Dakwaan |
DAKWAAN:
PRIMAIR :
- Bahwa mereka terdakwa Ramaita dan M.Ridho Ridho, melakukan pemufakaatan jahat pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl.Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah dengan berat 3.16 Gram, 2 (dua) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat 0.88 Gram, adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa para terdakwa Ramaita dan M.Ridho menjual ekstasi dengan sistem pesan terlebih dahulu, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut para saksi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dengan cara menghubungi para terdakwa Ramaita dan M.Ridho dan memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, kemudian para terdakwa menyanggupin pesanan para saksi tersebut dan mengatakan bahwa harga perbutirnya Rp.210.00,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian para saksi menyetujuinnya. Kemudian para terdakwa tersebut mengatakan kepada para saksi untuk menunggu dan nanti akan dihubungin kembali, sekira pukul 22.00 Wib salah satu dari terdakwa menghubungin para saksi kembali dan mengatakan kepada para saksi bahwa narkotika pesanan para saksi tersebut sudah ada. Kemudian para saksi dan para terdakwa sepakat untuk bertemu di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai. Kemudian para saksi langsung menuju lokasi yang sudah disepakati sebelumnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib, para saksi didatangin oleh para terdakwa Ramaita dan M.Ridho dilokasi tersebut. Kemudian para saksi menanyakan dimana pil ekstasi pesanan para saksi tersebut, selanjutnya salah satu dari para terdakwa tersebut meminta para saksi untuk membayar terlebih dahulu uang pembelian pil ekstasi yang di pesan dan setelah itu salah satu dari para terdakwa akan mengambil pil ekstasi pesanan para saksi. Selanjutnya para saksi menyerahkan uang pembelian pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa M.Ridho yang berada di belakang para saksi pergi meninggalkan para saksi bersama dengan terdakwa Ramaita yang juga berada dibelakangan para saksi untuk mengambil pil ekstasi pesanan para saksi, selanjutnya tidak berselang lama terdakwa M.Ridho menemuin para saksi kembali dan menemuin terdakwa Ramaita kembali. Kemudian pada saat salah satu dari para terdakwa tersebut hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut para saksi selaku Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dari dua para terdakwa tersebut para saksi menyita 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah, 2 (dua) butir pil ekstasi warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 3960 KW, kemudian para terdakwa diintrogasi dan mengaku bahwa kedua terdakwa bernama Ramaita dan M.Ridho, para terdakwa mengakuin bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar milik para terdakwa yang dibeli oleh terdakwa M.Ridho dari seserang laki-laki yang biasa di panggil Kipeng di daerah Gang Pante, dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya para terdakwa Ramaita dan M. Ridho beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Kemudian Barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 7303/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Ramaita dan terdakwa M.Ridho adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
- Bahwa mereka terdakwa Ramaita dan M.Ridho melakukan pemufakaatan jahat pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Jl.Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah dengan berat 3.16 Gram, 2 (dua) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat 0.88 Gram, adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa para terdakwa Ramaita dan M.Ridho menjual ekstasi dengan sistem pesan terlebih dahulu, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut para saksi menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dengan cara menghubungi para terdakwa Ramaita dan M.Ridho dan memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, kemudian para terdakwa menyanggupin pesanan para saksi tersebut dan mengatakan bahwa harga perbutirnya Rp.210.00,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian para saksi menyetujuinnya. Kemudian para terdakwa tersebut mengatakan kepada para saksi untuk menunggu dan nanti akan dihubungin kembali, sekira pukul 22.00 Wib salah satu dari terdakwa menghubungin para saksi kembali dan mengatakan kepada para saksi bahwa narkotika pesanan para saksi tersebut sudah ada. Kemudian para saksi dan para terdakwa sepakat untuk bertemu di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai. Kemudian para saksi langsung menuju lokasi yang sudah disepakati sebelumnya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib, para saksi didatangin oleh para terdakwa Ramaita dan M.Ridho dilokasi tersebut. Kemudian para saksi menanyakan dimana pil ekstasi pesanan para saksi tersebut, selanjutnya salah satu dari para terdakwa tersebut meminta para saksi untuk membayar terlebih dahulu uang pembelian pil ekstasi yang di pesan dan setelah itu salah satu dari para terdakwa akan mengambil pil ekstasi pesanan para saksi. Selanjutnya para saksi menyerahkan uang pembelian pil ekstasi tersebut, kemudian terdakwa M.Ridho yang berada di belakang para saksi pergi meninggalkan para saksi bersama dengan terdakwa Ramaita yang juga berada dibelakangan para saksi untuk mengambil pil ekstasi pesanan para saksi, selanjutnya tidak berselang lama terdakwa M.Ridho menemuin para saksi kembali dan menemuin terdakwa Ramaita kembali. Kemudian pada saat salah satu dari para terdakwa tersebut hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut para saksi selaku Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya dari dua para terdakwa tersebut para saksi menyita 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah, 2 (dua) butir pil ekstasi warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna putih, 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 3960 KW, kemudian para terdakwa diintrogasi dan mengaku bahwa kedua terdakwa bernama Ramaita dan M.Ridho, para terdakwa mengakuin bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar milik para terdakwa yang dibeli oleh terdakwa M.Ridho dari seserang laki-laki yang biasa di panggil Kipeng di daerah Gang Pante, dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya para terdakwa Ramaita dan M. Ridho beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Kemudian Barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 7303/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Ramaita dan terdakwa M.Ridho adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|