| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MHD. CHANDRA ALS ACEN pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan Oktober 2025, bertempat Jl. Wahidin Baru Kel. Binjai, Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya melakukan perbuatan ”secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib, saksi korban membuka bengkel sepeda motor atau becak motor milk saksi korban yang bertempat di Jl. Wahidin baru simpang Jl. Wahid Hasyim Kel. Binjai Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, lalu sekira pukul 07.30 wib terdakwa datang ke Bengkel milik saksi korban dengan tujuan untuk memperbaiki ban depan becak motor milik terdakwa yang bocor dengan menggunakan alat bengkel milik saksi korban. Kemudian pada saat terdakwa memperbiki becak milik terdakwa, saksi korban mendatangi terdakwa dan berkata kepada terdakwa ”GAK BISA INI CUN”, lalu saksi korban membuka dan membuang ban yang sudah diperbaiki oleh terdakwa. Kemudian terdakwa merasa terkejut dan terdakwa kembali memasang ban tersebut dalam keadan kempes. Selanjutnya pada pukul 08.00 Wib terdakwa kembali datang ke Bengkel milik saksi korban sambil mengatakan ” KAU GAK BISA LAGI BUKA BENGKEL DISINI”, dan saksi korban menanyakan kenapa tidak bisa lagi membuka bengkel ditempat tersebut apa masalahnya, kemudian terdakwa mengatakan ” INI PANGKALAN BECAK, KUSERAK-SERAK ALAT BENGKELMU INI”, lalu saksi korban menjawab ” YAUDAH KAU SERAK AJA”. Kemudian terdkwa langsung menyerak alat bengkel milik saksi korban dengan menggunakan kakinya, lalu terdakwa mendorong saksi korban kemudian saksi korban menyiram terdakwa dengan air es lalu terdakwa pulang dan beberapa menit kemudian terdakwa datang membawa 1 (satu) buah gagang parang warna biru lalu terdakwa mengarahkan / mengacungkan parang tersebut kepada saksi korbn sambil terdakwa mengatakan ” SINI KAU BIAR KUBUNUH, JANGAN KAU BUKA BENGKEL LAGI DISINI, HABIS KAU NANTI”, setelah itu terdakwa membacok berulang-ulang becak milik saksi korban, kemudian warga yang berada di sekitar tempat tersebut melerai terdakwa yang berusaha merusak becak milik saksi korban.
- ------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 448 ayat (1) huruf a KUHPidana------
|