Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H FIRMAN EDISON RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-330/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN EDISON RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa FIRMAN EDISON RITONGA bersama- sama dengan KARSO (DPO) dan BUDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Apel II Nomor 43 Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di sebuah warnet di Jalan Apel II Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, kemudian teman terdakwa yaitu KARSO (DPO) dan BUDI (DPO) datang ke warnet menjumpai terdakwa dan mengatakan “AYO ADA YANG MAU KITA MAINKAN INI, ADA RUMAH KOSONG MAU KITA MAINKAN” lalu terdakwa menjawab “AYOLAH KEBETULAN GAK ADA DUIT INI”. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan KARSO dan BUDI berjalan kaki sekitar 300 meter ke rumah yang dimaksud. Setelah sampai di rumah tersebut milik orang tua dari saksi MARIATI MAESA BR SITEPU di Jalan Apel II Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat yang sudah lama ditinggal karena orang tua saksi MARIATI MAESA BR SITEPU sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian terdakwa bersama dengan temannya masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar rumah saksi korban, lalu setelah berada di dalam halaman rumah saksi korban, KARSO dan BUDI masuk ke dalam rumah sedangkan terdakwa mengawasi apabila ada orang yang melintas. Kemudian terdakwa bersama dengan KARSO dan BUDI mengeluarkan barang- barang dari rumah saksi korban lewat pintu belakang. Barang yang berhasil diambil oleh terdakwa dan temannya yaitu 1 (satu) buah spring bed warna merah, mesin ac luar dan dalam, 7 (tujuh) buah tas, 2 (dua) pasang Sepatu. Setelah berhasil mengambil barang- barang tersebut dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa dan rekannya mencari becak barang, lalu datang RIVAL (DPO) dengan mengendarai becak barang. Kemudian terdakwa beserta rekannya membawa barang- barang hasil curian mereka tersebut menggunakan becak barang milik RIVAL dan langsung berangkat menuju TF untuk menjualkan barang- barang tersebut. Selanjutnya setelah sampai di TF, terdakwa dan rekannya hanya berhasil menjualkan Tas, Sepatu dan AC dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya langsung dibagi tiga untuk terdakwa, KARSO dan BUDI, masing- masing mendapatkan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada siang harinya, terdakwa dan RIVAL datang lagi untuk menjualkan spring bed dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut terdakwa bagi dua dengan RIVAL. Uang hasil penjualan barang- barang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari- hari.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa sempat dikejar oleh anggota Kepolisian Polsek Binjai Barat di rumah kontrakannya di daerah Tanjung Jati, namun terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian pada sore harinya terdakwa kembali lagi ke rumah kontrakannya dengan mengendarai becak barang milik RIVAL, kemudian anggota Kepolisian Polsek Binjai Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu terdakwa beserta dengan barang bukti yaitu becak barang milik RIVAL tersebut dibawa ke Polsek Binjai Barat untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan rekan- rekan terdakwa sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
  • Bahwa terdakwa dan rekannya tidak memiliki izin untuk masuk dan mengambil barang- barang di rumah milik orang tua saksi korban MARIATI MAESA BR SITEPU.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa FIRMAN EDISON RITONGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 3, Ke- 4, dan Ke- 5 KUHPidana  --------

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa FIRMAN EDISON RITONGA pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Apel II Nomor 43 Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB berjalan kaki sekitar 300 meter ke sebuah rumah milik orang tua dari saksi MARIATI MAESA BR SITEPU di Jalan Apel II Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat yang sudah ditinggal beberapa hari karena orang tua saksi MARIATI MAESA BR SITEPU sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar rumah saksi korban, lalu setelah berada di dalam halaman rumah saksi korban, terdakwa mengambil barang- barang yang berada di dalam rumah dan mengeluarkan barang- barang dari rumah saksi korban tersebiy melalui pintu belakang. Barang yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah spring bed warna merah, mesin ac luar dan dalam, 7 (tujuh) buah tas, 2 (dua) pasang Sepatu. Setelah berhasil mengambil barang- barang tersebut dari rumah saksi korban, kemudian terdakwa mencari becak barang, lalu datang RIVAL (DPO) dengan mengendarai becak barang. Kemudian terdakwa membawa barang- barang hasil curian mereka tersebut menggunakan becak barang milik RIVAL dan langsung berangkat menuju TF untuk menjualkan barang- barang tersebut. Selanjutnya setelah sampai di TF, terdakwa hanya berhasil menjualkan Tas, Sepatu dan AC dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada siang harinya, terdakwa dan RIVAL datang lagi untuk menjualkan spring bed dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut terdakwa bagi dua dengan RIVAL. Uang hasil penjualan barang- barang tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari- hari.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa sempat dikejar oleh anggota Kepolisian Polsek Binjai Barat di rumah kontrakannya di daerah Tanjung Jati, namun terdakwa berhasil melarikan diri. Kemudian pada sore harinya terdakwa kembali lagi ke rumah kontrakannya dengan mengendarai becak barang milik RIVAL, kemudian anggota Kepolisian Polsek Binjai Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu terdakwa beserta dengan barang bukti yaitu becak barang milik RIVAL tersebut dibawa ke Polsek Binjai Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan rekannya tidak memiliki izin untuk masuk dan mengambil barang- barang di rumah milik orang tua saksi korban MARIATI MAESA BR SITEPU.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa FIRMAN EDISON RITONGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 5 KUHPidana  -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya