Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H DIAN AGUSTA TIMANTA SURBAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1770/L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN AGUSTA TIMANTA SURBAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wib saksi Bram Sadewa Sitepu bersama saksi Ade Rianta Surbakti melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai, ketika itu saksi bersama saksi Ade Rianta Surbakti mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang menjual Narkotika jenis pil ekstasi di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur Kota Binjai, setelah tu saksi bersama saksi Ade Rianta Surbakti lansung menuju ke tempat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan setelah berada di lokasi tersebut saksi bersama saksi Ade Rianta Surbakti melihat orang seperti yang di informasikan oleh masyarakat tersebut sedang berdiri., kemudian saksi bersama saksi Ade Rianta melakukan penyamaran (under cover buy) dan memesan pil ekstasi dari terdakwa sebanyak 8 (delapan) butir ,kemudian menyuruh saksi untuk menunggu lalu pada pukul 21.00 wib terdakwa kembali dan ketika terdakwa menunjukkan pil ekstasi tersebut, saksi bersama saksi Ade Rianta Surbakti langsung menangkap terdakwa dan menemukan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dari tangan  kiri terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Marsel untuk dijual kembali oleh terdakwa  lalu saksi bersama saksi Ade Rianta Surbakti melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut, namun tidak menemukannya, kemudian tesangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna penyelidikan selanjutnya.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:1176/NNF/2024 tertanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan , mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dian Agusta Timanta Surbakti adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I no.urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 1,96 gram.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor35/10034/III/2024, Ramadhona Siregar telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic putih transparan berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat brutto 2,54 gram diduga milik terdakwa Dian Agusta Timanta Surbakti.
Pihak Dipublikasikan Ya