| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 84/Pid.Sus/2026/PN Bnj | Dewi Suzana,S.H,.M.H. | ARIADI SYAHPUTRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1247/L.2.11.3/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa ia terdakwa ARIADI SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Olahraga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAMPAS dan mengatakan : “ tolong jemput aku di Binjai”, kemudian Terdakwa pergi menuju Binjai dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah nomor polisi BK 6850 CS dan setelah sampai di Binjai Terdakwa menghubungi Sdr. MAMPAS menggunakan 1(satu) unit handphone merk OPPO warna merah saat itu Sdr. MAMPAS menyuruh Terdakwa menemui temannya di Simpang Pantai Pakam”, lalu Terdakwa pergi menuju Pantai Pakam di Karangrejo Kabupaten Langkat, setelah sampai Terdakwa menghubungi Sdr. MAMPAS dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai, kemudian Sdr. MAMPAS mengatakan : “tunggu bentar, ku telepon kawan ku nanti kau ambil bahan (sabu) dari dia”, kemudian Sdr. MAMPAS mengirimkan nomor telepon temannya dan menyuruh Terdakwa menghubungi temannya tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi teman Sdr. MAMPAS tersebut dan mengatakan : “bang dimana?”, dan teman Sdr.MAMPAS mengatakan bahwa ia sudah menunggu dipinggir jalan, lalu orang tersebut mengirimkan lokasinya, kemudian Terdawa pergi menuju lokasi yang diberikan tersebut, setelah sampai Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal, kemudian laki-laki tersebut memberikan 1(satu) buah kotak rokok merk TREND berisikan 1(satu) paket sabu kepada Terdakwa. Sdr. MAMPAS berjanji kepada Terdakwa akan memberikan uang sebagai upah untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut. Setelah mengambil paket Sabu, lalu Terdakwa pulang ke rumah, namun pada saat Terdakwa hendak memarkirkan sepeda motornya, datang Tim Satuan Narkoba Polres Binjai untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1(satu) buah Kotak Rokok merk TREND berisikan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dari dalam saku depan sebelah kiri celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut. ------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 013/10034I/2026 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,30 (Satu koma tiga puluh) gram dan berat netto 1,04 (Satu koma nol empat) gram diduga milik Terdakwa ARIADI SYAHPUTRA ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 319/NNF/2026, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,Ssi.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,30 (Satu koma tiga puluh) gram dan berat netto 1,04 (Satu koma nol empat) gram yang diduga mengandung narkotika milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- --------------- Bahwa ia Terdakwa ARIADI SYAHPUTRA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagenslaboratorium.---------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa ARIADI SYAHPUTRA pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. Olahraga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan saksi HARUTAMA PRABOWO, AIPTU TRISNO SANTOSO, SH, AIPDA DEDDI KOTO (Para saksi adalah anggota Polisi Polres Binja Tim Satuan Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Olahraga Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, ada sebuah rumah yang ditempati oleh Terdakwa bahwa di lokasi tersebut diinformasikan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 Wib, para saksi melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, kemudian Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat mengendarai dan hendak memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah nomor polisi BK 6850 CS yang Terdakwa kendarai, selanjutnya para mengintograsi terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama ARIADI SYAHPUTRA, kemudian para saksi Polisi menemukan barang bukti milik terdakwa berupa: 1(satu) buah Kotak Rokok merk TREND berisikan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dari dalam saku depan sebelah kiri celana Terdakwa, 1(satu) unit handphone merk OPPO warna merah, barang bukti tersebut para saksi temukan saat melakukan penggeledahan tergadap bada Terdakwa, selanjutnya para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari saksi Sdr. MAMPAS. Bahwa Terdakwa mengaku memiliki, menguasai sabu tersebut dengan maksud untuk diantar dan akan diserahkan kepada seorang laki-laki yang bernama Sdr. MAMPAS dan Sdr. MAMPAS menjanjikan akan memberikan uang rokok dan uang minyak kepada Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut. ------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 319/NNF/2026, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,Ssi.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,30 (Satu koma tiga puluh) gram dan berat netto 1,04 (Satu koma nol empat) gram yang diduga mengandung narkotika milik terdakwa ARIADI SYAHPUTRA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------ Bahwa ia Terdakwa ARIADI SYAHPUTRA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagenslaboratorium.------------------------------------- Bahwa ia terdakwa ARIADI SYAHPUTRA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
