Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H DIKI IRFANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B-1152/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI IRFANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa DIKI IRFANA  pada hari Kamis  tanggal 16 Januari  2025  sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari   tahun  2024 bertempat di  Jalan Gunung Bendahara Lk XII Kel Binjai Estate Selatan ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “ Barang siapa mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau diperkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh orang yang berhak “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  pada Hari Kamis tanggal 16 Januan 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa DIKI IRFANA sedang berjalan kaki dari Bhakti Karya, sesampainya di Jalan Bendahara terdakwa masuk kedalam sebuah gang, kemudian terdakwa memantau rumah rumah warga setempat kemudian terdakwa  melihat rumah saksi korban BELLA CHINTIA yang terdakwa yakini saat itu didalam rumah saksi korban tersebut ada barang berharga milik saksi korban kemudian terdakwa pergi kearah samping rumah saksi korban dan masuk ke dalam  pekarangan belakang rumah saksi korban dan terdakwa mengintip dari celah pintu ternyata pintu tersebut tidak terkunci dan hanya disokong sebuah kayu yang diletakkan di lantai, kemudian terdakwa  merogoh dari celah pintu dan kemudian terdakwa langsung mengeser kayu tersebut dengan tangan terdakwa  hingga pintu tersebut terbuka, setelah pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi korban tersebut dan terdakwa masuk melewati dapur  dan selanjutnya terdakwa  membuka pintu tengah dan masuk ke kamar belakang, saat itu terdakwa  melihat ada dua orang laki laki sedang tidur, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit  handpone merk INFINIX yang saat itu berada di samping kepala laki laki tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tersebut dan memasukan HP INFINIX tersebut didalam saku milik terdakwa selanjutnya terdakwa  masuk ke kamar depan dan saat itu juga terdakwa  melihat saksi korban BELLA CHINTA  sedang tidur dan terdakwa melhat dua buah handpone merek IPHONE wama kuning dan OPPO berada disamping kepala saksi korban tersebut, setelah Handphone merk IPHONE tersebut dan OPPO berhasil terdakwa  kantongi kemudian terdakwa  memeriksa tas dan dompet yang saat itu sedang berada atas meja hias yang ada di kamar saksi korban tersebut dan  setelah mengambil barang barang tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban dengan berjalan kaki selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah seorang laki laki bermama SOPIK, dan minta tolong untuk membuka kata sandi handone OPPO dan INFINIX, kemudian SOPIK menanyakan kepada terdakwa “ HANDPONE APA” kemudian terdakwa menjawab terdakwa  baru beli dari orang yang mencuri , agar dibuka kunci sandi nya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke warung kopi tepatnya  di Jalan Samanhudi dan terdakwa melihat saksi  SUNARMAN , kemudian terdakwa mengajak saksi SUNARMAN untuk membuka kunci handpone tersebut dan kemudian terdakwa dan saksi SUNARMAN langsung pergi ke conter HP yang berada di Jalan Samanhudi untuk membuka kunci handpone tersebut, kemudian terdakwa  turun dan mendatangi pemilik conter sedangkan saksi SUNARMAN menunggu di atas sepeda motor, kemudian pemilik conter mengatakan handpone tersebut sedang dicari oleh pemiliknya kemudian pemilik konter tersebut langsung menghubungi saksi korban dan tidak beberapa lama kemudian saksi korban dan kemudian saksi korban mengintrogasi terdakwa  dan mengamankan terdakwa kemudian terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa terdakwa yang mengambil barang –barang milik saksi korban kemudian saksi korban membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Binjai Selata------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang  berupa 1 (satu) unit HP Iphone XR warna kuning dan 1 (satu) unit HP Oppo  a 15 warna biru, 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 8 warna hitam, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna biru  milik saksi korban tanpa seizing dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.555.000,- ( sepuluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) .---------------------

         Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana .-----

 

 

ATAU

       KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa DIKI IRFANA  pada hari Kamis  tanggal 16 Januari  2025  sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Januari   tahun  2024 bertempat di  Jalan Gunung Bendahara Lk XII Kel Binjai Estate Selatan ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili,  “ Barang siapa mengambil sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------ Bahwa  pada Hari Kamis tanggal 16 Januan 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa DIKI IRFANA sedang berjalan kaki dari Bhakti Karya, sesampainya di Jalan Bendahara terdakwa masuk kedalam sebuah gang, kemudian terdakwa memantau rumah rumah warga setempat kemudian terdakwa  melihat rumah saksi korban BELLA CHINTIA yang terdakwa yakini saat itu didalam rumah saksi korban tersebut ada barang berharga milik saksi korban kemudian terdakwa pergi kearah samping rumah saksi korban dan masuk ke dalam  pekarangan belakang rumah saksi korban dan terdakwa mengintip dari celah pintu ternyata pintu tersebut tidak terkunci dan hanya disokong sebuah kayu yang diletakkan di lantai, kemudian terdakwa  merogoh dari celah pintu dan kemudian terdakwa langsung mengeser kayu tersebut dengan tangan terdakwa  hingga pintu tersebut terbuka, setelah pintu tersebut terbuka kemudian terdakwa mendorong pintu belakang rumah saksi korban tersebut dan terdakwa masuk melewati dapur  dan selanjutnya terdakwa  membuka pintu tengah dan masuk ke kamar belakang, saat itu terdakwa  melihat ada dua orang laki laki sedang tidur, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit  handpone merk INFINIX yang saat itu berada di samping kepala laki laki tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX tersebut dan memasukan HP INFINIX tersebut didalam saku milik terdakwa selanjutnya terdakwa  masuk ke kamar depan dan saat itu juga terdakwa  melihat saksi korban BELLA CHINTA  sedang tidur dan terdakwa melhat dua buah handpone merek IPHONE wama kuning dan OPPO berada disamping kepala saksi korban tersebut, setelah Handphone merk IPHONE tersebut dan OPPO berhasil terdakwa  kantongi kemudian terdakwa  memeriksa tas dan dompet yang saat itu sedang berada atas meja hias yang ada di kamar saksi korban tersebut dan  setelah mengambil barang barang tersebut terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah saksi korban dengan berjalan kaki selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah seorang laki laki bermama SOPIK, dan minta tolong untuk membuka kata sandi handone OPPO dan INFINIX, kemudian SOPIK menanyakan kepada terdakwa “ HANDPONE APA” kemudian terdakwa menjawab terdakwa  baru beli dari orang yang mencuri , agar dibuka kunci sandi nya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke warung kopi tepatnya  di Jalan Samanhudi dan terdakwa melihat saksi  SUNARMAN , kemudian terdakwa mengajak saksi SUNARMAN untuk membuka kunci handpone tersebut dan kemudian terdakwa dan saksi SUNARMAN langsung pergi ke conter HP yang berada di Jalan Samanhudi untuk membuka kunci handpone tersebut, kemudian terdakwa  turun dan mendatangi pemilik conter sedangkan saksi SUNARMAN menunggu di atas sepeda motor, kemudian pemilik conter mengatakan handpone tersebut sedang dicari oleh pemiliknya kemudian pemilik konter tersebut langsung menghubungi saksi korban dan tidak beberapa lama kemudian saksi korban dan kemudian saksi korban mengintrogasi terdakwa  dan mengamankan terdakwa kemudian terdakwa mengakui kepada saksi korban bahwa terdakwa yang mengambil barang –barang milik saksi korban kemudian saksi korban membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Binjai Selatan .---------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang  berupa 1 (satu) unit HP Iphone XR warna kuning dan 1 (satu) unit HP Oppo  a 15 warna biru, 1 (satu) unit HP merk Infinix smart 8 warna hitam, 1 (satu) buah tas warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna biru  milik saksi korban tanpa seizing dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.555.000,- ( sepuluh juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)

      Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana .---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya