Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2024/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H SIYON GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3116/L.2.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIYON GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

     ----- Bahwa ia terdakwa SIYON GULTOM, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024,  sekira pukul 11.00 wIb atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024,  bertempat di J Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai i, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta  dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 09.00 wib, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi pelaku tindak pidana Judi jenis Chip Higgs Domini di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai. Selanjutnya Kanit I Ldik Sat Reskrim Polres Binjai memerintahlan saksi Bropka Maulana Hasibuan, , saksi Abdul Majid dan saksi Oki. A.P. Simarmata selaku anggota Unit Opsnal Pisum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan.

    ----- Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib para saksi berangkat menuju tempat dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi memantau sebuah toko warnet yang diduga sebagai tempat permainan Judi jenis Chip Higgs Dominio dan melihat seorang laki-laki sedang duduk sambil mengetik di handphonenya, lalu para saksi mendekati  laki-laki tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut yang bernama Siyon Gultom, didepan terdakwa Siyon Gultom para saksi menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam 31 berisi Chips Higgs Domino  sebanyak 60B, uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu  para saksi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Binjai untuk  pemeriksaan.

   ----- Pada waktu diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang menjual chip Higgs Domino tersebut.

 

   ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2  KUHP.

 

 

 

 

ATAU

 

 KEDUA :

   ----- Bahwa ia terdakwa SIYON GULTOM, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024,  sekira pukul 11.00 wIb atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024,  bertempat di J Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai i, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umumkecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 09.00 wib, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi pelaku tindak pidana Judi jenis Chip Higgs Domini di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai. Selanjutnya Kanit I Ldik Sat Reskrim Polres Binjai memerintahlan saksi Bropka Maulana Hasibuan, , saksi Abdul Majid dan saksi Oki. A.P. Simarmata selaku anggota Unit Opsnal Pisum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan.

    ----- Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib para saksi berangkat menuju tempat dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi memantau sebuah toko warnet yang diduga sebagai tempat permainan Judi jenis Chip Higgs Dominio dan melihat seorang laki-laki sedang duduk sambil mengetik di handphonenya, lalu para saksi mendekati  laki-laki tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut yang bernama Siyon Gultom, didepan terdakwa Siyon Gultom para saksi menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam 31 berisi Chips Higgs Domino  sebanyak 60B, uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu  para saksi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Binjai untuk  pemeriksaan.

   ----- Pada waktu diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang menjual chip Higgs Domino tersebut.

 

   ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Bis ayat (1)  ke-2 KUHP.

                                                                              

 

                                                                                                Binjai, 22 Agustus 2024

                                                                                                        Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

                                                                                                       RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

                                                                                                            Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya