Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H ARIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-28/L.2.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa ARIES pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun III Sukaramai Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang menjual sabu di Dusun III Sukaramai Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Menindak lanjuti informasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI pergi menuju lokasi tersebut. Kemudian sesampainya di lokasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI beserta tim langsung menghampiri laki- laki tersebut yaitu terdakwa ARIES. Pada saat saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan tim hendak menangkap terdakwa lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet skop dan 4 (empat) buah plastik klip kosong ke  tanah yang berjarak sekitar + 2 meter dari posisi terdakwa berdiri. Kemudian saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Selanjutnya para saksi menanyakan darimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengatakan memperolehnya dari saksi HERY WIBOWO. Selanjutnya saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan tim menuju lokasi keberadaan HERY WIBOWO yang ditunjukkan oleh terdakwa. Sesampainya di tempat keberadaan saksi HERY WIBOWO di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, saksi melakukan penangkapan terhadap saksi HERY WIBOWO. Kemudian terdakwa, saksi HERY WIBOWO beserta dengan barang bukti masing- masing dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa mengaku membeli narkotika sabu dari saksi HERY WIBOWO seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa apabila narkotika sabu tersebut habis terjual. Lalu apabila narkotika sabu tersebut habis terjual, terdakwa akan menerima keuntungan sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengaku sudah sejak pertengahan bulan November 2024 menjualkan narkotika sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 205/10037/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa ARIES berupa:

1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7241/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa ARIES adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa ARIES tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ARIES pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun III Sukaramai Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) beserta tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang menjual sabu di Dusun III Sukaramai Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Menindak lanjuti informasi tersebut, saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI pergi menuju lokasi tersebut. Sesampainya saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI beserta tim di lokasi tersebut, kemudian para saksi langsung menghampiri laki- laki tersebut yaitu terdakwa ARIES. Pada saat saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan tim hendak menangkap terdakwa lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet skop dan 4 (empat) buah plastik klip kosong ke  tanah yang berjarak sekitar + 2 meter dari posisi terdakwa berdiri. Kemudian saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Selanjutnya para saksi menanyakan darimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengatakan memperolehnya dari saksi HERY WIBOWO. Selanjutnya saksi FERNANDO NAINGGOLAN dan saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan tim menuju lokasi keberadaan HERY WIBOWO yang ditunjukkan oleh terdakwa. Sesampainya di tempat keberadaan saksi HERY WIBOWO di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, saksi melakukan penangkapan terhadap saksi HERY WIBOWO. Kemudian terdakwa, saksi HERY WIBOWO beserta dengan barang bukti masing- masing dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa mengaku membeli narkotika sabu dari saksi HERY WIBOWO seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa apabila narkotika sabu tersebut habis terjual. Lalu apabila narkotika sabu tersebut habis terjual, terdakwa akan menerima keuntungan sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 205/10037/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa ARIES berupa:
  • 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7241/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa ARIES adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa ARIES tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

Pihak Dipublikasikan Ya