Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H 1.KARTA WIJAYA
2.HELKIA STEPANUS TARIGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2979/L.2.11/Enz.2/0782024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTA WIJAYA[Penahanan]
2HELKIA STEPANUS TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 ----- Bahwa mereka terdakwa KARTA WIJAYA bersama-sama dengan HELKIA STEPANUS TARIGAN, pada hari Rabu  tanggal 19 Juni  2024, sekira pukul 00/15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024,  bertempat di Jalan Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai ,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024,  saksi Devida Chabdra dan Ogi Bimo, selaku anggota Polisi dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Pil eksatasi di Jalan Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

----- Sekira pukul 00.05 wib, para saksi tiba di tempat tersebut pada waktu itu paras aski melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor  Yamah RK King tanpa Nomor Polisi masuk ke sebuah kos di Jl. Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, lalu para saksi langsung menuju kos tersebut dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Karta Wijaya dan Helkia Stepanus Tarigan, di hadapan kesua terdakwa tersebut para saksi menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam  yang berisi 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda,  selanjutnya paras aski meninterogasi kedua terdakwa yang mengakui bahwa pil ekstasi tersebut milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli 7 (tujuh) butir pil eksatsi berwarna coklat dari GODEK (Daftar Pencarian Orang)  dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda di beli dari seorang laki-laki di daerah Samudera Selatan  dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa para terdakwa mengakui  pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Karta Wijaya  dihubungi oleh Suci Ramadhani (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang memesan kepada terdakwa pil eksatasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan dijanjikan upah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), oleh terdakwa Karta Wijaya mengajak terdakwa Helkia Stepanus Tarigan untuk membeli pil ekstasi pesanan Suci Ramadhani, selanjutnya Suci Ramadhani mentransfer uang sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Karta Wijaya. Selanjutnya para terdakwa membeli pil ekstasi dari Godek (DPO) namun yang ada hanya 7 (tujuh) butir, lalu para terdakwa menjumpai Suci Ramadhani dan para terdakwa memberitahu Suci Ramadhani bahwa hanya ada 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat, oleh Suci ramadhani menjelaskan bahwa dia butuh 10 (sepuluh) butir, lalu Suci Ramdhani memberikan uang lagi sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada para terdakwa untuk membeli pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir lagi.

-----  Lalu para terdakwa pergi menuju Samudera Selatan untuk membeli 3 (tiga) butir pil ekstas lagi  pesanan Suci Ramadhani tersebut, sesampainya di Samudera Selatan tersebut para terdakwa membeli 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda. Lalu para terdakwa pergi menuju tempat kos Suci Ramdhani di Jalan Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai untuk menyerahkan pil ekstasi pesanan Suci Ramadhani tersebut, namun pada waktu tiba di kos Suci Ramadhani tersebut para terdakwa ditangkap oleh saksi saksi tersebut di atas selaku anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai.

----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 86/10037/VI/2024  pada tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,74 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi merah muda dengan berat netto 1,20 gram yang diduga milik terdakwa Karta Wijaya dan terdakwa Helkia Stepanus Tarigan..

          -----  Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 3426/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Inspektur Polisi Muhammad Hafizh Ansari, S. Farm, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Karta Wijaya dan terdakwa Helkia Stepanus Tarigan.  berupa :

                A, 7 (tujuh)) butir pil esktasi warna coklat dengan berat netto1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                B. 3 (tiga) pil ekatasi warna merah muda dengan berat netto 1,2 (satu koma dua) gram adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Kementrian Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika..

 

       ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      KEDUA :

 

      ----- Bahwa mereka terdakwa KARTA WIJAYA bersama-sama dengan HELKIA STEPANUS TARIGAN, pada hari Rabu  tanggal 19 Juni  2024, sekira pukul 00/15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024,  bertempat di Jalan Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai ,   atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan percobaan atau permufakatan jahat,  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024,  saksi Devida Chabdra dan Ogi Bimo, selaku anggota Polisi dari Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Pil eksatasi di Jalan Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.

----- Sekira pukul 00.05 wib, para saksi tiba di tempat tersebut pada waktu itu para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor  Yamah RK King tanpa Nomor Polisi masuk ke sebuah kos di Jl. Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, lalu para saksi langsung menuju kos tersebut dan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Karta Wijaya dan Helkia Stepanus Tarigan, di hadapan kesua terdakwa tersebut para saksi menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam  yang berisi 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda,  selanjutnya paras aski meninterogasi kedua terdakwa yang mengakui bahwa pil ekstasi tersebut milik para terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli 7 (tujuh) butir pil eksatsi berwarna coklat dari GODEK (Daftar Pencarian Orang)  dan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda di beli dari seorang laki-laki di daerah Samudera Selatan  dengan tujuan untuk dijual. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---- Bahwa para terdakwa mengakui  pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, sekira pukul 15.00 wib, terdakwa Karta Wijaya  dihubungi oleh Suci Ramadhani (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang memesan kepada terdakwa pil eksatasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan dijanjikan upah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), oleh terdakwa Karta Wijaya mengajak terdakwa Helkia Stepanus Tarigan untuk membeli pil ekstasi pesanan Suci Ramadhani, selanjutnya Suci Ramadhani mentransfer uang sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Karta Wijaya. Selanjutnya para terdakwa membeli pil ekstasi dari Godek (DPO) namun yang ada hanya 7 (tujuh) butir, lalu para terdakwa menjumpai Suci Ramadhani dan para terdakwa memberitahu Suci Ramadhani bahwa hanya ada 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat, oleh Suci ramadhani menjelaskan bahwa dia butuh 10 (sepuluh) butir, lalu Suci Ramdhani memberikan uang lagi sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada para terdakwa untuk membeli pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir lagi.

-----  Lalu para terdakwa pergi menuju Samudera Selatan untuk membeli 3 (tiga) butir pil ekstas lagi  pesanan Suci Ramadhani tersebut, sesampainya di Samudera Selatan tersebut para terdakwa membeli 3 (tiga) butir pil ekstasi warna merah muda. Lalu para terdakwa pergi menuju tempat kos Suci Ramdhani di Jalan Tamtama Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai untuk menyerahkan pil ekstasi pesanan Suci Ramadhani tersebut, namun pada waktu tiba di kos Suci Ramadhani tersebut para terdakwa ditangkap oleh saksi saksi tersebut di atas selaku anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai.

----- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 86/10037/VI/2024  pada tanggal 19 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 1,74 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi merah muda dengan berat netto 1,20 gram yang diduga milik terdakwa Karta Wijaya dan terdakwa Helkia Stepanus Tarigan..

          -----  Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 3426/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Inspektur Polisi Muhammad Hafizh Ansari, S. Farm, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Karta Wijaya dan terdakwa Helkia Stepanus Tarigan.  berupa :

                A, 7 (tujuh)) butir pil esktasi warna coklat dengan berat netto1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                B. 3 (tiga) pil ekatasi warna merah muda dengan berat netto 1,2 (satu koma dua) gram adalah benar mengandung Mefedron dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Kementrian Kesehatan No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

     -----  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

           BINJAI,   14 Agustus 2024

      JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H. M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya