| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RINALDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 yang bertempat di Jl Samanhudi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi DAUD H SIDABUTAR menyaru sebagai pembeli, kemudian menghubungi seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai penjual Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR memesan eksatsi sebanyak 7(tujuh) butir kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut meminta uang pembayaran untuk dibayar terlebih dahulu, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR mengatakan bayarnya nanti aja, selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR bertemu dengan laki-laki tersebut di Jl.Samanhudi Kel.Bakti karya Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian laki-laki tersebut langsung mengajak saksi DAUD H SIDABUTAR untuk pergi membeli 5(lima) paket butir ekstasi warna orange tersebut kepada seorang laki-laki yang Bernama CINCAY (dalam penyelidikan), selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR berkata agar laki-laki tersebut saja yang pergi sendiri membeli ekstasi tersebut.Kemudian laki-laki tersebut pergi menjumpai CINCAY untuk langsung memesan 5(lima) butir ekstasi warna orange kepadanya dan akan dibayar apabila ekstasi tersebut sudah terjual, selanjutnya laki-laki tersebut Kembali menjumpai saksi DAUD H SIDABUTAR yang sudah menunggu di Jl.Samanhudi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian laki-laki tersebut bertemu dengan saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi DAU H SIDABUTAR langsung menanyakan ekstasi yang dipesannya kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut mengeluarkan 1(satu) bungkus rokok magnum berisikan 1(satu) buah plastic klip transparan berisi 7(tujuh) butir Narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 5(lima) butir ekstasi warna orange dan 2(dua) butir ekstasi warna hijau dari kantong celana sebelah kiri miliknya dan pada saat menyerahkan ekstasi tersebut kepada saksi DAUD H SIDABUATR dengan kanan sebelah kanannya pada saat bersamaan juga saksi DAUD H SIDABUTAR langsung mengamankan laki-laki tersebut, menyusul saksi RICKY AFFANDY PADANG juga ikut mengamankan laki-laki tersebut yang setelah di introgasi oleh kedua saksi mengaku bernama MUHAMMAD RINALDI dan mengakui bahwa benar ekstasi tersebut milik terdakwa yang di peroleh dari CINCAY di barak yang berlokasi di Jl.Samanhudi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kota Binjai dengan tujuan untuk dijual. Kemudian kedua saksi mengamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tanpa nopol dari hadapan terdakwa, 1(satu) unit hp merk oppo A18 warna biru dari kantong celana sebelah kiri terdakwa, Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 034/10034/II/ 2026 pada tanggal 12 Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1(satu) buah plastic klip transparan berisi 7(tujuh) butir Pil Ekstasi dengan berat netto 2,97 gram yang terdiri dari
- 5(lima) butir pil ekstasi warna orange dengan berat netto 2,20 gram
- 2(dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,77 gram.
di duga milik terdakwa MUHAMMAD RINALDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 952/NNF/2026 pada tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T NRP 78071405 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG.,S.Pd NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 5(lima) butir tablet berwarna orange dengan berat netto 0,20 gram (nol koma dua nol) gram dan barang bukti B. 2(dua) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dengan kesimpulan barang bukti A dan B BENAR mengandung MDMA milik terdakwa MUHAMMAD RINALDI dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026.-
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RINALDI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 yang bertempat di Jl Samanhudi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi DAUD H SIDABUTAR menyaru sebagai pembeli, kemudian menghubungi seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai penjual Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR memesan eksatsi sebanyak 7(tujuh) butir kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut meminta uang pembayaran untuk dibayar terlebih dahulu, kemudian saksi DAUD H SIDABUTAR mengatakan bayarnya nanti aja, selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR bertemu dengan laki-laki tersebut di Jl.Samanhudi Kel.Bakti karya Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian laki-laki tersebut langsung mengajak saksi DAUD H SIDABUTAR untuk pergi membeli 5(lima) paket butir ekstasi warna orange tersebut kepada seorang laki-laki yang Bernama CINCAY (dalam penyelidikan), selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR berkata agar laki-laki tersebut saja yang pergi sendiri membeli ekstasi tersebut.Kemudian laki-laki tersebut pergi menjumpai CINCAY untuk langsung memesan 5(lima) butir ekstasi warna orange kepadanya dan akan dibayar apabila ekstasi tersebut sudah terjual, selanjutnya laki-laki tersebut Kembali menjumpai saksi DAUD H SIDABUTAR yang sudah menunggu di Jl.Samanhudi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kota Binjai, kemudian laki-laki tersebut bertemu dengan saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi DAU H SIDABUTAR langsung menanyakan ekstasi yang dipesannya kepada laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut mengeluarkan 1(satu) bungkus rokok magnum berisikan 1(satu) buah plastic klip transparan berisi 7(tujuh) butir Narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 5(lima) butir ekstasi warna orange dan 2(dua) butir ekstasi warna hijau dari kantong celana sebelah kiri miliknya dan pada saat menyerahkan ekstasi tersebut kepada saksi DAUD H SIDABUATR dengan kanan sebelah kanannya pada saat bersamaan juga saksi DAUD H SIDABUTAR langsung mengamankan laki-laki tersebut, menyusul saksi RICKY AFFANDY PADANG juga ikut mengamankan laki-laki tersebut yang setelah di introgasi oleh kedua saksi mengaku bernama MUHAMMAD RINALDI dan mengakui bahwa benar ekstasi tersebut milik terdakwa yang di peroleh dari CINCAY di barak yang berlokasi di Jl.Samanhudi Kel.Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian kedua saksi mengamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tanpa nopol dari hadapan terdakwa, 1(satu) unit hp merk oppo A18 warna biru dari kantong celana sebelah kiri terdakwa, Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 034/10034/II/ 2026 pada tanggal 12 Februari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 1(satu) buah plastic klip transparan berisi 7(tujuh) butir Pil Ekstasi dengan berat netto 2,97 gram yang terdiri dari
- 5(lima) butir pil ekstasi warna orange dengan berat netto 2,20 gram
- 2(dua) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,77 gram.
di duga milik terdakwa MUHAMMAD RINALDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 952/NNF/2026 pada tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T NRP 78071405 dan HUSNAH SARI M.TANJUNG.,S.Pd NIP 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti A. 5(lima) butir tablet berwarna orange dengan berat netto 0,20 gram (nol koma dua nol) gram dan barang bukti B. 2(dua) butir tablet berwarna hijau dengan berat netto 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram dengan kesimpulan barang bukti A dan B BENAR mengandung MDMA milik terdakwa MUHAMMAD RINALDI dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026.----- |