Petitum |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Pemohon berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan secara hukum bahwa Ayah Pemohon yang bernama yang bernama Tengku Usman. atau disebut juga T.Usman, Laki-laki, lahir di Merbau pada tanggal 15 Januari 1926, telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 13 Maret 1997;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan resmi penetapan ini manakala telah berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar menerbitkan Akta kematian Ayah pemohon yang bernama Tengku Usman. atau disebut juga T.Usman tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |