Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HERU SIREGAR alias HERU, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai kota tepatnya di Sekolah TK Kemala Bhayangkari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa HERU SIREGAR alias HERU berangkat dari bawah jembatan titi besi naik ke atas di belakang Gedung DPR dan berjalan menuju pekarangan sekolah TK Kemala Bhayangkari Binjai sambil melihat situasi sekitar. Setelah sampai ke depan pintu ruangan kepala sekolah, terdakwa HERU SIREGAR alias HERU merusak pintu ruangan dengan cara mencongkel bibir pintu dengan tang, setelah pintu rusak dan terbuka kemudian terdakwa HERU SIREGAR alias HERU menarik pintu dan terdakwa HERU SIREGAR alias HERU masuk ke dalam ruangan tersebut. Setelah sampai di dalam ruangan kepala sekolah, lalu terdakwa HERU SIREGAR alias HERU mengambil 1 (satu) buah tas berisikan laptop dan 1 (satu) buah roter wifi milik sekolah TK Kemala Bhayangkari. Selanjutnya terdakwa HERU SIREGAR alias HERU membawa keluar 1 (satu) buah tas berisikan laptop dan 1 (satu) buah roter wifi tersebut. Kemudian terdakwa HERU SIREGAR alias HERU berjalan melalui sungai dan sekitar pukul 05.00 WIB saksi ALUNG YOGA als BOI (terdakwa dalam perkara terpisah) datang bertemu terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan terdakwa HERU SIREGAR alias HERU menyuruh saksi ALUNG YOGA als BOI untuk mencari penampung/pembeli 1 (satu) buah laptop milik TK Kemala Bhayangkari tersebut. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI berangkat menujuk Diski untuk menjual 1 (satu) buah laptop milik TK Kemala Bhayangkari tersebut namun belum menemukan pembeli sehingga terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI kembali ke Binjai. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI menuju barak narkoba di Tanah Merah Binjai untuk menjual laptop tersebut namun belum sempat dijual, terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI bersama barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Binjai Kota
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERU SIREGAR alias HERU mengambil 1 (satu) buah tas berisikan laptop dan 1 (satu) buah roter wifi tidak ada izin dari pihak sekolah TK Kemala Bhayangkari dan akibat dari perbuatan terdakwa pihak sekolah TK Kemala Bhayangkari mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HERU SIREGAR alias HERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HERU SIREGAR alias HERU, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai kota tepatnya di Sekolah TK Kemala Bhayangkari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa HERU SIREGAR alias HERU berangkat dari bawah jembatan titi besi naik ke atas di belakang Gedung DPR dan berjalan menuju pekarangan sekolah TK Kemala Bhayangkari Binjai sambil melihat situasi sekitar. Setelah sampai ke depan pintu ruangan kepala sekolah, terdakwa HERU SIREGAR alias HERU merusak pintu ruangan dengan cara mencongkel bibir pintu dengan tang, setelah pintu rusak dan terbuka kemudian terdakwa HERU SIREGAR alias HERU menarik pintu dan terdakwa HERU SIREGAR alias HERU masuk ke dalam ruangan tersebut. Setelah sampai di dalam ruangan kepala sekolah, lalu terdakwa HERU SIREGAR alias HERU mengambil 1 (satu) buah tas berisikan 1 (satu) unit laptop merk HP ukuran 15 Inch warna abu-abu dan 1 (satu) buah roter wifi milik sekolah TK Kemala Bhayangkari. Selanjutnya terdakwa HERU SIREGAR alias HERU membawa keluar 1 (satu) buah tas berisikan 1 (satu) unit laptop merk HP ukuran 15 Inch warna abu-abu dan 1 (satu) buah roter wifi tersebut. Kemudian terdakwa HERU SIREGAR alias HERU berjalan melalui sungai dan sekitar pukul 05.00 WIB saksi ALUNG YOGA als BOI (terdakwa dalam perkara terpisah) datang bertemu terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan terdakwa HERU SIREGAR alias HERU menyuruh saksi ALUNG YOGA als BOI untuk mencari penampung/pembeli 1 (satu) buah laptop milik TK Kemala Bhayangkari tersebut. Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI berangkat menujuk Diski untuk menjual 1 (satu) buah laptop milik TK Kemala Bhayangkari tersebut namun belum menemukan pembeli sehingga terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI kembali ke Binjai. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI menuju barak narkoba di Tanah Merah Binjai untuk menjual laptop tersebut namun belum sempat dijual, terdakwa HERU SIREGAR alias HERU dan saksi ALUNG YOGA als BOI bersama barang bukti diamankan oleh pihak Polsek Binjai Kota.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERU SIREGAR alias HERU mengambil 1 (satu) buah tas berisikan 1 (satu) unit laptop merk HP ukuran 15 Inch warna abu-abu dan 1 (satu) buah roter wifi tidak ada izin dari pihak sekolah TK Kemala Bhayangkari dan akibat dari perbuatan terdakwa pihak sekolah TK Kemala Bhayangkari mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HERU SIREGAR alias HERU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------- |