Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H 1.DENDI FAHRIZAL SIREGAR
2.YOGI PRATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan nomor : B-1203/L.2.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI FAHRIZAL SIREGAR[Penahanan]
2YOGI PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia  terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR bersama dengan terdakwa YOGI PRATAMA dan JHON (dalam lidik)  pada hari Jumat tanggal 23 januari 2026  sekitar pukul 20.00 Wib i  atau setidak - tidaknya pada bulan  bulan Januari tahun 2026   bertempat di Jalan Jendral Ahmad Yani No 11 Kel Kartini Kecamatan Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil  suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah paksu, atau memakai jabatan palsu ,,   perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ Bahwa berawal  pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR bersama dengan terdakwa YOGI PRATAMA dan JHON(dalam lidik) sedang mabuk sehabis minum tuak di warung tuak di Km 12, kemudian JHON mengatakan kepada terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR dan  terdakwa YOGI PRATAMA “YOK JALAN – JALAN YOK” kemudian Wib terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR menanyakan kepada JHON “KEARAH MANA”, JHON menjawab “KEARAH BINJAI”, Wib terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR bersama kembali menanyakan “NGAPAIN BANG”, di jawab JHON “JALAN SAJA DULU KE ARAH SANA, KE ARAH BINJAI”, kemudian terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR bersama dengan terdakwa YOGI PRATAMA dan JHON  berangkat kebinjai  mengendarai sepeda motor Honda Beat street milik Wib terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR dan pada saat itu terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR bersama dengan terdakwa YOGI PRATAMA dan JHON  berboncengan tiga, terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR mengendari sepeda motor milik terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR dan membonceng terdakwa YOGI PRATAMA dan JHON, kemudian terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR mengendarai sepeda motor tersebut  ke arah binjai,

-------- Bahwa kemudian pada pukul 20.00 Wib saat para terdakwa berada di depan warung kopi sejenak, JHON menyuruh  terdakwa YOGI PRATAMA dengan mengatakan “ITU APAI SAJA KERATA ITU”, lalu JHON memberikan obeng kepada terdakwa YOGI PRATAMA, setelah itu terdakwa YOGI PRATAMA turun dari sepeda motor terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR, lalu  kemudian terdakwa YOGI  PRATAMA membuka paksa stang sepeda motor merek honda Beat yang terparkir di depan warung kopi sejenak tersebut dengan menggunakan obeng yang di berikan oleh JHON, sementara terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR dan JHON masih duduk di atas sepeda motor Honda Beat street milik terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR, kemudian JHON menyuruh terdakwa YOGI PRATAMA untuk memundurkan sepeda motor merek honda Beat yang sudah berhasil di buka paksa oleh terdakwa YOGI PRATAMA, lalu kemudian   terdakwa  YOGI PRATAMA memundurkan sepeda motor tersebut dan terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR yang sedang berboncengan dengan JHON mendorong sepeda motor merek Honda Beat yang berhasil diambil oleh terdakwa  YOGI PRATAMA menggunakan kaki terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR. --

            ----- kemudian terdakwa DENDI FAHRIZAL SIREGAR bersama dengan terdakwa  YOGI PRATAMA dan JHON  (dalam lidik) membawa sepeda motor merek Honda Beat yang sudah berhasil diambil ke rumah kontrakan HENGKY yang berada di Jl. Pembanungan, Gg. Pelajar, Desa IV, Dusun Mulio Rejo, kec. Sunggal, kab. Deli Serdang,  . ----------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa perbuatan para terdakwa tanpa seizin dari saksi korban LISA SEPRIANA BR SEMBIRING dan akibat perbuatan para terdakwa saksi korban LISA SEPRIANA BR SEMBIRING mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)

---------- . Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  477 ayat (1) ke f , g  UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya