Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2020/PN Bnj | ARIFIN EDI GINTING | 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA 2.KEPALA KEPOLISIAN RESORT BINJAI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2020/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2020/PN Bnj | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth : Dengan Hormat ARIFIN EDI GINTING, Tempat Lahir Binjai Tanggal Lahir 28 Juni Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : Untuk selanjutnya disebut juga para Termohon Praperadilan ; Bahwa saya Pemohon Praperadilan membuat Laporan Polisi yang terdaftar dengan Nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting karena saya telah menjadi korban keterangan palsu oleh Herwis Sinaga bersama Saksi - saksi lainnya, karena saya dan Tulis Ginting dituduh mencuri buah Kelapa sawit di Lahan HGU PT Serdang Hulu sesuai dengan Sertifikat No 3 / Tanjung Gunung 2005 padahal saya dan Tulis Ginting Mengambil Buah Kelapa Sawit di Lahan Drs. Siang Ginting Manik sesuai dengan Surat Akta Notaris Nomor : 45 / L / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Sri Anita Ginting, SH, MKn maka saya berfikir Termohon Praperadilan II / Penyidik akan turun ke TKP Pengambilan buah kelapa sawit secara bersama – sama agar kebenaran dapat terbukti dan terwujud namun diluar dugaan penyidik Polres Binjai mengeluarkan SP3 tentang laporan saya tersebut hal ini jelas menunjukan bahwa Penyidik bekerja tidak Profesional dan berpihak kepada orang kaya serta tidak memakai akal sehat untuk menyelamatkan Herwis Sinaga dan Saksi – Saksi lainnya termasuk penyidik Brigadir SAMION SEMBIRING SH dan Saksi Ahli MAHYU DANIL S.ST, MH dari sanksi pidana dengan cara menerbitkan SP3. Karena itu saya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Binjai agar laporan saya nomor :No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting dapat dilanjutkan. Adapun dasar diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah Bab X bagian kesatu pasal 77 s/d 83 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana No.8 tahun 1981, juga Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN.Bnj tanggal 06 Agustus 2020 dengan alasan sebagai berikut : A. Bahwa Laporan Herwis Sinaga Nomor : LP / 528 / VIII / 2017 / SKPT – B / RES Tanggal 30 Agustus 2017 adalah laporan pencurian buah kelapa sawit oleh saya (Arifin Edi Ginting ) dan Tulis Ginting di HGU PT Serdang Hulu Nomor 3 / Tanjung Gunung / 2005 yang didukung oleh saksi – saksi yaitu : Juga diperkuat oleh Penyidik Polres Binjai Samion Sembiring, SH dan Saksi Ahli dari BPN Langkat MAHYU DANIL, S.ST, MH. Bahwa Laporan Herwis Sinaga tersebut adalah palsu / bohong hal ini dapat saya jelaskan sebagai berikut : B. Bahwa Laporan Polisi An. Arifin Edi Ginting Nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah tentang keterangan palsu / bohon oleh Herwis Sinaga karena TKP Pengambilan buah kelapa sawit bukan di HGU PT Serdang Hulu Nomor 3 / Tanjung Gunung / 2005 tetapi di lahan Drs Siang Ginting Manik, sesuai dengan akta Notaris Nomor : 45 / VIII / 2017 Tanggal 22 Agustus 2017 Yang di keluarkan Oleh Notaris Sri Anita Br Ginting. Berikut ini dapat saya jelaskan tentang laporan palsu / bohong Oleh Herwis Sinaga sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan Palsu atau bohong Herwis Sinaga terjadi di jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat (di Pengadilan Negeri Stabat ) pada saat berjalan sidang Praperadilan Nomor :5 / Pid.Pra/2017/PN. Stb. - Menyatakan Permohonan para Pemohon Praperadilan dikabulkan sebahagian. Bahwa dengan adanya putusan praperadilan nomor : 5 / Pid.Pra/2017/PN.Stb membuktikan bahwa Herwis Sinaga telah membuat keterangan palsu / bohong di jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat tepatnya di Pengadilan Negeri Stabat. Bahwa dengan adanya putusan Praperadilan tersebut saya Arifin Edi Ginting dan Tulis Ginting jelas tidak lagi sebagai tersangka. Bahwa dari uraian tersebut diatas jelas Herwis Sinaga telah membuat keterangan palsu / bohong. C. Bahwa jalannya persidangan Pidsus nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN-Stb adalah diluar kemauan saya Arifin Edi Ginting dan Tulis Ginting karena kami SUDAH TIDAK LAGI JADI TERSNGKA TAPI DIJADIKAN TERDAKWA oleh JPU Kejaksaan Negeri Langkat. Bahwa jalannya sidang Pidsus nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN-Stb telah melanggar Putusan MK nomor : 102/PUU-XIII/2015 tentang Praperadilan Tanggal 5 april 2015. 1. Bahwa saya tidak mau mengikuti persidangan dapat diketahui dan dilihat di Youtube (“RICUH TERDAKWA BUKA PAKAIAN DI DEPAN HAKIM”). 2. Bahwa juga adanya surat tertanggal 30 Nopember 2017 perihal Penegasan bahwa tidak bersedia disidangkan dan tetap menghormati putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2017/Pn Stb yang ditujukan kepada Majelis Hakim dan JPU. 3. Bahwa Majelis Hakim dalam Perkara Pidsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN Stb menyatakan bahwa terkait dengan adanya Putusan Praperadilan Nomor : 5 / Pid.Pra/2017 / PN. Stb sebagaimana yang telah diajukan para terdakwa dipersidangan dan dijadikan landasan para terdakwa untuk tidak mengikuti persidangan di dalam perkara aquo. Bahwa JPU menuntut saya dan Tulis Ginting 2 (dua) tahun penjara karena mengangap saya melakukan pelecehan terhadap Pradilan namun Hakim memutus dengan hukuman 3 (tiga) Bulan penjara menyampingkan / tidak menghitung masa penahanan selama di Polres Binjai. Bahwa oleh karena putusan Hakim 3 bulan penjara maka Jaksa melakukan banding dan kasasi yang kemudian Putusan Kasasi membebaskan saya dan Tulis Ginting dari segala tuntutan. Bahwa Majelis Hakim yang memutus Perkara Pidsus Nomor : 912 / Pid.Sus / 2017 / PN. Stb telah dinyatakan melanggar Kode Etik oleh Komisis Yudisial sesuai dengan Putusan Komisi Yudisial Nomor : 0036/L/KY/II/2018 Tanggal 14 Mei 2019. Bahwa Putusan Pidsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017/PN. Stb adalah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 102/PUU – XII / 2015 tentang Praperadilan Tanggal 5 April 2015. Bahwa Surat Polres Binjai Nomor :Nomor : B / 21 / V / 2020 / Reskrim Tanggal 11 Mei 2020 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan laporan Arifin Edi Ginting nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI adalah keliru. Bahwa saya membuat laporan Polisi Nomor : No.Pol LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor : 5 / Pid. Pra / 2017 / PN.Stb yang menyatakan Penangkapan dan Penahanan tidak sah. Bahwa saya pemohon Praperadilan memohon Praperadilan bukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. D. Bahwa Surat Perintah Kapolres Nomor : SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2019 tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polres Binjai secara Profesional juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2011 tentang sumpah atau janji pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal ini dapat diketahui dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa Laporan saya Arifin Edi Ginting nomor : No.Pol: LP / 434 / VII / 2019 / SPKT “B” Tanggal 31 Juli 2019 An. Pelapor Arifin Edi Ginting adalah keterangan palsus / bohong oleh Herwis Sinaga dan Saksi – saksi tentang TKP Pengambilan buah kelapa sawit yang terjadi di Jalan Proklasmasi Desa Kuala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat ( di Pengadilan Negeri Stabat). Bahwa berdasarkan penjelasan Poin A, B, C dan D tersebut diatas maka dapat disimpulkan Herwis Sinaga telah membuat laporan Palsus / bohong. Bahwa laporan palsu / bohong dilakukan di Jalan Proklamasi Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kab. Langkat tepatnya di Pengadilan Negeri Stabat pada saat menjadi saksi dan disumpah pada sidang Praperadilan nomor : 5 / Pid.Pra / 2017 / PN. Stb. Bahwa saya dan Tulis Ginting dinyatakan tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit oleh Hakim Praperadilan sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2017/PN. Stb. Bahwa jalannya sidang Pudsus Nomor : 912/Pid.Sus/2017 / PN.Stb tidak kemauan saya dan Tulis Ginting dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 912/PUU/XI/2015. Bahwa permohonan saya memohon Praperadilan adalah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Prs/2017/PN. Stb Tanggal 30 Oktober 2017. Bahwa Polres Binjai yang menyatakan permohonan praperadilan saya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI adalah keliru karena saya dan Tulis Ginting tidak pernah mengikuti sidang Pidsus Nomor : 912/Pid.Pus/2017/PN. Stb atas laporan Herwis Sinaga. Bahwa Surat Perintah Nomor : SP.Lidik/381/VIII/2019/Reskrim Tanggal 09 Agustus 2019 TIDAK DILAKSANAKAN SECARA PROFESSIONAL OLEH PENYIDIK yang diberi tugas untuk melakukan penyelidikan karena melindungi Samion Sembiring, SH dan saksi Ahli Mahyu Danil, S.ST, MH yang membuat BAP bohong.
Bahwa oleh karena itu saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai c/q Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar sudi kiranya memanggil para Pihak yang berperkara hadir bersidang pada hari dan tempat yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil Putusan Hukum sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan Untuk seluruhnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |