Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Bnj ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H 1.EKA SANJAYA
2.FRINSA ARI WIBOWO alias BABE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1192/L.2.11.3/Enz.02/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELIDA SATRIANA SITANGGANG, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SANJAYA[Penahanan]
2FRINSA ARI WIBOWO alias BABE[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANFRINSA ARI WIBOWO alias BABE
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib  saksi saksi OGI BIMO, S.H, saksi DEVIDA CHANDRA dan Team Narkoba Polresta Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang biasa melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi Gang Keluarga Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.  Kemudian  pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi OGI BIMO, S.H, saksi DEVIDA CHANDRA dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara saksi OGI BIMO,S.H., menghubungi terdakwa EKA SANJAYA dan mengatakan hendak memesan narkotika sabu dimana terdakwa EKA SANJAYA langsung menyetujuinya dan meminta saksi OGI BIMO, S.H., bertemu di Jalan Samanhudi gang Keluarga Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan saksi OGI BIMO, S.H menyetujuinya. Kemudian pada pukul 17.30 Wib saksi OGI BIMO datang menemui terdakwa EKA SANJAYA  dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE dan saksi OGI BIMO mengatakan hendak memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, dengan kesepakatan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gram kemudian  terdakwa FRINSA ARI WIBOWO menghubungi Sdr. EKO dan setelah itu terdakwa FRINSA ARI WIBOWO menyuruh terdakwa EKA SANJAYA  untuk menemui Sdr. EKO untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan saksi OGI BIMO. Setelah itu terdakwa EKA SANJAYA pergi  meninggalkan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE dan Saksi OGI BIMO, S.H., untuk menemui Sddr. EKO untuk mengambil sabu dan sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa EKA SANJAYA menghubungi terdakwa FRINSA ARI WIBOWO  dan mengatakan bahwa Sdr. EKO tidak memiliki sabu sebanyak 5 (lima) gram hanya ada 2 (dua) dimana saksi OGI BIMO menyetujui 2 (dua) gram dan terdakwa membeli narkotika tersebut. Kemudian pada 18.50 Wib terdakwa EKA SANJAYA tiba dirumah terdakwa FRINSA ARI WIBOWO  dan bertemu Saksi OGI BIMO dan Saksi DEVIDA CHANDRA untuk menyerahkan 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu tersebut saksi OGI BIMO, S.H, saksi DEVIDA CHANDRA dan Team Narkoba Polresta langsung melakukan penangkapan dan  pengeledahan terhadap terdakwa para terdakwa yang disaksikan oleh saksi RUSLI dan ditemukan 2 (dua) buah plastik  putih transparan berisikan sabu  dan dilakukan interogasi terhadap para terdakwa dan  para terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Sdr. EKO dengan cara membeli  dan tujuannya hendak di jual kembali. Setelah itu dilakukan pengeledahan ke dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan diatas meja kamar tersebut 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Warna biru dan para terdakwa bahwa sabu tersebut milik para terdakwa. Selanjutnya terdakwa EKA SANJAYA dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba polresta Binjai Guna Proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan  penimbangan  oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai  sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :001/10034/I/2026 pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai  diperoleh hasil  berat  barang bukti  sebagai berikut :

3 (tiga) Buah Plastik Putih Transparan Berisikan Sabu Dengan Berat Bruto 2,62 Gram dan Berat Netto 2,08 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika  di Laboratoris Kriminalistik Polda  Sumatera Utara   No. Lab 23/NNF/2026 pada hari Selasa  tanggal 13 Januari 2026 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat

Nomor

Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

1.

 

 

BAB I

 

 Positif

 

Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang  bukti milik Terdakwa EKA SANJAYA dan Terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

 

  • Bahwa terdakwa terdakwa EKA SANJAYA  dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa EKA SANJAYA  dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE diancam pidana sebagaimana diatur  dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------

 

ATAU

          KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa EKA SANJAYA  bersama-sama dengan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE  pada hari Senin, 05 Januari  2026, sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  2026 atau setidak tidaknya  dalam tahun 2026 bertempat di  Jalan Samanhudi Gang Keluarga Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau  setidak-tidaknya  pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas 1A Binjai  “Percobaan atau  Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan,  menguasai atau  menyediakan  Narkotika bukan  tanaman  Golongan I bukan tanaman “ berupa  3 (tiga) buah plastik putih transparan diduga berisikan  Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para   terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Berawal  dari saksi OGI BIMO, S.H, saksi DEVIDA CHANDRA dan Team Narkoba Polresta Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang biasa melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi Gang Keluarga Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.  Kemudian  pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi OGI BIMO, S.H, saksi DEVIDA CHANDRA dan Team menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara saksi OGI BIMO,S.H., menghubungi terdakwa EKA SANJAYA dan mengatakan hendak memesan narkotika sabu dimana terdakwa EKA SANJAYA langsung menyetujuinya dan meminta saksi OGI BIMO, S.H., bertemu di Jalan Samanhudi gang Keluarga Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan saksi OGI BIMO, S.H menyetujuinya. Kemudian pada pukul 17.30 Wib saksi OGI BIMO datang menemui terdakwa EKA SANJAYA  dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE dan saksi OGI BIMO mengatakan hendak memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, dengan kesepakatan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per gram kemudian  terdakwa FRINSA ARI WIBOWO menghubungi Sdr. EKO dan setelah itu terdakwa FRINSA ARI WIBOWO menyuruh terdakwa EKA SANJAYA  untuk menemui Sdr. EKO untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan saksi OGI BIMO. Setelah itu terdakwa EKA SANJAYA pergi  meninggalkan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE dan Saksi OGI BIMO, S.H., untuk menemui Sddr. EKO untuk mengambil sabu dan sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa EKA SANJAYA menghubungi terdakwa FRINSA ARI WIBOWO  dan mengatakan bahwa Sdr. EKO tidak memiliki sabu sebanyak 5 (lima) gram hanya ada 2 (dua) dimana saksi OGI BIMO menyetujui 2 (dua) gram dan terdakwa membeli narkotika tersebut. Kemudian pada 18.50 Wib terdakwa EKA SANJAYA tiba dirumah terdakwa FRINSA ARI WIBOWO  dan bertemu Saksi OGI BIMO dan Saksi DEVIDA CHANDRA untuk menyerahkan 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu dan pada saat terdakwa menyerahkan sabu tersebut saksi OGI BIMO, S.H, saksi DEVIDA CHANDRA dan Team Narkoba Polresta langsung melakukan penangkapan dan  pengeledahan terhadap terdakwa para terdakwa yang disaksikan oleh saksi RUSLI dan ditemukan 2 (dua) buah plastik  putih transparan berisikan sabu  dan dilakukan interogasi terhadap para terdakwa dan  para terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Sdr. EKO dengan cara membeli  dan tujuannya hendak di jual kembali. Setelah itu dilakukan pengeledahan ke dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan diatas meja kamar tersebut 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu dan 1 (satu) unit HP Merk Redmi Warna biru dan para terdakwa bahwa sabu tersebut milik para terdakwa. Selanjutnya terdakwa EKA SANJAYA dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba polresta Binjai Guna Proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan  penimbangan  oleh PT. Pegadaian (Persero) Binjai  sesuai Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor :001/10034/I/2026 pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR  selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Binjai  diperoleh hasil  berat  barang bukti  sebagai berikut :

3 (tiga) Buah Plastik Putih Transparan Berisikan Sabu Dengan Berat Bruto 2,62 Gram dan Berat Netto 2,08 Gram

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laporatorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika  di Laboratoris Kriminalistik Polda  Sumatera Utara   No. Lab 23/NNF/2026 pada hari Selasa  tanggal 13 Januari 2026 barang bukti tersebut mengandung Narkotika, Psikotropika atau bahan aktif obat

Nomor

Barang Bukti

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

1.

 

 

BAB I

 

 Positif

 

Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil barang  bukti milik Terdakwa EKA SANJAYA dan Terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. 

 

Bahwa  terdakwa EKA SANJAYA  dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE “ melakukan Percobaan atau  Pemufakatan Jahat untuk tindak narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan,  menguasai atau  menyediakan  Narkotika bukan  tanaman  Golongan I bukan tanaman “ tidak mempunyai  izin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa EKA SANJAYA  dan terdakwa FRINSA ARI WIBOWO Alias BABE diancam pidana sebagaimana diatur  dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang  KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026  Tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya