Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Bnj Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip REZI AMIN ERDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan nomor : B-1068/L.2.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZI AMIN ERDIANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANREZI AMIN ERDIANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

         ---------- Bahwa ia terdakwa   pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 12.00  wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di  Desa Padang Brahrang Kec Selesai Kab Langkt , atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

 

           Bahwa Pada hari selasa tanggal 16 desember 2025 sekira pukul 11:00 wib, teman saya DERI mendatangi saya di warung yang beralamat di pasar IV Kel.binjai estate kec.binjai Selatan, setelah itu terdakwa bertemu dengan DERI (dalam lidik)  dan DERI mengajak terdakwa ” KW GK KERJA” lalu terdakwa  jawab”GK” kemudian DERI mengatakan  “AYO KAWANI AKU” dan kemudian terdakwa menjawab ” KEMANA” DERI bilang” MUTAR - MUTAR  AJA” lalu DERI mengatakan ”ADA DUITNYA GK, JELAS GK SOALNYA AKU GK ADA KERJA” lalu DERI bilang” YA UDA, NANTI KUKASIH UANG BELANJA ISTRIMU” lalu terdakwa  bilang “OK” kemudian terdakwa  dan DERI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik DEDI  ke Desa Padang Brahrang Kec.Selesai Kab.Langkat. kemudian terdakwa dan DERI  berhenti di sebuah kedai selanjutnya DERI memberikan satu lembar tisu yang berisikan 10(sepuluh) butir pil ekstasi warna orange merek Trump NL dan 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu beserta uang senilai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah).kepada terdakwa dan kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai DERI tersebut dengan tujuan untuk terdakwa  membeli rokok, setelah terdakwa berjalan kira-kira berjarak 2(dua) meter menuju kedai tersebut. datang saksi FERIKSON DAMANIK bersama dengan saksi RUDI ARIANSYAH (kedua saksi anggota Tim Personil Kodim 0203 /Lkt dan langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti  berupa 10(sepuluh) butir  pil ekstasi warna orange merek Trump NL, 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah mancis.dan  Pada saat terdakwa ditangkap DERI berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik  DERI tersebut. Kemudian terdakwa  beserta barang bukti tersebut di bawa ke sat narkoba polres binjai untuk diserahkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

 

Bahwa  terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) palstik putih transparan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0211/10034/XII / /2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Binjai menerangkan berat barang bukti perkara terdakwa REZI AMIN ERDIANTO   berupa :  10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna orange Merk Trump NL dengan Berat Netto 5,46 gram diduga milik tersangka An REZI AMIN ERDIANTO dan 1 (satu) buah  Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram dan berat Netto 0,26 gram diduga milik tersangka AN REZI AMIN ERDIANTO 

 

Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 8701/NNF/2025 pada hari Rabu  tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG ,SP.d   dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berlogo “TRUMP NL” dengan berat Netto 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram  adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 37 Lampiran I UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berawarna putih dengan berat Netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram  milik terdakwa An. REZI AMIN ERDIANTO   adalah benar mengandung Positif Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undag-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  ---

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa   pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di  Desa Padang Brahrang Kec Selesai Kab Langkt , atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

Bahwa sebelumnya FERIKSON DAMANIK bersama dengan saksi RUDY ARIANSYAH (kedua saksi anggota TNI Kodam 0203/Lkt  mendapat informasi bahwa  ada laki-laki yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu didaerah padang brahrang. selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 desember 2025 sekitar pukul 11:00 Wib. Para saksi anggota TNI Kodam 0203/Lkt tersebut Menindaklanjuti informasi tersebut  dan saksi  RUDY ARIANSYAH  melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi ke tempat yang diinformasikan  tersebut. Dan sekitar  pukul 12:00 wib. Para saksi anggota TNI Kodam 0203 /Lkt  melihat 2(dua) orang laki-laki  yang ciri-cirinya seperti  yang diinformasikan tersebut,dan kemudian ketika para saksi anggota TNI Kodam 0203/Lkt mendekati terdakwa dan menangkap terdakwa dan para saksi anggota TNI Kodam 02/03 Lkt tersebut menemukan  barang bukti berupa : 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 10(sepuluh) butir  pil ekstasi warna orange merek Trump NL, 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah mancis dari tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan temannya berhasil melarikan diri kemudian para saksi anggota TNI Kodam 0203 /Lkt tersebut menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 10(sepuluh) butir  pil ekstasi warna orange merek Trump NL, 1(satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp.55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) dan 1(satu) buah mancis   tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh  dari DERI (Dalam Lidik) dan  terdakwa  mengaku bahwa ekstasi dan sabu tersebut  terdakwa peroleh untuk terdakwa jual kembali dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota TNI KOdam 0203/Lkt membawa terdakwa beserta barang bukti dibawa ke sat narkoba polres binjai untuk proses lebih lanjut-----------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) palstik putih transparan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0211/10034/XII / /2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Pesero) Binjai menerangkan berat barang bukti perkara terdakwa REZI AMIN ERDIANTO   berupa :  10 (sepuluh) butir Pil Ekstasi warna orange Merk Trump NL dengan Berat Netto 5,46 gram diduga milik tersangka An REZI AMIN ERDIANTO dan 1 (satu) buah  Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,50 gram dan berat Netto 0,26 gram diduga milik tersangka AN REZI AMIN ERDIANTO  

 

Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 8701/NNF/2025 pada hari Rabu  tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING,S.Si dan HUSNAH SARI M. TANJUNG ,SP.d   dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berlogo “TRUMP NL” dengan berat Netto 5,46 (lima koma empat puluh enam) gram  adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 37 Lampiran I UU Republik Indonesia no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berawarna putih dengan berat Netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram  milik terdakwa An. REZI AMIN ERDIANTO   adalah benar mengandung Positif Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undag-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

.

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya