Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan nama Pemohon pada Akta Lahir Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon beserta data kependudukan Pemohon lainnya, yang semula bernama ELLYDA NILAWATI BANGUN, AMK diganti menjadi NILAWATI;
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan/pergantian nama Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan peristiwa hukum Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|