Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Bnj Era Pranata Maimunah Lubis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan K/217.d/V/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Era Pranata
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Maimunah Lubis[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 wib, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana “barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6  ayat 1 bagian a dan “barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 bagian b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh MAIMUNAH LUBIS terhadap Tanah dan rumah milik pelapor ZULHAM SJ PIAR HASIBUAN dengan cara tersangka menempati rumah pelapor ZULHAM SJ PIAR HASIBUAN yang sudah bertahun-tahun, namun saat disuruh untuk meninggalkan rumah tersebut tersangka tidak mau keluar, dengan alasan dan perkataan "saya ingin mati disini", atas perbuatan tersangka yang tidak mau keluar dan meninggalkan rumah tersebut, pelapor merasa keberatan, kemudian datang ke Polres Binjai untuk membuat Laporan Pengaduan. Berdasarkan  fakta – fakta/bukti  tersebut diatas maka diduga keras Pada Rabu Tanggal 22 Mei 2024 Di Jalan Pattimura GG.Iskandar Lk.III Kel.Kartini Kec.Binjai Kota - Kota Binjai benar telah terjadi dugaan tindak pidana “barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6  ayat 1 bagian a dan “barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 bagian b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh tersangka MAIMUNAH LUBIS.

Pihak Dipublikasikan Ya