Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH IFNU SUKARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 311/L.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFNU SUKARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa IFNU SUKARJA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus  sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jl Dr. Wahidin Kel.Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 wib saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO bersama team mendapatkan informasi dari salah masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai dan memiliki serta menyediakan narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya kedua saksi bersama team melakukan penyelidikan, sehingga berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi OGI BIMO, SH menghubungi seorang laki-laki yang bernama DODO (dalam penyelidikan) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian laki-laki tersebut menyanggupinya dan sepakat untuk bertemu di Jl. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib, saksi DEVIDA CHANDRA bersama saksi OGI BIMO pergi menuju ke Jl. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, sebelum kedua saksi sampai dilokasi tersebut kedua saksi berpisah dan saksi DEVIDA CHANDRA mengambil posisi tidak jauh dari posisi saksi OGI BIMO, SH. selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA melihat saksi OGI BIMO bertemu dengan seorang laki-laki dilokasi tersebut, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki menemui saksi OGI BIMO dan laki-laki yang sudah berada dilokasi tersebut sebelumnya, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA melihat rekan saksi OGI BIMO melakukan penangkapan terhadap salah satu dari 3 orang laki-laki tersebut, kemudian pada saat yang bersamaan saksi DEVIDA CHANDRA langsung datang mendekat ke posisi rekan saksi OGI BIMO tersebut, dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, namun pada saat yang bersamaan 2 orang rekan dari laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut, selanjutnya dari laki-laki tersebut kedua saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau BK 5579 RBO, kemudian laki-laki tersebut di introgasi dan mengaku bernama IFNU SUKARJA, dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dengan tujuan untuk di antarkan kepada pembeli, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 0137/10034/VIII/2025 Tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa; 1(satu) buah plastik klip Transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 12,56 serta penyisihan sebesar 10 gram dan sisa penyisihan sebesar 2,56 gram diduga milik Terdakwa IFNU SUKARJA Beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
  • Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 5983/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH H SARI M.TANJUNG,S.Pd,Nip 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10(sepuluh) gram milik terdakwa IFNU SUKARJA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa IFNU SUKARJA menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa IFNU SUKARJA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman disebut sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa IFNU SUKARJA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

            Bahwa ia terdakwa IFNU SUKARJA pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus  sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jl Dr. Wahidin Kel.Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 wib saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO bersama team mendapatkan informasi dari salah masyarakat bahwa ada seseorang yang menguasai dan memiliki serta menyediakan narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya kedua saksi bersama team melakukan penyelidikan, sehingga berdasarkan dari hasil penyelidikan tersebut, saksi OGI BIMO, SH menghubungi seorang laki-laki yang bernama DODO (dalam penyelidikan) dan memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram, kemudian laki-laki tersebut menyanggupinya dan sepakat untuk bertemu di Jl. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib, saksi DEVIDA CHANDRA bersama saksi OGI BIMO pergi menuju ke Jl. Dr. Wahidin Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, sebelum kedua saksi sampai dilokasi tersebut kedua saksi berpisah dan saksi DEVIDA CHANDRA mengambil posisi tidak jauh dari posisi saksi OGI BIMO, SH. selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA melihat saksi OGI BIMO bertemu dengan seorang laki-laki dilokasi tersebut, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki menemui saksi OGI BIMO dan laki-laki yang sudah berada dilokasi tersebut sebelumnya, selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA melihat rekan saksi OGI BIMO melakukan penangkapan terhadap salah satu dari 3 orang laki-laki tersebut, kemudian pada saat yang bersamaan saksi DEVIDA CHANDRA langsung datang mendekat ke posisi rekan saksi OGI BIMO tersebut, dan bersama-sama melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut, namun pada saat yang bersamaan 2 orang rekan dari laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut, selanjutnya dari laki-laki tersebut kedua saksi menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam hijau BK 5579 RBO, kemudian laki-laki tersebut di introgasi dan mengaku bernama IFNU SUKARJA, dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya terdakwa  dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 0137/10034/VIII/2025 Tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir Nik.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa; 1(satu) buah plastik klip Transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 12,56 serta penyisihan sebesar 10 gram dan sisa penyisihan sebesar 2,56 gram diduga milik Terdakwa IFNU SUKARJA Beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
  • Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 5983/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH H SARI M.TANJUNG,S.Pd,Nip 197804212003122005 telah melakukan pemeriksaan terhadap 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10(sepuluh) gram milik terdakwa IFNU SUKARJA dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa IFNU SUHARJA memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa IFNU SUHARJA tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman disebut sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa IFNU SUHARJA bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya