Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Bnj Sonya Evalin Br Silalahi, S.H. KHAIDIR Als KIDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3890/L.2.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIDIR Als KIDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia terdakwa KHAIDIR ALS KIDING pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB saksi GUSRIL AFANDY sedang berteduh di teras bangunan Yayasan Ahmad Yani  di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan memarkirkan sepeda motor Supra 125 warna putih No. pol BK 3302 CS milik saksi dan kunci sepeda motor tersebut masih terpasang dan pada saat tersebut saksi GUSRIL AFANDY sedang fokus ke Hp saksi kemudian datang terdakwa KHAIDIR ALS KIDING berjalan menuju sepeda motor tersebut. Sesampainya terdakwa di sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan mengengkol sepeda motor tersebut hingga hidup. Kemudian saksi GUSRIL AFANDY langsung melihat ke arah sepeda motor saksi GUSRIL AFANDY tersebut dan saksi GUSRIL AFANDY langsung berlari dan menarik kerah baju terdakwa namun karena terdakwa sudah mengendarai sepeda motor saksi sehingga genggaman saksi terlepas dan terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi kepada DANI (DPO) untuk dijual seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk memakai narkoba dan bermain judi. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya