Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Bnj TJIONG MIE KIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIONG MIE KIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TITA ROSMAWATI SH MHTJIONG MIE KIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perkawinan antara PORMAN dan TJIONG MIE KIM secara agama Buddha pada tanggal 5 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan (tentang perkawinan) No. 102/X/1972 yang dikeluarkan oleh Pengurus Kelenteng Ong Ya Kong pada tanggal 5 Oktober 1972 ; adalah sah menurut Hukum; 
3. Menetapkan bahwa anak-anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan Adat tersebut, yaitu :
- LINA ALIAS MAN JI, lahir di Binjai pada tanggal 15 juni 1974 berdasarkan PETIKAN dari Daftar Kelahiran untuk golongan Indonesia di Binjai Nomor : Seratus tujuh belas yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kotamadya Binjai pada tanggal 19 Juni 1974;
- RUDI SUSANTO, lahir di Binjai pada tanggal 18 Mei 1976 berdasarkan PETIKAN dari Daftar Kelahiran untuk golongan Indonesia di Binjai Nomor : Seratus tigapuluh lima yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Binjai pada tanggal 29 Mai 1976;
- RUDY SUSANNO, lahir di Binjai pada tanggal 12 Oktober 1979 berdasarkan PETIKAN dari Daftar Kelahiran untuk Warganegara Indonesia Kotamadya Binjai Nomor : DUA RATUS DUA PULUH EMPAT yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil untuk Warganegara Indonesia Kotamadya Binjai di Binjai pada tanggal 24 Oktober 1979;
Adalah anak sah suami – istri : PORMAN (Almarhum suami Pemohon) dengan TJIONG MIE KIM (Pemohon);
 
4. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara PORMAN dan TJIONG MIE KIM secara agama Buddha pada tanggal 5 Oktober 1972  berdasarkan Surat Keterangan (tentang perkawinan) No. 102/X/1972 yang dikeluarkan oleh Pengurus Kelenteng Ong Ya Kong pada tanggal 5 Oktober 1972;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pengesahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
6. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak