| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-188/BNJEI/11/2025
a. Identitas Terdakwa:
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUMARDI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukit Lawang
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 17 September 1988
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun VI Selotong Desa Selotong Kec. Secanggang, Kab. Langkat
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/ Perkebunan
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 27-10-2025 s/d 15-11-2025
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 16-11-2025 s/d 25-12-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 28-11-2025 s/d 17-12-2025
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa SUMARDI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu siap antar. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB, saksi Dedek Wiranto, SH, saksi Ade Rianta Surbakti, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan menghubungi terdakwa dan memesan sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa. Namun terdakwa mengatakan yang ada hanya 7 (tujuh) gram dan Saksi Ade Rianta Surbakti mengatakan OK. Kemudian Terdakwa memberitahu harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Ade Rianta Surbakti meminta agar terdakwa mengantar sabu pesanan tersebut ke Kota Binjai dan Terdakwa menyanggupinya. Sekira pukul 20.40 Wib, Saksi Ade Rianta Surbakti menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa ia berada di Jl. KM 16 Medan-Binjai di Hotel Histori dan meminta Saksi Ade Rianta Surbakti untuk datang ke Hotel Histori. Namum saksi Ade Rianta Surbakti tidak mau dan meminta agar Terdakwa mengantar ke depan Hotel Lestari yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Sesampainya di lokasi, Tim melihat Terdakwa telah bertemu dengan Saksi Ade Rianta Surbakti dan hendak menyerahkan 1 (satu) buah plastic berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dibalut tisu warna putih. Pada saat itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat itu, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dibalut tisu warna putih dari tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna abu-abu dari kantong celana belakang Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Udin (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 0173/10034/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang menerangkan bahwa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 7,41 gram dan berat netto 6,47 gram diduga milik Tersangka SUMARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7585/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,47 (enam koma empat tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka SUMARDI menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa SUMARDI pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu siap antar. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB, saksi Dedek Wiranto, SH, saksi Ade Rianta Surbakti, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan menghubungi terdakwa dan memesan sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa. Namun terdakwa mengatakan yang ada hanya 7 (tujuh) gram dan Saksi Ade Rianta Surbakti mengatakan OK. Kemudian Terdakwa memberitahu harganya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Ade Rianta Surbakti meminta agar terdakwa mengantar sabu pesanan tersebut ke Kota Binjai dan Terdakwa menyanggupinya. Sekira pukul 20.40 Wib, Saksi Ade Rianta Surbakti menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa ia berada di Jl. KM 16 Medan-Binjai di Hotel Histori dan meminta Saksi Ade Rianta Surbakti untuk datang ke Hotel Histori. Namum saksi Ade Rianta Surbakti tidak mau dan meminta agar Terdakwa mengantar ke depan Hotel Lestari yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Sesampainya di lokasi, Tim melihat Terdakwa telah bertemu dengan Saksi Ade Rianta Surbakti dan hendak menyerahkan 1 (satu) buah plastic berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dibalut tisu warna putih. Pada saat itu, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat itu, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dibalut tisu warna putih dari tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna abu-abu dari kantong celana belakang Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Udin (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 0173/10034/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang menerangkan bahwa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 7,41 gram dan berat netto 6,47 gram diduga milik Tersangka SUMARDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7585/NNF/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,47 (enam koma empat tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka SUMARDI menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
Binjai, 28 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|