INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2024/PN Bnj | Prima Ayu Julita Kaban | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah secara hukum seorang anak Laki-laki bernama Em Carel Almen Brahmana, lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2017 adalah anak dari Pemohon (Prima Ayu Julita Kaban) sebagai ibu dan Joy Almen Sembiring sebagai Ayah ;
3. Menetapkan Pemohon (ic. Prima Ayu Julita Kaban) sebagai pemegang hak asuh anak terhadap Em Carel Almen Brahmana, lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2017 ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
AtauĀ :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Majelis HakimĀ Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |