Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H IKSHANDI FATURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-752/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSHANDI FATURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN

KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                                                                                                                                                                    P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-17/BNJEI/02/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

IKSHANDI FATURRAHMAN

Tempat lahir

:

Medan

Umur / tanggal lahir

:

20 Tahun / 24 Maret 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Gunung Singgalang Lk. V KelTanah Merah Kec. Binjai Selatant Kota Binjai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Di RTP Polsek Binjai Selatan, sejak tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan 10 Januari 2025

-

Perpanjangan oleh PU

:

Di RTP Polsek Binjai Selatan, sejak tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025.

-

PU

:

Di Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 18 Februari 2025 s.d 9 Maret 2025

 

C.   DAKWAAN

 

-------Bahwa ia terdakwa IKSHANDI FATURRAHMAN bersama dengan Saksi Daniel Siringo-ringo Alias Ucok, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Rambung yang beralamat di Jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan secara bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 04.00 wib Terdakwa dan Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok sedang bersama bermain di warnet yang berada di depan SPBU Rambung. Sekira pukul 06.00 WIB, Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok mengajak Terdakwa untuk mencuri barang yang ada di Pasar Rambung. Terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok berjalan kaki menuju Pasar Rambung yang beralamat di Jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Setelah sampai di Pasar Rambung, Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok dan Terdakwa masuk dengan melewati portal depan. Selanjutnya Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok naik ke lantai dua sedangkan Terdakwa duduk di lantai satu untuk mengamankan situasi dan mengawasi orang-orang sekitar. Setelah berada di lantai dua, Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok memanjat dinding dan memotong kabel-kabel yang menempel di dinding atas dengan gunting yang sudah disiapkan. Setelah berhasil memotong kabel tersebut, Saksi Daniel Siringo-ringo Als Ucok menggulungnya menjadi 6 (enam) gulungan.karena situasi sudah mulai ramai, Terdakwa meninggalkan gulungan tersebut di kamar mandilantai dua. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke Pasar Rambung sendirian untuk mengambil gulungan yang disimpan di lantai dua dan memasukkannya ke dalam plastic asoi berwarna ungu. Kemudian Terdakwa turun dari lantai dua dan melewati portal hendak meninggalkan Pasar Rambung.Namun pada saat itu, Terdakwa diberhentikan oleh petugas Keamanan Pasar Rambung dan menanyakan tentang isi plastic asoi yang berwarna ungu yang Terdakwa bawa. Terdakwa yang menjawab dengan gugup kemudian membuat petugas keamanan curiga dan akhirnya Terdakwa diamankan petugas.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi Monang Herry Edward Pardede selaku kuasa dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai untuk mengambil barang yang berada di Pasar Rambung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Irwansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP.---

 

ttd kk mei ok Binjai, 20 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya