| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 377/Pid.Sus/2025/PN Bnj | 1.MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 2.Nelson Viktor, SH |
CHAIRUL ANDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 377/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5209/BNJEI/12/2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg.Perkara : PDM-58/BNJEI/12/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA : 1. N a m a : CHAIRUL ANDI Tempat Lahir : Binjai. Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 26 Nopember 1978. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Jambi Gang Jambi 1 Lingkungan V Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA
2. Penahanan :
PERTAMA : -------- Bahwa ia Terdakwa Chairul Andi Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
-------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Timsus Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin oleh IPDA MARSAR TAMBUNAN,S.H.,M.H memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi produksi dan perdagangan beras yang dilakukan oleh UD. ANDI BERAS yang diduga dilakukan tanpa izin di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Andi Wiguna Abdullah, S.H melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara melakukan pembelian 6 (enam) karung beras di UD Andi Beras yang beralamat di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai. Bahwa beras yang dibeli tersebut adalah beras cap Siudang, Cap Mawar, Cap Dua Mangga, Cap Ketupat Barokah, Cap Durian Musang King dan Beras Cap Mawar Sakura dan selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2025 dilakukan penimbangan beras di Kantor Metrologi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Peridnustrian Perdagangan dengan hasil sebagai berikut : -. Beras Cap Dua Mangga, kapasitas 5 kg dengan hasil penimbangan 4794,6 kg ; -. Beras Cap Mawar, kapasitas 5 kg dengan hasil penimbangan 4759,6 kg ; -. Beras Cap Siudang, kapasitas 4-4,5 kg dengan hasil penimbangan 4270,8 kg ; -. Beras Cap Ketupat Barokah Dua Mangga, 4305,7 g ; -. Beras Cap Durian Musang King, 4800,6 g ; -. Beras Cap Mawar Sakura , 4311,1 g ;
-------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2025, saksi bersama dengan anggota Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumut kembali mendatangi UD Andi Beras dan bertemu dengan Terdakwa Chairul Andi sebagai pemilik UD. Andi Beras dan pada saat itu Terdakwa Chairul Andi memperbolehkan/menyerahkan sampel beras kepada saksi yang mana berdasarkan penimbangaan pada tanggal 19 Agustus 2025 hasilnya adalah sebagai berikut : -. Beras Cap Siudang, kapasitas 4 Kg-4,3 Kg dengan hasil penimbangan adalah 4275,3 g ; -. Beras Cap Dua Mangga, kapasitas 4 Kg-4,3 Kg dengan hasil penimbangan adalah 4493,8 g ; -. Beras Cap Mawar, kapasitas 4 Kg-4,3 Kg dengan hasil penimbangan adalah 4476,8 g ;
Bahwa UD. ANDI BERAS atau nama lain Distributor Andi Bersa tidak dapat melakukan kegiatan Perdagangan dan Pengemasan Beras di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Desa/Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Provinsii Sumatera Utara karena domisili izin yang dimiliki oleh UD. ANDI BERAS atau nama lain Distributor Andi Beras Binjai tidak sesuai. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengujian Kualitas Beras yang diperlihatkan oleh Penyidik, Produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena Kualitas Mutu yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras dan berdasarkan hasil Timbangan yang diperlihatkan oleh Penyidik bahwa Hasil Penimbangan Beras Cap Dua Mangga, Cap Mawar, Cap Siudang, Cap Ketupat Barokah, Cap Durian Musang King dan Cap Mawar Sakura yang di Timbang pada tanggal 31 Juli 2025 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena berdasarkan hasil pengujian seluruh produk Mutunya dibawah kualitas Medium.
-------- Bahwa pada tanggal 31 Juli 2025 dilakukan Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut ;
Laporan Hasil Analisa No : 782/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Pecah Cap Siudang tidak termasuk dalam beras kelas Mutu Premium, Medium, Sub Medium atau Pecah :
Laporan Hasil Analisa No : 781/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Pecah Cap Mawar tidak termasuk dalam beras kelas Mutu Premium, Medium, Sub Medium atau Pecah :
Laporan Hasil Analisa No : 780/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Pecah Cap Dua Mangga tidak termasuk dalam beras kelas Mutu Premium, Medium, Sub Medium atau Pecah :
Laporan Hasil Analisa No : 785/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap SLYP SUPER MAWAR SAKURA termasuk dalam Beras bukan kelas mutu Premium atau Medium. -----------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Analisa No : 783/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap SLYP SUPER Ketupat Barokah termasuk dalam Beras bukan kelas mutuPremium atau Medium. -----------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Analisa No : 784/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap SLYP SUPER DURIAN MUSANG KING termasuk dalam Beras bukan kelas mutu Premium atau Medium
Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2025 dilakukan Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut;
Laporan Hasil Analisa No : 920/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 25 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap Siudang termasuk dalam Beras bukan kelas mutu Premium atau Medium.
Laporan Hasil Analisa No : 922/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 25 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap Mawar termasuk dalam Beras bukan kelas Mutu Premium atau Medium.
Laporan Hasil Analisa No : 921/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 25 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap DuaMangga termasuk dalam Beras bukan kelas mutu Premium atau Medium. ------------------
-------- Bahwa Terdakwa Chairul Andi mendesain logo dan tulisan pada setiap kemasan karung beras milik UD. ANDI BERAS / Distributor Andi Beras Binjai dan mempergunakannya sejak Januari 2024 berupa Beras Cap SIUDANG, Beras Cap Dua Mangga dan Beras Cap Mawar serta membeli karung beras tersebut dari sales an. IWAN / AYONG. Kemudian terdakwa membeli bahan baku yang dipergunakan untuk proses Produksi adalah Beras yang diperoleh dari; Agen-agen beras dari Aceh an. NIKDAR, ARIF, MUTIARA dan toko-toko beras yang diwilayah Medan dari Toko Jadi yang beralamat Jl. Sei Sikambing Medan, Kilang Padi Sehati di Tanjung Morawa, Kilang Padi ACP di Sialang Buah. Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan proses membongkar atau membuka kemasan bahan baku karung beras @50 Kg dan menuangkan isinya kedalam mesin elevator lalu masuk kedalam lumbung kemudian beras dimasukkan kedalam kemasan karung beras milik UD. ANDI BERAS / Distributor Andi Beras Binjai sesuai ukuran isi kemasan lalu setelah karung beras diisi sesuai beratnya melalui 2 (dua) Mesin Timbang Otomatis dan 1 (satu) Timbangan Manual lalu kemasan dijahit pada bagian atasnya dengan mempergunakan 1 (satu) Mesin Jahit Otomatis dan 1 (satu) Mesin Jahit Manual selanjutnya Kemasan Beras siap untuk dipasarkan. Kapasitas Produksi Beras per hari di UD. ANDI BERAS / Distributor Andi Beras Binjai sekira 2 s.d. 3 Ton per hari. Bahwa beras yang diproduksi di UD. ANDI BERAS / Distributor Andi Beras Binjai dijual langsung kepada pembeli dari per kemasan hingga jumlah yang diinginkan oleh pembeli kemudian dijual juga ke Toko-toko sekitar Kota Binjai, Langkat dan Kota Medan dengan harga pertanggal 14 Juli 2025 adalah sebesar Rp. 13.900,- / Kg untuk eceran per Kg sedangkan harga Beras dengan kemasan Beras Cap SIUDANG, Beras Cap DuaMangga dan Beras Cap Mawar dengan harga Kemasan 4,3 Kg sebesar Rp. 60.000,-. UD. ANDI BERAS / Distributor Andi Beras Binjai juga melakukan pengemasan Beras Cap Ketupat Barokah, Beras Cap Juragan, Beras Cap Mawar Sakura dan Beras Cap Durian Musang King jika ada permintaan khusus dari pembeli yang menginginkan Cap Beras dimaksud. -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa CHAIRUL ANDI ditemukan benda-benda yang diduga merupakan bahan baku serta alat yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana dan dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebuta yaitu sebagai berikut :
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Chairul Andi sebagai pemilik UD. Andi Beras adalah perbuatan yang melanggar hukum karena Chairul Andi selaku pelaku usaha telah memproduksi dan memperdagangkan beras yang belum memenuhi standar yang dipersyaratkan terkait mutu “Medium” yang tertulis pada kemasan dan tidak memiliki nomor izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ;
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Chairul Andi sebagai pemilik UD. Andi Beras adalah perbuatan yang melanggar hukum karena Chairul Andi selaku pelaku usaha telah memperdagangkan beras pada label kemasan tertulis “Kualitas Medium” dengan berat 5 (lima) kilogram namun pada kenyataannya beras tersebut tidak merupakan katagori Medium dan beratnya kurang dari 5 (lima) kilogram ;
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Chairul Andi sebagai pemilik UD. Andi Beras adalah perbuatan yang melanggar hukum karena Terdakwa Chairul Andi selaku pelaku usaha telah mencantumkan tulisan “Beras Medium” pada kemasan beras merk Siudang, Dua Mangga, dan Mawar yang seolah-olah memberitahukan dan menjanjikan kepada konsumen bahwa beras tersebut memiliki kualitas Medium, namun setelah dilakukan pengujian mutu membuktikan bahwa kandungan dalam ketiga merk beras tersebut tidak memenuhui klasifikasi dan kualifikasi Medium maupun Premium sebagaimana yang disebutkan dalam kemasan beras dimaksud ;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, f Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. --------------------
---------------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------
KEDUA : -------- Bahwa ia Terdakwa Chairul Andi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Jalan Jambi Gang Jambi 1 Lingkungan V Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
-------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Timsus Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin oleh IPDA MARSAR TAMBUNAN,S.H.,M.H memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terjadi produksi dan perdagangan beras yang dilakukan oleh UD. ANDI BERAS yang diduga dilakukan tanpa izin di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, saksi Andi Wiguna Abdullah, S.H melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara melakukan pembelian 6 (enam) karung beras di UD Andi Beras yang beralamat di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai. Bahwa beras yang dibeli tersebut adalah beras cap Siudang, Cap Mawar, Cap Dua Mangga, Cap Ketupat Barokah, Cap Durian Musang King dan Beras Cap Mawar Sakura dan selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2025 dilakukan penimbangan beras di Kantor Metrologi pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Peridnustrian Perdagangan dengan hasil sebagai berikut : -. Beras Cap Dua Mangga, kapasitas 5 kg dengan hasil penimbangan 4794,6 kg ; -. Beras Cap Mawar, kapasitas 5 kg dengan hasil penimbangan 4759,6 kg ; -. Beras Cap Siudang, kapasitas 4-4,5 kg dengan hasil penimbangan 4270,8 kg ; -. Beras Cap Ketupat Barokah Dua Mangga, 4305,7 g ; -. Beras Cap Durian Musang King, 4800,6 g ; -. Beras Cap Mawar Sakura , 4311,1 g ;
-------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2025, saksi bersama dengan anggota Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumut kembali mendatangi UD Andi Beras dan bertemu dengan Terdakwa Chairul Andi sebagai pemilik UD. Andi Beras dan pada saat itu Terdakwa Chairul Andi memperbolehkan/menyerahkan sampel beras kepada saksi berdsarkan yang mana berdasarkan penimbangaan pada tanggal 19 Agustus 2025 hasilnya adalah sebagai berikut : -. Beras Cap Siudang, kapasitas 4 Kg-4,3 Kg dengan hasil penimbangan adalah 4275,3 g ; -. Beras Cap Dua Mangga, kapasitas 4 Kg-4,3 Kg dengan hasil penimbangan adalah 4493,8 g ; -. Beras Cap Mawar, kapasitas 4 Kg-4,3 Kg dengan hasil penimbangan adalah 4476,8 g ;
Bahwa UD. ANDI BERAS atau nama lain Distributor Andi Bersa tidak dapat melakukan kegiatan Perdagangan dan Pengemasan Beras di Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X Desa/Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Provinsii Sumatera Utara karena domisili izin yang dimiliki oleh UD. ANDI BERAS atau nama lain Distributor Andi Beras Binjai tidak sesuai. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengujian Kualitas Beras yang diperlihatkan oleh Penyidik, Produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena Kualitas Mutu yang tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras dan berdasarkan hasil Timbangan yang diperlihatkan oleh Penyidik bahwa Hasil Penimbangan Beras Cap DuaMangga, Cap Mawar, Cap Siudang, Cap Ketupat Barokah, Cap Durian Musang King dan Cap Mawar Sakura yang di Timbang pada tanggal 31 Juli 2025 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena berdasarkan hasil pengujian seluruh produk Mutunya dibawah kualitas Medium.
-------- Bahwa pada tanggal 31 Juli 2025 dilakukan Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut ;
Laporan Hasil Analisa No : 782/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Pecah Cap Siudang tidak termasuk dalam beras kelas Mutu Premium, Medium, Sub Medium atau Pecah :
Laporan Hasil Analisa No : 781/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Pecah Cap Mawar tidak termasuk dalam beras kelas Mutu Premium, Medium, Sub Medium atau Pecah :
Laporan Hasil Analisa No : 780/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Pengujian Mutu yang telah dilaksanakan di Laboratorium UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Pecah Cap Dua Mangga tidak termasuk dalam beras kelas Mutu Premium, Medium, Sub Medium atau Pecah :
Laporan Hasil Analisa No : 785/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap SLYP SUPER MAWAR SAKURA termasuk dalam Beras bukan kelas mutuPremium atau Medium. -----------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Analisa No : 783/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap SLYP SUPER Ketupat Barokah termasuk dalam Beras bukan kelas mutu Premium atau Medium. -----------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Analisa No : 784/UPTD.PSMB/LHA/VII/2025/R tanggal 05 Agustus 2025.
Penjelasan : Berdasarkan hasil Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa terhadap Beras Cap SLYP SUPER DURIAN MUSANG KING termasuk dalam Beras bukan kelas mutu Premium atau Medium
Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2025 dilakukan Uji Mutu dengan Laboratorium UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
