Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
329/Pid.Sus/2024/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | BOWO ANDRIAN WINANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 329/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4228/L.2.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa BOWO ANDRIAN WINANDA pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Dusun Rejo Ds Tandem Hilir II Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Awilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 16.00 saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun Rejo Ds Tandam Hilir II Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang kemudian selanjutnya kedua saksi anggota Kepolisian Polres Binjai bersama dengan team menuju tempat yang diinformasikan tersebut kemudian sesampai dilokasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai diperintahkan oleh Kanit I agar para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan penyamaran (undercover-buy) dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menjumpai terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wib saksi JEMI JULIANTO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi JEMI JULIANTO ingin membeli sabu dan kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan kepada saksi JEMI JULIANTO seketika itu kedua saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua anggota saksi Polres Binjai menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut ditemukan kedua saksi anggota polisi Polres Binjai dari atas tanah yang berada di depan terdakwa yang berjarak 10 cm dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari ROY (dalam lidik) dan terdakwa juga mengakui kepada kedua anggota Polisi Polres Binjai bahwa ROY menyuruh terdakwa unttuk menjualkan sabu tersebut dan keuntungan terdakwa dalam menjual sabu sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 139 /10037/VII/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,76 (satu koma tujuh puluh enam ) gram dan berat Netto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram yang diduga milik terdakwa An BOWO ANDRIAN . ------------------------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5634 /NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram yang diduga milik terdakwa An BOWO ANDRIAN WINANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.------------------------ Bahwa ia terdakwa BOWO ANDRIAN menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa BOWO ANDRIAN WINANDA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa BOWO ANDRIAN WINANDA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa BOWO ANDRIAN WINANDA pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Dusun Rejo Ds Tandem Hilir II Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Awilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 16.00 saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO ( keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Binjai ) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun Rejo Ds Tandam Hilir II Kec Hamparan Perak Kab Deli Serdang kemudian selanjutnya kedua saksi anggota Kepolisian Polres Binjai bersama dengan team menuju tempat yang diinformasikan tersebut kemudian sesampai dilokasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai diperintahkan oleh Kanit I agar para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan penyamaran (undercover-buy) dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menjumpai terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wib saksi JEMI JULIANTO mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi JEMI JULIANTO ingin membeli sabu dan kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan kepada saksi JEMI JULIANTO seketika itu kedua saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua anggota saksi Polisi Polres Binjai menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dan barang bukti tersebut ditemukan kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai dari atas tanah yang berada di depan terdakwa yang berjarak 10 cm dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari ROY (dalam lidik), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 139 /10037/VII/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,76 (satu koma tujuh puluh enam ) gram dan berat Netto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram yang diduga milik terdakwa An BOWO ANDRIAN . ---------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5634 /NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat Netto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram yang diduga milik terdakwa An BOWO ANDRIAN WINANDA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.---------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa BOWO ANDRIAN menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa BOWO ANDRIAN WINANDA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa BOWO ANDRIAN WINANDA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |