Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | WENNI CHINTIANI,SH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1668/L.2.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa terdakwa WENNI CHINTIANI, SH pada pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 atau setidak–tidaknya pada bulan Maret tahun 2022 bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting No 69 Lk IV Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawalnya pada hari Jumat tanggal 19 Nopember 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saksi korban KHAIRUNNISA SH berada di rumah saksi korban di Jalan Letjen Jamin Ginting No 69 Lk. IV Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan Kota Binjai kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui chating ke akun whatsapp dengan nomor handphone 082167065691 dan terdakwa meminta tolong kepada saksi korban untuk memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah melalui shoppe dengan menggunakan akun shopee saksi korban dan cara pembayarannya melalui shoppepaylater dengan harga Handphone sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dan dicicil selama 12 bulan dengan cicilan sebesar Rp 500 000 (lima ratus nibu rupiah) / bulannya Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ PERCAYA KAN ICA, GAK MUNGKIN KAKAK GILAKAN ICA DAN ICA UDAH TAHU ORANG TUA KAKAK “ sehingga saksi korban menjadi percaya dan memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah saksi korban pesan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut 1(Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus wama Merah tersebut kemudian diantar oleh kurir kerumah saksi korban tepatnya pada tanggal 23 nopember 2021 kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban dan membuka paket yang berisikan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah dibuka (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah kemudian terdakwa membawa pulang kerumah (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut dan kemudian terdakwa memeriksa Handphone tersebut kekonter dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwasannya 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tidak orginal kemudian saksi korban meminta 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut untuk dikembalikan ke pihak shopee dikarenakan masih garansi dari pihak shopee dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "GAUSA LAH SOALNYA HP NYA SUDAH SAMA ADEK AKU SI WAHYU dan terdakwa berjanji akan membayar cicilan 1(Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus warna Merah tersebut Kemudian pada tanggal 05 januari 2022 jatu tempo pembayaran cicilan pertama dan saksi korban menghubungi terdakwa untuk membayar cicilan tersebut kemudian terdakwa mengatakan tidak memilki uang dan minta waktu seminggu dan setelah seminggu saksi korban meminta kembali terdakwa untuk membayar uang cicilan pertama pembayaran 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut namun terdakwa juga tidak ada memberikan uang cicilan tersebut sehingga saksi terus dihubungi pihak shopee kemudian saksi korban mendahulukan dengan membayarkan cicilan tersebut sebesar Rp 500 000 (lima ratus ribu rupiah) memakai uang saksi korban dan saksi korban sudah membayarkan cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sebanyak tiga kali dikarenakan terdakwa tidak membayar cicilan tersebut dan selanjutnya pada tanggal 6 januari 2022 saksi korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan masalah cicilan tersebut dan terdakwa tetap tidak mau membayar dan memblokir nomor saksi korban dan karena saksi korban merasa kesal terdakwa tidak membayar cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut dan kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk meminta (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut agar dikembalikan kepada saksi korban namun terdakwa mengatakan bahwa (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sudah diberikan terdakwa kepada teman terdakwa yang orang diski dan saksi korban pulang kerumah saksi korban namun keesokan harinya saksi korban tetap menagih untuk membayarkan cicilan handphone tersebut namun terdakwa tetap tidak membayar sehingga saksi korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.--------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa saksi korban KHAIRUNNISA SH mengalami kerugian sebesar Rp 5.683.096.,-(lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah).----------------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua --------- Bahwa terdakwa WENNI CHINTIANI, SH pada pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 atau setidak–tidaknya pada bulan Maret tahun 2022 bertempat di Jl Letjend Jamin Ginting No 69 Lk IV Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai” Dengan maksud untuk mengguntungkan diri sendiri untuk melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberikan utang atau menghapuskan piutang “perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Nopember 2021 sekira pukul 12.00 Wib pada saat saksi korban KHAIRUNNISA SH berada di rumah saksi korban di Jalan Letjen Jamin Ginting No 69 Lk. IV Kel Rambung Dalam Kec Binjai Selatan Kota Binjai kemudian terdakwa menghubungi saksi korban melalui chating ke akun whatsapp dengan nomor handphone 082167065691 dan terdakwa meminta tolong kepada saksi korban untuk memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah melalui shoppe dengan menggunakan akun shopee saksi korban dan cara pembayarannya melalui shoppepaylater dengan harga Handphone sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dan dicicil selama 12 bulan dengan cicilan sebesar Rp 500 000 (lima ratus nibu rupiah) / bulannya Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ PERCAYA KAN ICA, GAK MUNGKIN KAKAK GILAKAN ICA DAN ICA UDAH TAHU ORANG TUA KAKAK “ sehingga saksi korban menjadi percaya dan memesankan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah saksi korban pesan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut 1 (Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus wama Merah tersebut kemudian diantar oleh kurir kerumah saksi korban tepatnya pada tanggal 23 nopember 2021 kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban dan membuka paket yang berisikan 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut dan setelah dibuka (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah kemudian terdakwa membawa pulang kerumah (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut dan kemudian terdakwa memeriksa Handphone tersebut kekonter dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwasannya 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tidak orginal kemudian saksi korban meminta 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus warna Merah tersebut untuk dikembalikan ke pihak shopee dikarenakan masih garansi dari pihak shopee dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "GAUSA LAH SOALNYA HP NYA SUDAH SAMA ADEK AKU SI WAHYU dan terdakwa berjanji akan membayar cicilan 1(Satu) Unit Handphone merk iphone 7 plus warna Merah tersebut Kemudian pada tanggal 05 januari 2022 jatu tempo pembayaran cicilan pertama dan saksi korban menghubungi terdakwa untuk membayar cicilan tersebut kemudian terdakwa mengatakan tidak memilki uang dan minta waktu seminggu dan setelah seminggu saksi korban meminta kembali terdakwa untuk membayar uang cicilan pertama pembayaran 1(Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut namun terdakwa juga tidak ada memberikan uang cicilan tersebut sehingga saksi terus dihubungi pihak shopee kemudian saksi korban mendahulukan dengan membayarkan cicilan tersebut sebesar Rp 500 000 (lima ratus ribu rupiah) memakai uang saksi korban dan saksi korban sudah membayarkan cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sebanyak tiga kali dikarenakan terdakwa tidak membayar cicilan tersebut dan selanjutnya pada tanggal 6 januari 2022 saksi korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan masalah cicilan tersebut dan terdakwa tetap tidak mau membayar dan memblokir nomor saksi korban dan karena saksi korban merasa kesal terdakwa tidak membayar cicilan (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut dan kemudian saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk meminta (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut agar dikembalikan kepada saksi korban namun terdakwa mengatakan bahwa (1/Satu) Unit Handphone merk Iphone 7 plus wama Merah tersebut sudah diberikan terdakwa kepada teman terdakwa yang orang diski dan saksi korban pulang kerumah saksi korban namun keesokan harinya saksi korban tetap menagih untuk membayarkan cicilan handphone tersebut namun terdakwa tetap tidak membayar sehingga saksi korban merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa.------------------------ --------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban KHAIRUNNISA SH mengalami kerugian sebesar Rp 5.683.096.,-(lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah).---- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |