| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 268/PID.B/2012/PN.BJ | MUHAMMAD IQBAL, SH | MARAH GANTI SIANIPAR | Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jul. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
| Nomor Perkara | 268/PID.B/2012/PN.BJ | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			||||||
| Terdakwa | 
					
  | 
			||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MARAH GANTI SIANIPAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Pebruari tahun 2012 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Jamin Soekarno Hatta Lk.I Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Â Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa dengan berpura-pura sebagai pemilik tanah yang sah membersihkan tanah tersebut dan terdakwa juga membangun/mendirikan rumah semi permanent dengan ukuran 4x6 m dan karena terdakwa sebelumnya tidak ada ijin dari Pemko Kota Binjai untuk mendirikan bangunan tersebut, maka bangunan tersebut dirobohkan oleh satpol PP Pemko Binjai dan diatas tanah tersebut juga terdakwa menanami dengan pohon kelapa sawit sebanyak lebih kurang 100 batang; Â Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan karena tanah tersebut milik saksi korban dan terdakwa didalam melakukan perbuatan tersebut sebelumnya tidak ada mendapat ijin dari saksi korban selaku pemilik tanah yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Â Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban merasa dirugikan karena para pekerja saksi korban yang selalu mengawasi tanah tersebut menjadi takut dan tidak berani menjalankan aktifitas didalam kawasan lahan/tanah tersebut sedangkan terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak berhak untuk menguasai diatas lahan atau tanah tersebut; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	