Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H ABDUL AZIS SAFRI Alias AYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-282/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIS SAFRI Alias AYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

  • Bahwa ia terdakwa Abdul Azis Safri als Ayah pada hari jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 22.00  WIB atau suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di dalam sebuah rumah di Jln.Dr.Wahidin LK 1,Kel.Jati Makmur Kec.Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak nya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 unit tv 38 Inci merk polytron, 1 unit seatte box, 1 unit iped merk redmi pad se 11 inci warna graphite gray (abu-abu), 1 buah hp samsung J2, 3 pasang sepatu pengantin pria merek yosie dan staccato, 2 buah tas pengantin merek steve maden dan perlengkapan mandi pengantin merek secarlet, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah ban serep standart mobil sigra, 1 buah speaker bluetooth milik saksi korban Dzulfikar Firdaus dengan cara merusak pintu.belakang rumah.saksi korban. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa sebelumnya merencanakan pencurian dirumah saksi korban dimana pada saat terdakwa mengintip dari jendela rumah saksi korban dan dikarenakan rumah saksi korban dalam keadan kosong lalu terdakwa berjalan menuju kebelakang rumah saksi korban. Selanjutnya terdakwa menemukan sebuah parang bekas tanpa gagang yang terletak di belakang rumah saksi korban dan parang tersebut terdakwa  gunakan untuk mencongkel pintu belakang rumah saksi korban. Setelah engsel pintu belakang rumah saksi korban terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban lalu mengambil barang-barang milik saksi korban berupa : 1 unit tv 38 Inci merk polytron, 1 unit seatte box, 1 unit iped merk redmi pad se 11 inci warna graphite gray (abu-abu), 1 buah hp samsung J2, 3 pasang sepatu pengantin pria merek yosie dan staccato, 2 buah tas pengantin merek steve maden dan perlengkapan mandi pengantin merek secarlet, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah ban serep standart mobil sigra, 1 buah speaker bluetooth milik saksi korban. Setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi korban pada hari Sabtu dinihari 9 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB dari rumah saksi korban sambil membawa barang barang hasil curian.yang tersebut diatas. Terhadap barang barang curian tersebut terdakwa telah menjualnya kepada orang lain. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya