| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa Master Simanullang bersama dengan temannya Anto (Dpo) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan September 2025, bertempat Jl. Diponogoro Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Korban atas nama Wandi Manik. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa Pada hari Jum'at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib pada saat berada dirumah saksi. Kemudian saksi Sudi Harjono di telfon oleh saksi Yuna dan mengatakan "YAH AWAK LAGI ADA MASALAH NYENGGOL KERETA ORANG DI DEPAN TOKO, AWAK MAU GANTI RUGI DIA MINTA GANTI YANG LAIN" saksi Sudi Harjono mengatakan "OH YA UDAH BENTAR LA" selanjutnya sekira 15 menit kemudian saksi Sudi Harjono, dan terdakwa, bersama dengan Anto (Dpo) datang ke toko saksi Yuna dengan mengendarai sepeda motor, lalu berjumpa dengan saksi korban, selanjutnya saksi Sudi Harjono mengatakan "ADA APA INI RIBUT-RIBUT" lalu tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul bagian kepala dan badan saksi korban tersebut dengan berulang- ulang dan Anto (Dpo) juga ikut memukul saksi korban. Kemudian saksi korban tersebut melarikan diri, selanjutnya dikejar oleh masyarakat setelah itu saksi korban dirangkul oleh Anto (Dpo), lalu berjalan menuju toko milik saksi Yuna dan setibanya di depan toko saksi Yuna. Selanjutnya saksi korban mengatakan "MAAF LA AKU UDAH KASAR, AKU PULANG AJA LA" selanjutnya saksi Yuna mengatakan kepada saksi Sudi Harjono "YAH ITU KERETA TADI LECET, GANTI RUGI AJA" selanjutnya saksi Yuna memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban dan mengatakan "INI UANG Rp. 100.000 untuk perbaikan kereta lalu saksi korban menerima uang tersebut dan pergi meninggalkan toko milik saksi Yuna. Kemudian pada saat terdakwa berada di rumah yang terletak di Jalan IR. H. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur terdakwa diamankan keluarga korban dan dibawa ke Polsek Binjai Timur.
- Visum Et Repertum kepada saksi korban Wandi Manik dengan Nomor : 100.3.11/20659/RSUD Djoelham/XI/2025 dengan kesimpulan visum yaitu telah ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kanan, punggung sisi kiri, ujung ibu jari, tangan kanan sisi depan, luka robek pada jaringan kulit dibawah kuku jempol tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
- ------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa Master Simanullang bersama dengan temannya Anto (Dpo) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan September 2025, bertempat Jl. Diponogoro Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa Pada hari Jum'at tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib pada saat berada dirumah saksi. Kemudian saksi Sudi Harjono di telfon oleh saksi Yuna dan mengatakan "YAH AWAK LAGI ADA MASALAH NYENGGOL KERETA ORANG DI DEPAN TOKO, AWAK MAU GANTI RUGI DIA MINTA GANTI YANG LAIN" saksi Sudi Harjono mengatakan "OH YA UDAH BENTAR LA" selanjutnya sekira 15 menit kemudian saksi Sudi Harjono, dan terdakwa, bersama dengan Anto (Dpo) datang ke toko saksi Yuna dengan mengendarai sepeda motor, lalu berjumpa dengan saksi korban, selanjutnya saksi Sudi Harjono mengatakan "ADA APA INI RIBUT-RIBUT" lalu tiba-tiba datang terdakwa dan langsung memukul bagian kepala dan badan saksi korban tersebut dengan berulang- ulang dan Anto (Dpo) juga ikut memukul saksi korban. Kemudian saksi korban tersebut melarikan diri, selanjutnya dikejar oleh masyarakat setelah itu saksi korban dirangkul oleh Anto (Dpo), lalu berjalan menuju toko milik saksi Yuna dan setibanya di depan toko saksi Yuna. Selanjutnya saksi korban mengatakan "MAAF LA AKU UDAH KASAR, AKU PULANG AJA LA" selanjutnya saksi Yuna mengatakan kepada saksi Sudi Harjono "YAH ITU KERETA TADI LECET, GANTI RUGI AJA" selanjutnya saksi Yuna memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban dan mengatakan "INI UANG Rp. 100.000 untuk perbaikan kereta lalu saksi korban menerima uang tersebut dan pergi meninggalkan toko milik saksi Yuna. Kemudian pada saat terdakwa berada di rumah yang terletak di Jalan IR. H. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur terdakwa diamankan keluarga korban dan dibawa ke Polsek Binjai Timur.
- Visum Et Repertum kepada saksi korban Wandi Manik dengan Nomor : 100.3.11/20659/RSUD Djoelham/XI/2025 dengan kesimpulan visum yaitu telah ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kanan, punggung sisi kiri, ujung ibu jari, tangan kanan sisi depan, luka robek pada jaringan kulit dibawah kuku jempol tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------- |