Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H ANGGA FERNANDO SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/L.2.11/Enz,2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA FERNANDO SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

    ----- Bahwa ia terdakwa ANGGA FERNANDO SITUMORANG,  pada hari Selasa tanggal 14 JanuariI 2025,  sekira pukul 01.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Januari tahun 2025, bertempat di  Jl. Ir. H. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut 

     ---- Bahwa sebelumnya para saksi yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarkat yang layak dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki yang biasa melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ade Rianta Surbakti menghubungi laki-laki tersebut dan memesan sabu seharaga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), awalnya laki-laki tersebut mengatakan bahwa sabu miliknya sedang kosong, namun ada teman laki-laki tersebut yang menyedaikan sabu, selanjutnya laki-laki tersebut bersedia mengantarkan sabu tersebut .

 ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib, saksi  Ade Rianta Surbakti sepakat bertemu dengan laki-laki tersebut di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, lalu saksi Ade Rianta Surbakti bersama dengan laki-laki tesrebut pergi menemui teman laki-laki tersebut yang berdiri tidak jauh dari laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut bertemu dengan temannya dan pergi meninggalkans aksi Ade Rianta Surbakti.

----- Sekira pukul 01/30 wib, laki-laki tersebut kembali menjumpai saksi Ade Rianta Surbakti, pada waktu itulah saksi Ade Rianta Surbakti langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dari laki-laki yang mengaku bernama Angga Fernado Situmorang,  saksi dan saksi lainnya menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu yang diperoleh terdakwa dari IPEN (DPO) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

      ----- Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diseragan ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

      ----- Terdakwa mengakui bahwa Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira pukul 00.30 wib, pada waktu terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, datang seorang yang bernama DONA (DPO) kepada terdakwa, lalu  terdakwa pergi ke Serbajadi   bersama 1 (atu) orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa, Dona berkata bahwa laki-laki tesrebut hendal membeli sabu dengan harga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah), selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa. Lalu t terdakwa bersama temannya VINA (DPO) pergi membeli sabu kepada IPEN (DPO), dan  terdakwa menyuruh Vina membeli dari IPEN, selanjutnya Vina kembali menjumpai terdakwa  dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisikan sabu kepada terdakw,  lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke Jl. Ir.H.Juanda  Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, untuk menterahkan sabu tersebut kepada pembelinya,  namun pada waktu terdakwa menyerahkan sabu tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh pembeli yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Bi.njai dan teman--temannya  dan terdakwa mengakui tiak ada izin dari yang berwenang untuk membeli dan menjual sabu tersebut.

     ---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 16/100037/I/2025 pada tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang Pegadaian Binjai yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram, dan berat netto 1.08  gram yang diduga milik terdakwa ANGGA FERNANDO SITUMORANG.

      ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 167/NNF/20254, tanggal 20 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda  ST, menyimpulkan  bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.08 gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

 

        ----- Bahwa ia terdakwa ANGGA FERNANDO SITUMORANG,   pada hari Selasa tanggal 14 JanuariI 2025,  sekira pukul 01.30 wib,  atau setidak-tidaknya pada  bulan Januari tahun 2025, bertempat di  Jl. Ir. H. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     ---- Bahwa sebelumnya para saksi yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarkat yang layak dipercaya bahwa ada satu orang laki-laki yang biasa melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Ade Rianta Surbakti menghubungi laki-laki tersebut dan memesan sabu seharaga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), awalnya laki-laki tersebut mengatakan bahwa sabu miliknya sedang kosong, namun ada teman laki-laki tersebut yang menyedaikan sabu, selanjutnya laki-laki tersebut bersedia mengantarkan sabu tersebut .

 ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 00.15 wib, saksi  Ade Rianta Surbakti sepakat bertemu dengan laki-laki tersebut di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, lalu saksi Ade Rianta Surbakti bersama dengan laki-laki tesrebut pergi menemui teman laki-laki tersebut yang berdiri tidak jauh dari laki-laki tersebut, lalu laki-laki tersebut bertemu dengan temannya dan pergi meninggalkans aksi Ade Rianta Surbakti.

----- Sekira pukul 01/30 wib, laki-laki tersebut kembali menjumpai saksi Ade Rianta Surbakti, pada waktu itulah saksi Ade Rianta Surbakti langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dari laki-laki yang mengaku bernama Angga Fernado Situmorang,  saksi dan saksi lainnya menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu yang diperoleh terdakwa dari IPEN (DPO) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

      ----- Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diseragan ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

      ----- Terdakwa mengakui bahwa Selasa tanggal 14 Januari 2025, sekira pukul 00.30 wib, pada waktu terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, datang seorang yang bernama DONA (DPO) kepada terdakwa, lalu  terdakwa pergi ke Serbajadi   bersama 1 (atu) orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa, Dona berkata bahwa laki-laki tesrebut hendal membeli sabu dengan harga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah), selanjutnya laki-laki tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa. Lalu t terdakwa bersama temannya VINA (DPO) pergi membeli sabu kepada IPEN (DPO), dan  terdakwa menyuruh Vina membeli dari IPEN, selanjutnya Vina kembali menjumpai terdakwa  dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisikan sabu kepada terdakw,  lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke Jl. Ir.H.Juanda  Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, untuk menterahkan sabu tersebut kepada pembelinya,  namun pada waktu terdakwa menyerahkan sabu tersebut, terdakwa langsung ditangkap oleh pembeli yang merupakan anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Bi.njai dan teman--temannya  dan terdakwa mengakui tiak ada izin dari yang berwenang untuk membeli dan menjual sabu tersebut.

     ---- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 16/100037/I/2025 pada tanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang Pegadaian Binjai yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram, dan berat netto 1.08  gram yang diduga milik terdakwa ANGGA FERNANDO SITUMORANG.

      ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 167/NNF/20254, tanggal 20 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda  ST, menyimpulkan  bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1.08 gram adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61  Lampiran I UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

     ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

BINJAI,  12 Maret  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                       

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya