Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-46/BNJEI/03/2024
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUFTHI AMRI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kampung Jati
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 17 Januari 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Angkatan 50/ Gunung Raya No. 78 Kel. Rejo Sari Kec. Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirawasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Tersangka
|
:
|
TANTOMI SINAGA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagot Puluan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 15 Oktober 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun IV Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Deli Serdang
|
|
A g a m a
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirawasta
|
|
Pendidikan
|
|
D-3
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 28-1-2024 s/d 16-2-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 17-2-2024 s/d 27-3-2024
- JPU : Lapas Kelas II A Binjai, sejak tanggal 19-3-2024 s/d 7-4-2024
3-2023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I MUFTHI AMRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II TANTOMI SINAGA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim Kepolisian Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu jika dipesan terlebih dahulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menghubungi orang tersebut dan memesan sabu. Kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan menyepakati akan bertemu di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Daud H. Sidabutar dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di tempat yang sudah disepakati. Kemudian Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim yang berada tidak jauh dari Terdakwa langsung mendatangi Terdakwa I Mufthi AMri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis sabu terbungkus 2 (dua) buah plastic warna hijau dari dalam laci dashboard mobil, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna putih, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru di atas dashboard mobil Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Mufthi Amri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang diperoleh dari Saksi Edy Syahputra. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 19/10034/I/2024 pada tanggal 23 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 99,23 gram dan berat netto 98,1 dengan berat penyisihan netto 10 gram serta sisa setelah penyisihan 88,1 gram diduga milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 369/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I MUFTHI AMRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II TANTOMI SINAGA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim Kepolisian Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu jika dipesan terlebih dahulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menghubungi orang tersebut dan memesan sabu. Kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan menyepakati akan bertemu di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Daud H. Sidabutar dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di tempat yang sudah disepakati. Kemudian Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim yang berada tidak jauh dari Terdakwa langsung mendatangi Terdakwa I Mufthi AMri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis sabu terbungkus 2 (dua) buah plastic warna hijau dari dalam laci dashboard mobil, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna putih, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru di atas dashboard mobil Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Mufthi Amri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang diperoleh dari Saksi Edy Syahputra. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 19/10034/I/2024 pada tanggal 23 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 99,23 gram dan berat netto 98,1 dengan berat penyisihan netto 10 gram serta sisa setelah penyisihan 88,1 gram diduga milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 369/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
Binjai, 28 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, SH
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|