Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn DUWAN Als AGUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-203/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUWAN Als AGUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa DUWAN ALS AGUAN pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jend Sudirman Gg Selamat Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangperbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan  cara sebagai berikut:-----------

-----------  Bahwa  berawal pada bulan April 2023 terdakwa DUWAN ALS AGUAN datang ke toko saksi korban HENDRA GUNAWAN di Jl. Pahlawan No. 296 Kel. Setia Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan saat tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk kerja sama jual beli brondolan sawit dengan cara saksi korban sebagai pemodalnya sedangkan terdakwa yang mencari barang/sawit dan menjual brondolan ke pabrik kelapa mini CV GPS milik adik saksi korban dan setiap dijual maka saksi korban mendapat keuntungan Rp.10,-(sepuluh rupiah) per koli dan hal tersebut berjalan kurang lebih satu bulan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada bulan Juni tahun  2023 terdakwa DUWAN Als AGUAN datang kembali ke toko saksi korban HENDRA GUNAWAN di Jl. Pahlawan No. 296 Kel. Setia Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan saat tersebut terdakwa membujuk  saksi korban HENDRA GUNAWAN  untuk kerja sama jual beli brondolan sawit dengan cara terdakwa mengiming-imingi saksi korban HENDRA GUNAWAN keuntungan  dan meyakinkan saksi korban bahwa terdakwa memiliki bisnis usaha jual berondolan sawit

dan jika saksi korban sebagai pemodal  maka akan dibagi hasil dan mendapat untung dengan cara terdakwa cari barang/ sawit  dan di  jual ke PT. HBM di Batang Sarangan, dan bisa dapat untung lebih banyak, modal di beli Rp 2.350,- (dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan di jual Rp 2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan keuntungan Rp.600,-(enam ratus rupiah) dipotong biaya angkutan dan lain-lainnya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp.+ 500 (lima ratus rupiah) per kilo nya dan keuntungan tersebut dibagi dua atau Rp.250,-(dua ratus lima puluh rupiah) per kilo untuk per orangnya dengan memakai SP-nya KELVIN yang terdakwa infokan kepada saksi korban adalah pemilik SP yang bisa masuk ke PT.HBM dan terdakwa juga memberitahukan kepada saksi korban bahwa barang/ sawit akan diperoleh dari Padang, Bengkulu, Jambi, Palembang, dan sawit tersebut adalah milik HERI, nanti setiap selesai muat barang, saksi korban transfer langsung saja ke nomor rekening Bank BCA 2421245641 an. JESSICA NOVIA" dan saat tersebut saksi korban percaya dan setuju dengan ajakan terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban di telepon oleh terdakwa dan berkata "bang, barangnya sudah siap dimuat, nota sudah saksi kirim, tolong uangnya transfer ke rekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, lalu saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.795.200,- (Sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan nota lalu saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer.------------------------------------------------------------------ Kemudian pada tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban dirumah, terdakwa kembali menelepon saksi korban dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap nota sudah dikirim tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.795.200,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan nota lalu  saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer, kemudian pada tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi  korban dirumah, terdakwa menelpon kembali  saksi korban dan berkata  "bang, barangnya sudah siap dimuat, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.118.400,- (sembilan puluh dua juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer.------------------------------------ Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib saat saksi  korban dirumah, terdakwa DUWAN Als AGUAN kembali menelpon saksi korban dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.795.200,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer, dan  Kemudian pada tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban dirumah, terdakwa kembali menelpon saksi dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 61.421.150,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer. Kemudian  pada tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban dirumah, terdakwa kembali menelepon saksi korban dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 61.400.000,- (enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer ------------------------------------------------------------------------------------ Kemudian pada tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi korban sendirian dan mengatakan kepada saksi korban "Aqo (Abang), uangnya sudah habis terpakai aku" lalu saksi korban menjawab "kemana uang itu, masa uang banyak gitu sudah habis, kau pakai untuk apa saja uang itu" namun saat tersebut terdakwa tidak dapat menjelaskan kepada saksi korban dipergunakan untuk apa uang tersebut, kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang salah satu isinya mengakui kalau terdakwa telah memakai uang saksi korban sejumlah Rp.493.364.300,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan berjanji akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai sekarang terdakwa belum juga mengembalikan uang saksi korban.----------------------------------------------- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi korban ketahui  KELVIN tidak ada memiliki SP di PT. HBM. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  terdakwa mengakui,  HERI yang dikatakan terdakwa  selama ini adalah pemilik brondolan sawit ternyata tidak ada atau fiktif.--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah saksi korban mendapat kartu keluarga terdakwa ternyata KELVIN (DPO) merupakan anak kandung terdakwa, dan JESSICA NOVIA  ( DPO) yang selama ini dikatakan terdakwa adalah  istri HERI pemilik barang/ brondolan sawit yang selama ini saksi korban transfer ke rekening BCA 24212456 adalah anak kandung terdakwa juga.------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HENDRA GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.493.364.300,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa DUWAN ALS AGUAN pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jend Sudirman Gg Selamat Kel. Kartini Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya,Dengam sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanperbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan  cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------  Bahwa  berawal pada bulan April 2023 terdakwa DUWAN ALS AGUAN datang ke toko saksi korban HENDRA GUNAWAN di Jl. Pahlawan No. 296 Kel. Setia Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan saat tersebut terdakwa mengajak saksi korban untuk kerja sama jual beli brondolan sawit dengan cara saksi korban sebagai pemodalnya sedangkan terdakwa yang mencari barang/sawit dan menjual brondolan ke pabrik kelapa mini CV GPS milik adik saksi korban dan setiap dijual maka saksi korban mendapat keuntungan Rp.10,-(sepuluh rupiah) per koli dan hal tersebut berjalan kurang lebih satu bulan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada bulan Juni tahun  2023 terdakwa DUWAN Als AGUAN datang kembali ke toko saksi korban HENDRA GUNAWAN di Jl. Pahlawan No. 296 Kel. Setia Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dan saat tersebut terdakwa membujuk  saksi korban HENDRA GUNAWAN  untuk kerja sama jual beli brondolan sawit dengan cara terdakwa mengiming-imingi saksi korban HENDRA GUNAWAN keuntungan  dan meyakinkan saksi korban bahwa terdakwa memiliki bisnis usaha jual berondolan sawit

dan jika saksi korban sebagai pemodal  maka akan dibagi hasil dan mendapat untung dengan cara terdakwa cari barang/ sawit  dan di  jual ke PT. HBM di Batang Sarangan, dan bisa dapat untung lebih banyak, modal di beli Rp 2.350,- (dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan di jual Rp 2.950,- (dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), dengan keuntungan Rp.600,-(enam ratus rupiah) dipotong biaya angkutan dan lain-lainnya maka terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp.+ 500 (lima ratus rupiah) per kilo nya dan keuntungan tersebut dibagi dua atau Rp.250,-(dua ratus lima puluh rupiah) per kilo untuk per orangnya dengan memakai SP-nya KELVIN yang terdakwa infokan kepada saksi korban adalah pemilik SP yang bisa masuk ke PT.HBM dan terdakwa juga memberitahukan kepada saksi korban bahwa barang/ sawit akan diperoleh dari Padang, Bengkulu, Jambi, Palembang, dan sawit tersebut adalah milik HERI, nanti setiap selesai muat barang, saksi korban transfer langsung saja ke nomor rekening Bank BCA 2421245641 an. JESSICA NOVIA" dan saat tersebut saksi korban percaya dan setuju dengan ajakan terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saksi korban di telepon oleh terdakwa dan berkata "bang, barangnya sudah siap dimuat, nota sudah saksi kirim, tolong uangnya transfer ke rekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, lalu saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.795.200,- (Sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan nota lalu saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer.------------------------------------------------------------------ Kemudian pada tanggal 30 Nopember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban dirumah, terdakwa kembali menelepon saksi korban dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap nota sudah dikirim tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.795.200,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan nota lalu  saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer, kemudian pada tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi  korban dirumah, terdakwa menelpon kembali  saksi korban dan berkata  "bang, barangnya sudah siap dimuat, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.118.400,- (sembilan puluh dua juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer.------------------------------------ Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 20.30 Wib saat saksi  korban dirumah, terdakwa DUWAN Als AGUAN kembali menelpon saksi korban dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 92.795.200,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer, dan  Kemudian pada tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban dirumah, terdakwa kembali menelpon saksi dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 61.421.150,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer. Kemudian  pada tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib saat saksi korban dirumah, terdakwa kembali menelepon saksi korban dengan mengatakan "bang, barangnya sudah dimuat siap, nota sudah dikirim, tolong uangnya transfer kerekening atas nama JESSICA NOVIA" kemudian saksi korban melihat nota yang dikirim oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang melalui internet banking ke nomor rekening bank BCA 24212456 an. JESSICA NOVIA sejumlah Rp 61.400.000,- (enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan nota, selanjutnya saksi korban memberitahu terdakwa bahwa uang nya sudah ditransfer ------------------------------------------------------------------------------------ Kemudian pada tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi korban sendirian dan mengatakan kepada saksi korban "Aqo (Abang), uangnya sudah habis terpakai aku" lalu saksi korban menjawab "kemana uang itu, masa uang banyak gitu sudah habis, kau pakai untuk apa saja uang itu" namun saat tersebut terdakwa tidak dapat menjelaskan kepada saksi korban dipergunakan untuk apa uang tersebut, kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang salah satu isinya mengakui kalau terdakwa telah memakai uang saksi korban sejumlah Rp.493.364.300,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan berjanji akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai sekarang terdakwa belum juga mengembalikan uang saksi korban.----------------------------------------------- Bahwa berdasarkan informasi yang saksi korban ketahui  KELVIN tidak ada memiliki SP di PT. HBM. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa  terdakwa mengakui,  HERI yang dikatakan terdakwa  selama ini adalah pemilik brondolan sawit ternyata tidak ada atau fiktif.--------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah saksi korban mendapat kartu keluarga terdakwa ternyata KELVIN (DPO) merupakan anak kandung terdakwa, dan JESSICA NOVIA  ( DPO) yang selama ini dikatakan terdakwa adalah  istri HERI pemilik barang/ brondolan sawit yang selama ini saksi korban transfer ke rekening BCA 24212456 adalah anak kandung terdakwa juga.------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HENDRA GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.493.364.300,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372  KUHPidana.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya