Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H MISLIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1516/L.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISLIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 ----- Bahwa ia terdakwa MISLIADI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, sekira pukul 01.00 wib, wib atau setidak-tidaknya pada waktu Februari tahun 2024,  bertempat di Jalan Danau Poso Kel. Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, saksi bersama dengan saksi Ogi Bimo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang menguasai Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut, saks dan saksi Ogi Bimo memnghubungi laki-laki tersebut dan melakukan Undercoverbuy.

----- Selanjutnya saksi dan saksi Ogi Bimo memesan sabu kepada laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menyanggupi dan sepakat bertemu dengan  para saksi di Jalan Danu Poso Kel. Sumber Multorejo, kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Sesampainya di lokasi tersebut para saksi bertemu dengan laki-laki tersebut, pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan sabu pesanan para saksi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama Misliadi.

----- Dari terdakwa Misliadi para saksi mengamankan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu did alam 1 (satu) buah plastic minuman merk Frenta dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dari kantong celana sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa No Polisi.

----- Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari JUNA di KM 16 Jl. Binjai Medan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergram dengan tujuan  untuk dijual oleh terdakwa.

---- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 35/10037/II  pada tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu) buah plastic klip transparabn berisikan sabu berat bruto 1,96 gram, berat netto 1,78 gram yang diduga milik terdakwa. 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan 802/NNF/2024, tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Hafiz R. Fni Miranda, S.T, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal putih berat bruto 1,96 gram, berat netto 1,78 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

      ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

      KEDUA :

 

      ----- Bahwa ia terdakwa MISLIADI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, sekira pukul 01.00 wib, wib atau setidak-tidaknya pada waktu Februari tahun 2024,  bertempat di Jalan Danau Poso Kel. Sumber Mulyorejo Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,  dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, saksi bersama dengan saksi Ogi Bimo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang menguasai Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut, saks dan saksi Ogi Bimo memnghubungi laki-laki tersebut dan melakukan Undercoverbuy.

----- Selanjutnya saksi dan saksi Ogi Bimo memesan sabu kepada laki-laki tersebut, laki-laki tersebut menyanggupi dan sepakat bertemu dengan para saksi di Jalan Danu Poso Kel. Sumber Multorejo, kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Sesampainya di lokasi tersebut para saksi bertemu dengan laki-laki tersebut, pada waktu laki-laki tersebut hendak menyerahkan sabu pesanan para saksi, laki-laki tersebut langsung ditangkap oleh para saksi. Laki-laki tersebut mengaku bernama Misliadi.

----- Dari terdakwa Misliadi para saksi mengamankan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu did alam 1 (satu) buah plastic minuman merk Frenta dari tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dari kantong celana sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa No Polisi.

----- Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari JUNA di KM 16 Jl. Binjai Medan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pergram dengan tujuan  untuk dijual oleh terdakwa.

---- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 35/10037/II  pada tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Novita Ningsih, S.Sos, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu) buah plastic klip transparabn berisikan sabu berat bruto 1,96 gram, berat netto 1,78 gram yang diduga milik terdakwa. 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan 802/NNF/2024, tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm.Apt dan Ajun Komisaris Hafiz R. Fni Miranda, S.T, menyimpulkan bahwa barang bukti Narkotika yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi Kristal putih berat bruto 1,96 gram, berat netto 1,78 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

      -----  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Binjai,     April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.MH

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya