Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa AIDI SYAHBUDIN alias IDI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl. P. Diponegoro Lk. VIII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu di Jl. P. Diponegoro Lk. VIII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan team menuju tempat yang diinformasikan tersebut, setibanya dilokasi saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team melihat seseorang dan dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk dibelakang gubuk tempat istirahat jaga kandang kambing kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa AIDI SYAHBUDIN Als IDI kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari samping kanan tempat duduk yang berjarak ± 5 (lima) cm dari terdakwa pada saat penangkapan, selanjutnya saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 89/10034/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa; 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman disebut sabu Terbungkus klip Plastik Transparan dengan berat Brutto 6,98 dan berat Netto 6,38 gram diduga milik Terdakwa An. AIDI SYAHBUDIN Als IDI Beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 4048/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastic bening berisi Kristal putih dengan berat netto 6,38 (enam koma tiga puluh delapan) gram milik terdakwa AIDI SYAHBUDIN alias IDI, dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa AIDI SYAHBUDIN menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa AIDI SYAHBUDIN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman disebut sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa AIDI SYAHBUDIN alias IDI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa AIDI SYAHBUDIN alias IDI pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jl.P.Diponegoro Lk.VIII Kel.Mencirim Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu di Jl. P. Diponegoro Lk. VIII Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan team menuju tempat yang diinformasikan tersebut, setibanya dilokasi saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team melihat seseorang dan dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk dibelakang gubuk tempat istirahat jaga kandang kambing kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa AIDI SYAHBUDIN Als IDI kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ditemukan dari samping kanan tempat duduk yang berjarak ± 5 (lima) cm dari terdakwa pada saat penangkapan, selanjutnya saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO bersama team menanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 89/10034/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa 4 (empat) Paket Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman disebut sabu Terbungkus klip Plastik Transparan dengan berat Brutto 6,98 dan berat Netto 6,38 gram diduga milik Terdakwa An. AIDI SYAHBUDIN Als IDI Beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
- Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 4048/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastic bening berisi Kristal putih dengan berat netto 6,38 (enam koma tiga puluh delapan) gram milik terdakwa AIDI SYAHBUDIN alias IDI, dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa AIDI SYAHBUDIN menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa AIDI SYAHBUDIN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman disebut sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa AIDI SYAHBUDIN alias IDI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
|
BINJAI, 10 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.
|
Jaksa Pratama/NIP.199204092015022002
|
|