Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.B/2025/PN Bnj | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H | YOGI ADAM PRATAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-61/L.2.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Ikan Arwana I Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan melawan hokum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua: --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Ikan Arwana I Kel.Dataran Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu aau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |