Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
ROBINSON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2300/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ANISTIA RATENIA PUTRI SIREGAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBINSON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa terdakwa ROBINSON pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Balai Desa Gg. Antara, Desa Tanjung Merahe, Kec. Selesai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,17 gram dan berat netto 0,07 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Daud H Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota Polres Binjai) beserta tim Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Dusun Balai Desa Gg. Antara Desa Tanjung Merahe, Kec. Selesai Kab. Langkat. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi Daud H Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto bersama tim menuju tempat yang diinformasikan tersebut, kemudian saksi Jemi Julianto melakukan penyamaran untuk membeli sabu tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB saksi Jemi Julianto menjumpai terdakwa ROBINSON di rumahnya. Setelah tiba di rumah terdakwa ROBINSON dan melihat terdakwa ROBINSON di dalam rumah, kemudian saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ROBINSON, ‘mau beli sabu”. Kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang kepada terdakwa ROBINSON sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan terdakwa ROBINSON memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Jemi Julianto. Kemudian setelah memberikan 1 (satu) paket sabu terdakwa ROBINSON hendak berjalan menuju kamar mandi rumahnya dan saksi Jemi Julianto beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROBINSON. Kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ROBINSON  dan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet modifikasi skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di bawah meja makan di dapur rumah terdakwa dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan dari dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakan terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10034/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,17 gram dan berat netto 0,07 gram diduga milik terdakwa ROBINSON.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2655/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa ROBINSON dengan pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP 74110890, Dr. Supriyani,M.Si Pembina NIP. 198010232008012001 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan,MSi., AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa ROBINSON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa ROBINSON pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Balai Desa Gg. Antara, Desa Tanjung Merahe, Kec. Selesai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I,  berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,17 gram dan berat netto 0,07 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi Daud H Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota Polres Binjai) beserta tim Polres Binjai mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Dusun Balai Desa Gg. Antara Desa Tanjung Merahe, Kec. Selesai Kab. Langkat. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut saksi Daud H Sidabutar dan Saksi Jemi Julianto bersama tim menuju tempat yang diinformasikan tersebut, kemudian saksi Jemi Julianto melakukan penyamaran untuk membeli sabu tersebut. Sekitar pukul 21.30 WIB saksi Jemi Julianto menjumpai terdakwa ROBINSON di rumahnya. Setelah tiba di rumah terdakwa ROBINSON dan melihat terdakwa ROBINSON di dalam rumah, kemudian saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ROBINSON, ‘mau beli sabu”. Kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang kepada terdakwa ROBINSON sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan terdakwa ROBINSON memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Jemi Julianto. Kemudian setelah memberikan 1 (satu) paket sabu terdakwa ROBINSON hendak berjalan menuju kamar mandi rumahnya dan saksi Jemi Julianto beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROBINSON. Kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah terdakwa ROBINSON  dan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet modifikasi skop, 1 (satu) unit timbangan elektrik ditemukan di bawah meja makan di dapur rumah terdakwa dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan dari dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakan terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10034/V/2024 tanggal 15 Mei 2024, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,17 gram dan berat netto 0,07 gram diduga milik terdakwa ROBINSON.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2655/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa ROBINSON dengan pemeriksaan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt AKBP NRP 74110890, Dr. Supriyani,M.Si Pembina NIP. 198010232008012001 dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan,MSi., AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa untuk  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa ROBINSON tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya