| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR RE. PERKARA: PDM-01/BNJEI/01/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUAD ABDILLAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Binjai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
50 Tahun / 12 Maret 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Let Umar Baki Lk. VII Kel Sukaramai Kec. Binjai Barat, Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
|
b. Status Penahanan:
Penyidik : Rutan Polres Binjai, 14 November 2025 s/d 3 Desember 2025
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Binjai, 4 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026
Penuntut Umum : Lapas Kelas IIA Binjai, 12 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
c. Isi Dakwaan:
Pertama :
---------- Bahwa -ia- Terdakwa MUAD ABDILLAH, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di kantor Yayasan Aksi Baik yang beralamat di Jalan Sukun Gg. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa Yadi Prasetyo merupakan ketua Yayasan Abdira Bangsa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nimor AHU-0003374.AH.01.04 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Abdira Bangsa Sejahtera.
- Berawal pada akhir tahun 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi Sugi Hartati bertemu dengan Terdakwa Muad Abdillah, Sdr. IR HENDRI di depan STAIS Binjai. Pada saat itu, terdakwa menawarkan program bantuan kemanusiaan dari organisasi Margaret Thatcher Foundation yang berkedudukan di London, Inggris berupa bantuan kemanusiaan untuk 10.000 (sepuluh ribu) orang penyandang disabilitas dengan nilai bantuan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Kemudian terdakwa menunjukkan Collateral/ Bank Guarantee dari Bank HSBC sehingga menuat Saksi Sugi Hartati menyadi yakin dan menanyakan “apa yang bisa saya bantu?” dan terdakwa mengatakan “nanti saya ke kantor kakak bersama tim saya”.
- Beberapa minggu kemudian, Terdakwa bersama timnya yaitu Sdr. IR, Sdr. Hendri, dan Saksi Jon Efendi Ginting datang ke kantor Saksi Sugi Hartati yaitu Yayasan Aksi Baik yang beralamat di Jalan Sukun Gg. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan merangkan tentang program-program bantuan untuk penyandang disabilitas dan meminta Saksi Sugi Hartati untuk mencari data valid dengan bukti fisik sebanyak 10.000 orang penyandang disabilitas. Kemudian Terdakwa membentuk perwakilan coordinator Daerah dan pamantau untuk mengumpulkan data tersebut dengan menjanjikan upah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per data sesuai surat Yayasan Abdira Bangsa Sejahtera Nomor: 003/YABS-SK/II/2024, yang ditandatangani Terdakwa tanggal 6 Februari 2024. Sepanjang proses mengumpulkan data, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi Sugi Hartati untuk biaya operasional guna mempercepat pencairan dana bantuan yang secara berangsur-angsur Saksi Sugi Hartati kirim kepada terdakwa hingga mencapai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Kemudian sekira bulan Januari 2025 Terdakwa mengatakan bahwa dana bantuan tersebut akan segera dicairkan dan terdakwa harus bolak-balik ke kedutaan namun dana tersebut terkendala pencairan karena masih menunggu dana alternative dana talangan) dari PT. JOSAN serta dana sosial dari Ban HSBC..
- Sampai dengan saat ini dana bantuan kemanusiaan untuk 10.000 (sepuluh ribu) orang penyandang disabilitas tersebut tidak ada juga. Sehingga Saksi Sugi Hartati dan tim kerja Yayasan Aksi Baik merasa ditipu Terdakwa dan keberatan atas kejadian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------
ATAU
Kedua :
---------- Bahwa -ia- Terdakwa MUAD ABDILLAH, pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di kantor Yayasan Aksi Baik yang beralamat di Jalan Sukun Gg. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Terdakwa Yadi Prasetyo merupakan ketua Yayasan Abdira Bangsa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nimor AHU-0003374.AH.01.04 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Abdira Bangsa Sejahtera.
- Berawal pada akhir tahun 2022 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi Sugi Hartati bertemu dengan Terdakwa Muad Abdillah, Sdr. IR HENDRI di depan STAIS Binjai. Pada saat itu, terdakwa menawarkan program bantuan kemanusiaan dari organisasi Margaret Thatcher Foundation yang berkedudukan di London, Inggris berupa bantuan kemanusiaan untuk 10.000 (sepuluh ribu) orang penyandang disabilitas dengan nilai bantuan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Kemudian terdakwa menunjukkan Collateral/ Bank Guarantee dari Bank HSBC sehingga menuat Saksi Sugi Hartati menyadi yakin dan menanyakan “apa yang bisa saya bantu?” dan terdakwa mengatakan “nanti saya ke kantor kakak bersama tim saya”.
- Beberapa minggu kemudian, Terdakwa bersama timnya yaitu Sdr. IR, Sdr. Hendri, dan Saksi Jon Efendi Ginting datang ke kantor Saksi Sugi Hartati yaitu Yayasan Aksi Baik yang beralamat di Jalan Sukun Gg. Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan merangkan tentang program-program bantuan untuk penyandang disabilitas dan meminta Saksi Sugi Hartati untuk mencari data valid dengan bukti fisik sebanyak 10.000 orang penyandang disabilitas. Kemudian Terdakwa membentuk perwakilan coordinator Daerah dan pamantau untuk mengumpulkan data tersebut dengan menjanjikan upah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per data sesuai surat Yayasan Abdira Bangsa Sejahtera Nomor: 003/YABS-SK/II/2024, yang ditandatangani Terdakwa tanggal 6 Februari 2024. Sepanjang proses mengumpulkan data, terdakwa meminta sejumlah uang kepada Saksi Sugi Hartati untuk biaya operasional guna mempercepat pencairan dana bantuan yang secara berangsur-angsur Saksi Sugi Hartati kirim kepada terdakwa hingga mencapai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
- Kemudian sekira bulan Januari 2025 Terdakwa mengatakan bahwa dana bantuan tersebut akan segera dicairkan dan terdakwa harus bolak-balik ke kedutaan namun dana tersebut terkendala pencairan karena masih menunggu dana alternative dana talangan) dari PT. JOSAN serta dana sosial dari Ban HSBC..
- Sampai dengan saat ini dana bantuan kemanusiaan untuk 10.000 (sepuluh ribu) orang penyandang disabilitas tersebut tidak ada juga. Sehingga Saksi Sugi Hartati dan tim kerja Yayasan Aksi Baik merasa ditipu Terdakwa dan keberatan atas kejadian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------
Binjai, 14 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19920524 201502 2 001
|