Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
342/Pid.Sus/2024/PN Bnj | LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H | SISWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 342/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4457/L.2.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa SISWANTO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastic klip warna putih transparan berat bruto 0, 66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul 00.10 wib saksi Budi Santoso, SH,. M.H, saksi Fernando Nainggolan, bersama M. Ermansyah, SH (selaku petugas kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak. Kemudian para saksi (petugas kepolisian Polres Binjai) langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut untuk memastikan kebenaran tersebut. Lalu pada saat petugas berada di lokasi tersebut, petugas melihat ada dua orang di pinggir jalan tepatnya di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak. Selanjutnya petugas (anggota polres Binjai) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siswanto dan Gondrong (dalam Lidik) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu plastic klip ke lantai warung kopi milik terdakwa. Kemudian petugas menyita 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) disita dari kantong celana terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Fahri (dalam Lidik) yang mana awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib teman terdakwa bernama GONDRONG (dalam Lidik) datang kewarung kopi milik terdakwa di Jalan Pasar I Dusun VIII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang untuk mencarikan Sabu yang mana Gondrong (dalam Lidik) mau beli sabu kemudian terdakwa mengatakan “mau beli sabu berapa biar saya carikan” selanjutnya Gondrong menjawab “mau beli sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”, kemudian terdakwa bersama dengan Gondrong (dalam Lidik) pergi dengan menggunakan sepeda motor Gondrong keliling-keliling mencari orang jualan sabu yang mana saat keliling –keliling mencari sabu bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Paping lalu meminjam Handphone untuk menghubungi Fahri (dalam Lidik) dan mengatakan “RI, ini ada yang mau beli sabu” kemudian Fahri (dalam Lidik) mengatakan “ Ya udah bang, aku di blok II Payabakung”, selanjutnya terdakwa bersama Gondrong (dalam Lidik) bertemu dengan Fahri (dalam Lidik) selanjutnya Gondrong (dalam Lidik) menyerahkan uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Fahri (dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan kepada Gondrong selanjutnya terdakwa meminta uang minyak kepada Fahri (dalam Lidik) selanjutnya Fahri (dalam Lidik) menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan Gondrong (dalam Lidik) pergi menuju rumah terdakwa ditengah perjalanan sebelum sampai ke warung kopi milik terdakwa, Gondrong (dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober sekira pukul 00.10 sampai depan warung kopi milik terdakwa pada saat terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung membuka pintu warung tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki berpakaian preman (anggota kepolisian Resort Binjai) langsung menangkap terdakwa dan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip transparan dan Gondrong (dalam Lidik) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES BINJAI guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10034/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) Paket Narkotika jeni sabu yang di bungkus plastik klip warna putih transfaran Berat Brutto 0, 66 (nol koma enam puluh enam) Gram dan Berat Netto 0, 35 (nol koma tiga puluh lima) Gram. Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5803 /NNF/2022 tanggal 10 Oktober 2024 ditandatangani oleh Debora M.HUTAGAOL,S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.P.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan Berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) Gram, yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa SISWANTO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” berupa 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastic klip warna putih transparan berat bruto 0, 66 (nol koma enam puluh enam) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul 00.10 wib saksi Budi Santoso, SH,. M.H, saksi Fernando Nainggolan, bersama M. Ermansyah, SH (selaku petugas kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak. Kemudian para saksi (petugas kepolisian Polres Binjai) langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut untuk memastikan kebenaran tersebut. Lalu pada saat petugas berada di lokasi tersebut, petugas melihat ada dua orang di pinggir jalan tepatnya di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak. Selanjutnya petugas (anggota polres Binjai) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siswanto dan Gondrong (dalam Lidik) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu plastic klip ke lantai warung kopi milik terdakwa. Kemudian petugas menyita 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) disita dari kantong celana terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Fahri (dalam Lidik) yang mana awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib teman terdakwa bernama GONDRONG (dalam Lidik) datang kewarung kopi milik terdakwa di Jalan Pasar I Dusun VIII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang untuk mencarikan Sabu yang mana Gondrong (dalam Lidik) mau beli sabu kemudian terdakwa mengatakan “mau beli sabu berapa biar saya carikan” selanjutnya Gondrong menjawab “mau beli sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”, kemudian terdakwa bersama dengan Gondrong (dalam Lidik) pergi dengan menggunakan sepeda motor Gondrong keliling-keliling mencari orang jualan sabu yang mana saat keliling –keliling mencari sabu bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Paping lalu meminjam Handphone untuk menghubungi Fahri (dalam Lidik) dan mengatakan “RI, ini ada yang mau beli sabu” kemudian Fahri (dalam Lidik) mengatakan “ Ya udah bang, aku di blok II Payabakung”, selanjutnya terdakwa bersama Gondrong (dalam Lidik) bertemu dengan Fahri (dalam Lidik) selanjutnya Gondrong (dalam Lidik) menyerahkan uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Fahri (dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan kepada Gondrong selanjutnya terdakwa meminta uang minyak kepada Fahri (dalam Lidik) selanjutnya Fahri (dalam Lidik) menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan Gondrong (dalam Lidik) pergi menuju rumah terdakwa ditengah perjalanan sebelum sampai ke warung kopi milik terdakwa, Gondrong (dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober sekira pukul 00.10 sampai depan warung kopi milik terdakwa pada saat terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung membuka pintu warung tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki berpakaian preman (anggota kepolisian Resort Binjai) langsung menangkap terdakwa dan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip transparan dan Gondrong (dalam Lidik) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES BINJAI guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10034/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) Paket Narkotika jeni sabu yang di bungkus plastik klip warna putih transfaran Berat Brutto 0, 66 (nol koma enam puluh enam) Gram dan Berat Netto 0, 35 (nol koma tiga puluh lima) Gram. Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5803 /NNF/2022 tanggal 10 Oktober 2024 ditandatangani oleh Debora M.HUTAGAOL,S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.P.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan Berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) Gram, yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Bahwa ia terdakwa SISWANTO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024bertempat di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Sekitar Pukul 00.10 wib saksi Budi Santoso, SH,. M.H, saksi Fernando Nainggolan, bersama M. Ermansyah, SH (selaku petugas kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak. Kemudian para saksi (petugas kepolisian Polres Binjai) langsung menuju ke tempat yang di informasikan tersebut untuk memastikan kebenaran tersebut. Lalu pada saat petugas berada di lokasi tersebut, petugas melihat ada dua orang di pinggir jalan tepatnya di Jl. Pasar I Dusun VII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak. Selanjutnya petugas (anggota polres Binjai) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Gondrong (dalam Lidik) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu plastic klip ke lantai warung kopi milik terdakwa. Kemudian petugas menyita 1 (satu) paket sabu dibungkus plastic klip transparan, dan uang senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) disita dari kantong celana terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Fahri (dalam Lidik) yang mana awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib teman terdakwa bernama GONDRONG (dalam Lidik) datang kewarung kopi milik terdakwa di Jalan Pasar I Dusun VIII Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang untuk mencarikan Sabu yang mana Gondrong (dalam Lidik) mau beli sabu kemudian terdakwa mengatakan “mau beli sabu berapa biar saya carikan” selanjutnya Gondrong menjawab “mau beli sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)”, kemudian terdakwa bersama dengan Gondrong (dalam Lidik) pergi dengan menggunakan sepeda motor Gondrong keliling-keliling mencari orang jualan sabu yang mana saat keliling –keliling mencari sabu bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Paping lalu meminjam Handphone untuk menghubungi Fahri (dalam Lidik) dan mengatakan “RI, ini ada yang mau beli sabu” kemudian Fahri (dalam Lidik) mengatakan “ Ya udah bang, aku di blok II Payabakung”, selanjutnya terdakwa bersama Gondrong (dalam Lidik) bertemu dengan Fahri (dalam Lidik) selanjutnya Gondrong (dalam Lidik) menyerahkan uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Fahri (dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan kepada Gondrong selanjutnya terdakwa meminta uang minyak kepada Fahri (dalam Lidik) selanjutnya Fahri (dalam Lidik) menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan Gondrong (dalam Lidik) pergi menuju rumah terdakwa ditengah perjalanan sebelum sampai ke warung kopi milik terdakwa, Gondrong (dalam Lidik) menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Oktober sekira pukul 00.10 sampai depan warung kopi milik terdakwa pada saat terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung membuka pintu warung tiba-tiba ada beberapa orang laki-laki berpakaian preman (anggota kepolisian Resort Binjai) langsung menangkap terdakwa dan terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket sabu terbungkus plastic klip transparan dan Gondrong (dalam Lidik) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke POLRES BINJAI guna penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Negara RI. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 101/10034/X/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT.Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) Paket Narkotika jeni sabu yang di bungkus plastik klip warna putih transfaran Berat Brutto 0, 66 (nol koma enam puluh enam) Gram dan Berat Netto 0, 35 (nol koma tiga puluh lima) Gram. Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab : 5803 /NNF/2022 tanggal 10 Oktober 2024 ditandatangani oleh Debora M.HUTAGAOL,S.Si.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.P.d dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan Berat Netto 0,35 (nol koma tiga lima) Gram, yang diperiksa milik terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |