Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat Warnet Angga Net di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH, dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN (masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet Angga Net yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai sering terjadi jual beli chip permainan Higgs Domino, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut, saksi- saksi langsung menghampiri terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI yang sedang duduk di meja operator penjaga warnet, lalu saksi- saksi menanyakan kepada terdakwa “ada jual chip” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ada bang”. setelah terdakwa menjawab tersebut, lalu saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menanyakan dimana uang hasil penjualan chip pada hari itu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Chip Higgs Domino, selain itu saksi- saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah monitor merk samsung, 1 (satu) buah keyboard, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y53s warna biru metallic dengan nomor IMEI1: 868598059002679, IMEI2: 868598059002661, 1 (satu) buah handphone Realme C30s warna abu- abu dengan nomor IMEI1: 860615064257516, IMEI2: 860615064257508, 1 (satu) buah buku notes dan 1 (satu) buah bollpoint. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai operator penjaga warnet di Angga Net dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB sambil menunggu penjual dan pembeli chip Higgs Domino. Terdakwa mengakui mendapatkan chip Higgs Domino tersebut dari boss terdakwa yang bernama HERMAN SIKUMBANG (dalam penyelidikan) dan digaji sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah per-harinya.
- Bahwa terdakwa membeli chip Higgs Domino seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per- 1B dengan cara terdakwa memberikan ID aplikasi Higgs Domino yang ada di handphonenya kepada penjual chip Higgs Domino tersebut, lalu id aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirimkan chip oleh penjual yang dipergunakan untuk bermain di aplikasi Higgs Domino tersebut.
- Bahwa terdakwa menjualkan chip Higgs Domino dengan cara mengirimkan chip Higgs Domino yang ada di handphonenya atau dari computer warnet tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp.70.000,- per- 1B dengan cara mengirimkan chip tersebut melalui akun terdakwa ke akun si pembeli dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap penjualan per- 1B. Selain menjualkannya secara langsung, terdakwa juga menerima apabila ada pembeli yang menghubunginya dari whatsapp dan setiap ada yang menjual atau membeli chip Higgs Domino tersebut, terdakwa mencatatnya di notes harian.
------Perbuatan terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE--------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat Warnet Angga Net di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH, dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN (masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet Angga Net yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai sering terjadi jual beli chip permainan Higgs Domino, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut, saksi- saksi langsung menghampiri terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI yang sedang duduk di meja operator penjaga warnet, lalu saksi- saksi menanyakan kepada terdakwa “ada jual chip” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ada bang”. setelah terdakwa menjawab tersebut, lalu saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menanyakan dimana uang hasil penjualan chip pada hari itu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Chip Higgs Domino, selain itu saksi- saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah monitor merk samsung, 1 (satu) buah keyboard, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y53s warna biru metallic dengan nomor IMEI1: 868598059002679, IMEI2: 868598059002661, 1 (satu) buah handphone Realme C30s warna abu- abu dengan nomor IMEI1: 860615064257516, IMEI2: 860615064257508, 1 (satu) buah buku notes dan 1 (satu) buah bollpoint. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjualkan chip Higgs Domino dengan cara mengirimkan chip Higgs Domino yang ada di handphonenya atau dari computer warnet tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp.70.000,- per- 1B dan terdakwa mendapatkan chip Higgs Domino tersebut dari boss terdakwa yang bernama HERMAN SIKUMBANG (dalam penyelidikan) dan digaji sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per- harinya. Terdakwa sebagai operator penjaga warnet di Angga Net dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB sambil menunggu penjual dan pembeli chip Higgs Domino. Apabila ada seseorang yang menjualkan chip kepada terdakwa, maka terdakwa memberikan ID aplikasi Higgs Domino yang ada di handphonenya kepada penjual chip Higgs Domino tersebut, lalu kemudian id aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirimkan chip oleh penjual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per- 1B yang kemudian dibayarkan oleh terdakwa.
- Bahwa setiap ada yang menjual atau membeli chip Higgs Domino tersebut, terdakwa mencatatnya di notes harian. Selain menjualkannya secara langsung, terdakwa juga menerima apabila ada pembeli yang menghubunginya dari whatsapp. Kemudian dari hasil penjualan per- 1B terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana--
ATAU
KETIGA
---- Bahwa ia terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat Warnet Angga Net di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH, dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN (masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet Angga Net yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai sering terjadi jual beli chip permainan Higgs Domino, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut, saksi- saksi langsung menghampiri terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI yang sedang duduk di meja operator penjaga warnet, lalu saksi- saksi menanyakan kepada terdakwa “ada jual chip” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ada bang”. setelah terdakwa menjawab tersebut, lalu saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menanyakan dimana uang hasil penjualan chip pada hari itu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Chip Higgs Domino, selain itu saksi- saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah monitor merk samsung, 1 (satu) buah keyboard, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y53s warna biru metallic dengan nomor IMEI1: 868598059002679, IMEI2: 868598059002661, 1 (satu) buah handphone Realme C30s warna abu- abu dengan nomor IMEI1: 860615064257516, IMEI2: 860615064257508, 1 (satu) buah buku notes dan 1 (satu) buah bollpoint. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengaku menjual chip Higgs Domino dengan cara mengirimkan chip Higgs Domino yang ada di handphonenya atau dari computer warnet tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp.70.000,- per- 1B dan terdakwa mendapatkan chip Higgs Domino tersebut dari boss terdakwa yang bernama HERMAN SIKUMBANG (dalam penyelidikan) dan digaji sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per- harinya. Terdakwa sebagai operator penjaga warnet di Angga Net dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB sambil menunggu penjual dan pembeli chip Higgs Domino. Apabila ada seseorang yang menjualkan chip kepada terdakwa, maka terdakwa memberikan ID aplikasi Higgs Domino yang ada di handphonenya kepada penjual chip Higgs Domino tersebut, lalu kemudian id aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirimkan chip oleh penjual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per- 1B yang kemudian dibayarkan oleh terdakwa.
- Bahwa setiap ada yang menjual atau membeli chip Higgs Domino tersebut, terdakwa mencatatnya di notes harian. Selain menjualkannya secara langsung, terdakwa juga menerima apabila ada pembeli yang menghubunginya dari whatsapp. Kemudian dari hasil penjualan per- 1B terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 (bis) ayat (1) ke-2 KUHP---- |