulit kabeldengan kabel tembaganya------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudiansekitar pukul 07.00 wib terdakwa terbangun dan ingin melanjutkanlagi mengupas menguliti kabel sampai duduk,kurang lebih hampirdua jam tiba-tiba saksi BOIREN (karyawan pabrik) membuka pinturuangan pendingin dan bertanya “ NGAPAIN KAU DISINI ?????sehingga membuat terdakwa kaget dan kemudian terdakwa melihatsaksi BOIREN menghubungi saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE dan setelah itu dating saksi PURNAMA (karyawanpabrik) mengumpulkan kabel yang masih utuh , dan kabel yang terurai serta kawat tembaga dan kemudian terdakwa mengakubahwa tujuan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaganyauntuk terdakwa jual kembali agar mendapatkan uang.----------------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil kabel dan kawat tembaga di Pabrik Pembuatan sarang telur tersebut milik saksi korbanREYNALD BEEWIE LIENGKIE tanpa seizin dari saksi korban danakibat perbuatan terdakwa saksi korban REYNALD BEEWIE LIENGKIE mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------
.-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana |