Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH NYOTO SELAMET PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-150/L.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOTO SELAMET PRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa NYOTO SELAMET PRIYANTO,   pada hari sabtu tanggal 29 maret 2025, pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jl. MY. Sutoyo Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I ", berupa   9 (Sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat Brutto 2.12 gram dan berat netto 1.31 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 29 maret 2025, sekira pada pukul 14.00 Wib saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto (masingmasing anggota sat Narkoba Polres Binjai) bersama dengan Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, mnyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli, kemudian sesampainya di lokasi perladangan sawit milik warga di Jl. My. Sutoyo Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto melihat terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto langsung menghampiri terdakwa, kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto membeli sabu kepada terdakwa dengan menyerahkan uang senilai Rp. 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang tersebut, dan di saat itu juga terdakwa hendak menyerahkan sabu kepada saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto, pada saat terdakwa akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Dedek Weirnto dan saksi Jemi Jeulianto,  kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,  kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto menyita barang bukti dari tangan terdakwa berupa: 9 ( sembilan ) paket kecil di duga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 ( satu ) lembar kertas putih tempat penyimpanan sabu dan uang senilai Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu ), bahwa sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa bertemu dengan BOB di simpang selesai ingin membeli sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa diberi 10 (sepuluh) paket kecil sabu oleh BOB yang dibungkus kertas putih, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres Binjai guna proses hukum selanjutnya.  
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB2137/NNF/2025 tanggal 22 April  2025 menyatakan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa NYOTO SELAMET PRIYANTO  adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam GolonganI (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 040/10034/III/2025 tanggal 30 Maret 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 2,12 gram dan netto 1,31 gram diduga milik terdakwa NYOTO SELAMET PRIYANTO 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa NYOTO SELAMET PRIYANTO,   pada hari sabtu tanggal 29 maret 2025, pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Jl. MY. Sutoyo Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa   9 (Sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip transparan dengan berat Brutto 2.12 gram dan berat netto 1.31 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 29 maret 2025, sekira pada pukul 14.00 Wib saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto (masingmasing anggota sat Narkoba Polres Binjai) bersama dengan Team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, mnyediakan dan menjual narkotika jenis sabu, dan pada saat itu saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli, kemudian sesampainya di lokasi perladangan sawit milik warga di Jl. My. Sutoyo Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto melihat terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto langsung menghampiri terdakwa, kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto mencoba ingin membeli sabu kepada terdakwa dengan menyerahkan uang senilai Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang tersebut, dan di saat itu juga terdakwa hendak menyerahkan sabu kepada saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto, kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto langsung melakukan penangkapan dan kemudian saksi Dedek Wiranto dan saksi Jemi Julianto menyita barang bukti dari tangan terdakwa berupa: 9 ( sembilan ) paket kecil di duga narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 ( satu ) lembar kertas putih tempat penyimpanan sabu dan uang senilai Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu ), kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres Binjai guna proses hukum selanjutnya.  
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB2137/NNF/2025 tanggal 22 April  2025 menyatakan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat netto 1,31 (satu koma tiga satu) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa NYOTO SELAMET PRIYANTO  adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam GolonganI (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 040/10034/III/2025 tanggal 30 Maret 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti 9 (Sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 2,12 gram dan netto 1,31 gram diduga milik terdakwa NYOTO SELAMET PRIYANTO 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya