Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Bnj TUMIAR BR SILABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Sabtu, 16 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMIAR BR SILABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan -alasan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai kiranya berkenan memanggil Pemohon Dan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa pada tanggal 04-04-2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama EDI MAKMUR BARUS karena sakit dan di kebumikan di perkuburan kota Limbaru, Pancur Batu-Medan.
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama EDI MAKMUR BARUS tersebut;
  4. Membebankan biaya perkaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak