INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 72/Pdt.P/2025/PN Bnj | Hasan Situmorang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama pemohon dan nama orang tua Pemohon dikembalikan seperti nama awal sesuai dengan akta lahir pemohon dengan nomor 1.571/P-CS/1993 yang di keluarkan kantor catatan sipil Kabupaten Langkat pada tahun 1993 ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya merubah nama pemohon semula Hasan Situmorang menjadi Karianto Hasan yang merupakan nama lahir pemohon sesuai Akta Kelahiran dengan nomor 1.571/P-CS/1993 yang di keluarkan kantor catatan sipil Kabupaten Langkat pada tahun 1993;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
