Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.EBEN EZER TURNIP
2.IRFANDI Als PANJUL
3.MUHAMMAD JOHARI Als BEJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/L.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN EZER TURNIP[Penahanan]
2IRFANDI Als PANJUL[Penahanan]
3MUHAMMAD JOHARI Als BEJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

  • Bahwa mereka terdakwa 1. Eben Ezer Turnip dengan terdakwa 2. Irfandi Als Panjol, 3. terdakwa Muhammad Johari Als Bejo dan temannya 4. Rian Alfredo Als Rian (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 05,40 WIB atau suatu waktu dalam bulan September 2023 atau suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan Sei Lepan Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban Rizky Wira Pratama dengan maksud mempermudah pencurian tersebut atau untuk menguasai barang yang dicuri yaitu 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 125 Bk 6972 RBK warna merah dengan nomor rangka  MH1JMC119PK079159 Nomor Mesin JMC1E1079101 An. TANJILA milik saksi korban. Adapun perbuatan para terdakwa dan temannya (DPO) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi korban pulang dari tempatnya bekerja menuju rumah mertuanya dengan mengendarai sepeda motor honda Vario BK 6972 RBK.  Sesampainya di rumah mertua saksi korban, abang ipar saksi korban bernama Rajali menyuruh saksi korban untuk mengantarkannya ke tempat ia bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai. Sepulang dari Dinas Lingkungan Hidup saksi korban melintas di jalan Sei Lepan tempat tersebut diatas lalu tiba tiba para terdakwa dan temannya (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor memepet/mendekati saksi korban seraya mengacungkan senjata tajam / golok panjang 30 cm kearah saksi korban sambil berkata “Pinggir Kau, berhenti kau kalau ngak kubacok kau, kau kasi kereta kau.”  Mendengar ancaman tersebut saksi korban merasa ketakutan lalu berhenti dan menyerahkan sepeda motornya. Setelah para terdakwa dan temannya (DPO) pergi meninggalkan saksi korban ditempat itu. Atas perbuata para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lma ratus ribu rupiah)

 

  • Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya