Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Bnj 1.Dewi Suzana,S.H,.M.H.
2.MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
DODY ERDY KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1173/L.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Suzana,S.H,.M.H.
2MIEKE IRENE HUTABARAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODY ERDY KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi RAIHAN ADI PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi WELLY YANSAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PANCA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira                  pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau               setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.27 Wib saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA (Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui saksi RAIHAN ADI PRATAMA di luar rumah yang terletak di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai untuk membeli narkotika jenis sabu paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu saksi RAIHAN ADI PRATAMA menyuruh saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA untuk menunggu di luar rumah tersebut kemudian menemui saksi RAIHAN ADI PRATAMA menemui saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN yang berada di dalam rumah tersebut  dan selanjutnya saksi RAIHAN ADI PRATAMA meminta narkotika paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu saksi WELLY YANSAH menyerahkan narkotika paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan setelah narkotika saksi RAIHAN ADI PRATAMA menerima paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi RAIHAN ADI PRATAMA menemui saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA yang  menunggu di luar rumah tersebut dan pada saat saksi RAIHAN ADI PRATAMA hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA lalu saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan saksi JOKO SUGITO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan pada saat penangkapan terhadap saksi RAIHAN ADI PRATAMA telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Sim Card 083852162383 dan 083890674143 dengan nomor Imei I 863359064217165 dan Imei II 863359064217173 dari tangan kanan saksi RAIHAN ADI PRATAMA, kemudian saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan saksi JOKO SUGITO juga melakukan penangkapan terhadap saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN yang berada di dalam rumah untuk menunggu pembeli lalu saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan saksi JOKO SUGITO menginterogasi saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN lalu saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari yang berada di rumah tersebut kemudian telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto dari dalam lemari yang berada di dalam rumah tersebut lalu pada saat penangkapan terhadap saksi WELLY YANSAH juga telah telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna biru dengan nomor Sim Card 08314047733 dengan nomor Imei I 8617510651401665 dan Imei II 8617510651401648 sedangkan dari terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN juga telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y03t warna biru dengan nomor Sim Card 083140960555 dengan nomor Imei I 866245075990659 dan Imei II 866245075990642 dan Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan saksi  WELLY YANSAH berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto tersebut diperoleh saksi RAIHAN ADI PRATAMA dari saksi WELLY YANSAH sedangkan  saksi WELLY YANSAH dan saksi  DODY ERDY KURNIAWAN  memperoleh 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto tersebut dari PANCA (DPO) untuk  saksi RAIHAN ADI PRATAMA bersama-sama dengan saksi WELLY YANSAH dan saksi  DODY ERDY KURNIAWAN jual kepada pembeli dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan juga sesuai pesanan pembeli mulai harga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu laku terjual maka saksi RAIHAN ADI PRATAMA akan memperoleh keuntungan sebesar  Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN masing-masing akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi RAIHAN ADI PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi  WELLY YANSAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PANCA (Daftar Pencarian Orang)  turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/667-A/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal 08 Desember  2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 08 Desember  2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPT Batang Kuis                                           Nomor : 10161/XII/2025 tanggal 09 Desember  2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN, saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan saksi WELLY YANSAH yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 81618/NNF/2025, tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh  Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gra
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,08 (satu koma delapan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,4 (satu koma empat) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram

Barang Bukti A, B, C dan D diduga mengandung Narkotika Milik terdakwa atas nama RAIHAN ADI PRATAMA, WELLY YANSAH dan DODY ERDY KURNIAWAN barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------.

 

 SUBSIDIAIR :

----Bahwa Terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi RAIHAN ADI PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi  WELLY YANSAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PANCA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira                  pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau               setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto, yang dilakukan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.27 Wib saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA (Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) menemui saksi RAIHAN ADI PRATAMA di luar rumah yang terletak di Jalan Randu Gg. Randu 05 LK. III Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai untuk menguasai paket narkotika lalu saksi RAIHAN ADI PRATAMA menyuruh saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA untuk menunggu di luar rumah tersebut kemudian menemui saksi RAIHAN ADI PRATAMA menemui saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN yang berada untuk menguasai paket narkotika lalu saksi WELLY YANSAH menyerahkan paket narkotika paket tersebut kepada saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan setelah narkotika saksi RAIHAN ADI PRATAMA menguasai paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekira pukul 16.30 Wib saksi RAIHAN ADI PRATAMA menemui saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH dan saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA yang  menunggu di luar rumah tersebut lalu saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan saksi JOKO SUGITO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan pada saat penangkapan terhadap saksi RAIHAN ADI PRATAMA telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 warna hitam dengan nomor Sim Card 083852162383 dan 083890674143 dengan nomor Imei I 863359064217165 dan Imei II 863359064217173 dari tangan kanan saksi RAIHAN ADI PRATAMA, kemudian saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan saksi JOKO SUGITO juga melakukan penangkapan terhadap saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN yang berada di dalam rumah lalu saksi MUHAMMAD ALFARIZI,SH, saksi ANGGRA FAJAR PRATAMA dan saksi JOKO SUGITO menginterogasi saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN lalu saksi WELLY YANSAH dan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari yang berada di rumah tersebut kemudian telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto dari dalam lemari yang berada di dalam rumah tersebut lalu pada saat penangkapan terhadap saksi WELLY YANSAH juga telah telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 warna biru dengan nomor Sim Card 08314047733 dengan nomor Imei I 8617510651401665 dan Imei II 8617510651401648 sedangkan dari terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN juga telah ditemukan dan disita barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y03t warna biru dengan nomor Sim Card 083140960555 dengan nomor Imei I 866245075990659 dan Imei II 866245075990642 dan Uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan saksi  WELLY YANSAH berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN bersama-sama dengan saksi RAIHAN ADI PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi  WELLY YANSAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PANCA (Daftar Pencarian Orang)  turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/667-A/XII/2025/Ditresnarkoba tanggal 08 Desember  2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 08 Desember  2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPT Batang Kuis                                           Nomor : 10161/XII/2025 tanggal 09 Desember  2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa DODY ERDY KURNIAWAN, saksi RAIHAN ADI PRATAMA dan saksi  WELLY YANSAH yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 (satu koma empat) gram netto dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 (satu koma enam) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 81618/NNF/2025, tanggal 18 Desember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING,S.Si,M.Si dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh  Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP  apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gra
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,08 (satu koma delapan) gram
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,4 (satu koma empat) gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,6 (satu koma enam) gram

Barang Bukti A, B, C dan D diduga mengandung Narkotika Milik terdakwa atas nama RAIHAN ADI PRATAMA, WELLY YANSAH dan DODY ERDY KURNIAWAN barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya